Sumberpintar.com Para camat di Kota Bandar Lampung secara tegas mengaku tidak mengetahui, tidak menerima kepastian, maupun penyaluran alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) khususnya untuk kelurahan, sebesar Rp200 juta per kelurahan per tahun, yang dikabarkan mengendap atau belum disalurkan sejak tahun 2023 hingga 2026.
Pengakuan tersebut memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat.
Pasalnya, DAU Kelurahan merupakan dana yang seharusnya langsung menyentuh kebutuhan dasar warga di tingkat kelurahan, mulai dari pemberdayaan masyarakat, perbaikan lingkungan, hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.
Wakil Ketua DPC Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Kota Bandar Lampung, Muhammad Iqbal Muharram, menyampaikan keluhan dan keprihatinannya atas kondisi tersebut.
Menurut Iqbal, jika benar para camat sebagai ujung tombak pemerintahan kecamatan saja mengaku tidak tahu menahu soal aliran dana tersebut, maka ada persoalan serius dalam transparansi dan tata kelola anggaran di Kota Bandar Lampung.
“Ini uang rakyat. DAU Kelurahan Rp200 juta per kelurahan itu bukan angka kecil. Kalau dikalikan jumlah kelurahan dan dikalikan 4 tahun dari 2023 sampai 2026, nilainya sangat besar. Tapi kenapa camat mengaku tidak tahu? Jangan sampai anggaran ini hanya jadi angka di atas kertas, sementara warga di bawah tidak merasakan manfaatnya,” tegas Iqbal, Sabtu (07/11/2026).
Iqbal mendesak Pemerintah Kota Bandar Lampung, khususnya Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Inspektorat, untuk membuka secara terang-benderang:
1. Apakah DAU Kelurahan Rp200 juta itu benar-benar dianggarkan sejak 2023-2026?
2. Jika sudah dianggarkan, kemana larinya dan kenapa tidak sampai ke kelurahan?
3. Jika mengendap, berapa total dana yang mengendap dan apa penyebabnya?
4. Siapa yang bertanggung jawab atas keterlambatan penyaluran tersebut?
“Kami dari AWPI bukan mencari gaduh. Kami hanya menyuarakan keluhan masyarakat. Lurah dan camat di lapangan yang setiap hari berhadapan dengan warga, mereka yang ditanya warga soal pembangunan. Kalau dananya tidak pernah turun, wajar mereka bingung,” ujar Iqbal.
Iqbal juga meminta DPRD Kota Bandar Lampung untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan memanggil pihak terkait dalam rapat dengar pendapat (RDP) agar persoalan DAU Kelurahan ini tidak menjadi isu liar di tengah masyarakat, “pintanya.
“Transparansi itu obatnya. Buka saja datanya. Kalau memang sudah disalurkan, tunjukkan buktinya. Kalau belum, jelaskan kenapa dan kapan akan disalurkan. Jangan biarkan camat dan lurah yang jadi korban karena dianggap tidak bekerja, padahal anggarannya tidak pernah mereka terima,” tambahnya.
DPC AWPI Kota Bandar Lampung menyatakan akan terus mengawal isu ini hingga ada kejelasan resmi dari Pemkot Bandar Lampung. AWPI juga membuka ruang bagi pihak Pemkot, BPKAD, maupun camat untuk memberikan klarifikasi secara berimbang,”pungkasnya.
Media sumberpintar telah berusaha konfirmasi kepada Kepala BPKAD hingga berita ini tayang belum dijawab, meskipun whatsappnya sudah contreng dua








