Bentuk Penolakan Heti Friskatati Transfer Sejumlah Uang kepada TS Sehari Dikembalikan

Berita149 Views

BandarLampung,Sumberpintar.com Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Fraksi Partai Golkar Heti Friskatati, membantah terhadap pemberitaan media, jika dirinya meminta uang kepada salah satu wali murid berinisial TS, terkait penerimaan siswa baru di bulan Juni 2025

 

Informasi yang sudah tersebar ke publik dengan sumber sepihak, di mana dirinya diduga, meminta uang terkait penerimaan peserta didik baru (PPDB) di salah satu SMP negeri di Bandar Lampung, sudah mengusik dirinya dan diduga dapat berpotensi mencemarkan nama baiknya, merusak citra partai dan telah memfitnah dirinya.

 

Ia menegaskan, tidak pernah meminta uang dengan bujuk rayu sehingga memberikan harapan, agar dapat membantu meloloskan siswa ke sekolah negeri.

 

Menurut Heti, justru dirinya yang dihubungi dan diminta bantuan oleh TS tersebut, untuk membantu memasukkan anaknya ke SMP negeri, disertai pengiriman uang sebesar Rp 3 juta.

 

“Jangan dibalik-balik ceritanya. Yang benar saja saya minta uang anggota saya. Narasi yang berkembang tidak utuh dan berimbang.

 

Saya amati ada unsur pencemaran nama baik dan merusak citra partai saya,” ujar Heti.

 

 

Lebih lanjut Heti menceritakan kronologis masalah ini. Pada bulan Juni 2025,

 

TS yang merupakan pengurus KPPG di Kecamatan Way Halim meminta tolong anaknya masuk ke SMP N 1 Bandar Lampung.

 

TS lalu mengirimkan uang, dan meminta agar dapat diloloskan anaknya masuk ke sekolah yang diinginkan.

 

“Yang bersangkutan TS mengirim uang ke saya sebesar Rp3 juta pada tanggal 24 Juni 2025. Sehari setelahnya pada 25 Juni uang tersebut saya kembalikan ke TS, dna saat ini sudah saya kembalikan, ” ujar anggota DPRD Kota Bandar Lampung dua periode ini.

 

Heti menjelaskan, pengembalian uang tersebut merupakan bentuk penolakan dirinya terhadap permintaan TS, karena proses penerimaan siswa tidak dapat dilakukan melalui cara-cara di luar ketentuan yang berlaku.

 

“Ini adalah cara saya menolak. Tidak mungkin hal tersebut bisa dilakukan. Apalagi pada saat itu, anak yang bersangkutan juga belum mendaftar ke sekolah mana pun.

 

Bagaimana mau diterima di sekolah tersebut kalau daftar saja tidak,” tegasnya.

 

Jadi waktu itu pendaftaran siswa baru belum dibuka. Dan anak TS belum mendaftar ke SMP yang dituju dan tidak mendaftar ke sekolah yang dia tuju yaitu SMPN 1 Bandar Lampung yang bukan zonasinya.

 

Maka sebagai bentuk penolakan ia mengembalikan uang tersebut pada tanggal 25 Juni 2025 sedangkan pengumuman siswa baru 10 Juli 2026.

 

Ada yang janggal juga dalam berita disebutkan, saat pengumuman hasil penerimaan peserta didik, anak TN dinyatakan tidak diterima.

 

“Bagaimana mau diterima daftar di sekolah yang dia tuju tidak. Dan perlu dicatat, pengumuman kelulusan siswa baru tanggal 10 Juli 2025.

 

 

“Jadi sebenarnya tidak ada masalah. Saya tidak bisa menolong seperti harapan TS. Maka saya mengembalikan uang dia sebagai bentuk penolakan saya,. Dia minta tolong ke saya, lalu saya tidak bisa menolong seperti harapannya. Di mana salah saya,” ujar Heti.

 

 

Adapun anak TS dapat di terima di sekolah negeri SMPN 29 Bandarlampung berlokasi di Jl. Soekarno – Hatta Bypass, memang zonasinya.

 

 

Heti menilai pemberitaan sebelumnya tidak berimbang karena hanya memuat keterangan dari satu pihak tanpa menyampaikan kronologi secara utuh, “terang Heti.

 

Heti berharap, polemik ini dapat diluruskan secara objektif dan mengimbau, agar masyarakat dapat memberikan  informasi utuh srhinggaterverifikasi secara menyeluruh, ” harapnya

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *