Anggaran RSUDAM 10,24 Miliar Rupiah Tidak Disalahgunakan atau Hilang

Berita42 Views

Sumberpintar.com Manajemen RSUD Dr. H. Abdul Moeloek (RSUDAM) Provinsi Lampung menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya atas fungsi kontrol sosial yang disampaikan oleh Proyeksi Keadilan Nusantara (PROKAN) Lampung.

 

Sebagai institusi pelayanan publik, RSUDAM berkomitmen penuh pada asas transparansi dan akuntabilitas.

 

Menanggapi aspirasi terkait klarifikasi penganggaran Alat Kesehatan (Alkes) senilai Rp10,24 Miliar pada APBD 2024.

 

Humas RSUDAM mewakili manajemen menyampaikan penjelasan berbasis data teknis dan kronologi berbasis sistem sebagai berikut:

 

Kronologi Teknis Transisi Sistem Informasi Pemda (SIPD): Pengesahan APBD 2024 dilaksanakan pada akhir Juli 2023. Tahun tersebut merupakan masa transisi wajib dari sistem lama (SIPKD) ke penerapan SIPD Penuh secara nasional sesuai Permendagri Nomor 70 Tahun 2019,”ucap Desy melalui whatsapp Senin (20/07/2026).

 

Pada fase migrasi database tersebut, menu pilihan kode rekening untuk “Belanja Modal Alkes” belum tersedia/terpetakan secara mutakhir di dalam aplikasi SIPD.

 

Guna menjamin kepastian tersedianya alat kesehatan vital bagi pelayanan masyarakat Lampung agar tidak gagal input, manajemen mengambil langkah teknis dengan memasukkan pengadaan tersebut ke dalam kode rekening “Belanja Barang dan Jasa Alkes” yang saat itu telah aktif di dalam sistem.

 

Kepatuhan Terhadap Standar Akuntansi Pemerintahan (PP No. 71/2010), RSUDAM menegaskan bahwa tindakan ini murni merupakan penyesuaian mitigasi atas keterbatasan sistem aplikasi pada masa transisi, “tegasnya.

 

Berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), khususnya asas Substance Over Form, aspek substansi material lebih diutamakan daripada format prosedural.

 

Seluruh alat kesehatan hasil pengadaan tersebut saat ini telah sepenuhnya diverifikasi, divalidasi, dan dicatat secara syah sebagai Aset Tetap Pemerintah Provinsi Lampung.

 

Akuntabilitas melalui Audit BPK RI: Pilihan akun belanja ini tidak mengaburkan substansi ataupun menghilangkan aset negara, ” ungkapnya.

 

Seluruh proses pengadaan ini telah melalui mekanisme audit normatif dan berkala oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung sesuai mandat UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.

 

Ketidaksesuaian penempatan pos rekening akibat kendala sistemik ini diselesaikan secara akuntansi melalui mekanisme Jurnal Rekonsiliasi/Koreksi pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

 

RSUDAM diawasi dan diaudit oleh Pihak Eksternal   (Inspektorat, BPKP, BPK ) dan Pihak Internal (Dewan Pengawas dan SPI) secara rutin, “terang Desy Yuanita.

 

Keterbukaan Informasi Publik: RSUDAM menegaskan tidak ada hal yang ditutupi. Sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, kami mempersilakan elemen masyarakat termasuk DPP PROKAN untuk mengakses data progres tata kelola ini melalui mekanisme permohonan informasi resmi pada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) RSUDAM, namun data hasil audit Internal maupun eksternal tidak dapat dipublikasikan secara detail karena termasuk dalam Informasi yang dikecualikan oleh PPID Pembantu.

 

Manajemen RSUDAM memastikan bahwa anggaran Rp10,24 Miliar tersebut tidak ada yang disalahgunakan atau hilang, melainkan telah terwujud dalam bentuk fasilitas alat kesehatan yang saat ini aktif digunakan untuk melayani pasien rujukan di Provinsi Lampung, “tutup Desy Yuanita, S.KM., M.Kes.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *