500 dari 608 Aduan Warga OKI Ditindaklanjuti, Pemkab Perkuat Sistem Pengelolaan Pengaduan Publik

Sumberpintar.com — Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) mencatat sebanyak 608 pengaduan dan aspirasi masyarakat diterima melalui Saluran Lapor Bupati sepanjang periode 14 Juli 2025 hingga 30 Juni 2026. Dari jumlah tersebut, 500 laporan atau 82,2 persen telah berhasil ditindaklanjuti, sedangkan sisanya masih dalam proses penyelesaian, terutama laporan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur yang memerlukan verifikasi teknis serta penyesuaian dengan siklus penganggaran.

Data tersebut disampaikan dalam Lokakarya “Kelola Aduan, Bangun Kepercayaan” bertema Strategi Pengelolaan Aduan Layanan Publik yang Responsif, Akuntabel, dan Berdampak yang digelar Pemerintah Kabupaten OKI di Kayuagung, Selasa (14/7/2026).

Kegiatan ini menjadi momentum evaluasi sekaligus penguatan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kecepatan, kualitas, dan akuntabilitas penanganan pengaduan masyarakat sebagai bagian dari reformasi birokrasi dan peningkatan pelayanan publik.

Dalam sambutan tertulis Bupati OKI H. Muchendi Mahzareki yang dibacakan Sekretaris Daerah OKI Asmar Wijaya, ditegaskan bahwa setiap pengaduan, kritik, maupun masukan dari masyarakat harus dipandang sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan, bukan sekadar beban administrasi.

“Setiap keluhan, kritik, maupun masukan yang disampaikan masyarakat harus kita pandang sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki kualitas pelayanan. Masyarakat ingin didengar, memperoleh kepastian, dan melihat bahwa setiap laporan benar-benar ditindaklanjuti,” ujar Asmar membacakan sambutan Bupati.

Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten OKI, Adi Yanto, menjelaskan bahwa dari total laporan yang diterima, 540 laporan atau 88,8 persen merupakan pengaduan masyarakat, 59 laporan atau 9,7 persen berupa aspirasi, serta 9 laporan atau 1,5 persen merupakan laporan whistleblowing.

Menurut Adi, tingkat partisipasi masyarakat melalui Saluran Lapor Bupati menunjukkan tren yang stabil. Setiap bulan tercatat sekitar 40 hingga 60 laporan, dengan jumlah tertinggi terjadi pada Maret 2026 yang mencapai 58 laporan.

Meski tingkat penyelesaian laporan tergolong tinggi, evaluasi menunjukkan masih terdapat tantangan pada sektor infrastruktur. Sekitar 77 persen laporan yang masih berproses berkaitan dengan pembangunan jalan dan jembatan yang menjadi kewenangan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

“Penanganan laporan tersebut membutuhkan verifikasi teknis di lapangan serta penyesuaian dengan mekanisme dan siklus penganggaran APBD,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Selatan, M. Adrian Agustiansyah, menegaskan bahwa keberhasilan sistem pengaduan publik tidak hanya diukur dari kecepatan respons pemerintah, tetapi juga dari kemampuan melindungi identitas masyarakat yang menyampaikan laporan.

Menurutnya, implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi menjadi fondasi penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengaduan pemerintah.

“Pemerintah daerah sebagai pengendali data wajib melindungi identitas pelapor serta memitigasi risiko kebocoran data agar masyarakat merasa aman dalam menyampaikan laporan,” katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Pelayanan Media Informasi Publik Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumatera Selatan, Azim Baidillah, menjelaskan bahwa pengelolaan pengaduan melalui SP4N-LAPOR! menerapkan prinsip No Wrong Door Policy, yakni setiap pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi yang disampaikan masyarakat melalui kanal apa pun akan diterima, diverifikasi, dan diteruskan kepada instansi yang berwenang.

Azim menambahkan, sistem pengaduan yang terintegrasi merupakan bagian penting dalam mendukung transformasi tata kelola pemerintahan berbasis digital menuju pelayanan publik yang lebih partisipatif, transparan, dan akuntabel.

Melalui lokakarya ini, Pemerintah Kabupaten OKI juga mendorong percepatan integrasi seluruh kanal pengaduan daerah ke dalam SP4N-LAPOR! sebagai sistem nasional pengelolaan pengaduan pelayanan publik. Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat koordinasi antarperangkat daerah sehingga setiap laporan masyarakat dapat ditangani lebih cepat, tepat, dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.

( Mas Tris)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *