Polemik Gunung Kucing Terus Bergulir ; Kini Giliran Wali Kota Bandar Lampung Ganti Definitif Kepala DLH Publik Desak Tindakan Tegas Polisi 

Berita48 Views

Sumberpintar.com Polemik Gunung Kucing ditinjau langsung Dinas Lingkungan Hidup bersama ESDM Provinsi Lampung terdapat pembangunan perumahan Angkasa Land, milik PT Adhikari Jaya Daksa di Jalan Imam Bonjol RT 001 LK II, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, Atas Dasar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup telah dilaksanakan penyegelan dan penghentian sementara kegiatan pembangunan, Senin (02/11/2026). Pukul 17.00 Wib.

 

Saat polemik Gunung Kucing dikeluarkan izinnya masih dijabat oleh Plt dan kini akibat ini Wali Kota Bandar Lampung segera mengganti personelnya dengan langsung berikan definitif Kepala DLH Bandar Lampung yang dijabat oleh seorang perempuan bernama Desi Mega Putri.

 

Apakah latar belakang Desti Mega Putri dan bisakah ia mengerti tentang lingkungan hidup lantas ditaruh di Dinas Lingkungan Hidup yang sebelumnya menjabat Asisten.

 

Hal ini menjadi sorotan dari HM Irlandi tokoh Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung terhadap kepala dinas DLH Kota Bandar Lampung yang sudah berganti dengan pejabat Definitif.

 

Izin ekploitasi dan ekspolarasi pengerukan Gunung Kucing sudah disegel oleh DLH Provinsi Lampung, maka kita lihat kinerja aksi yg akan di lakukan oleh Kepala DLH Kota Bandar Lampung tersebut yang baru saja definitif Jumat 06 November 2926 sore yang beralih dari sebelumnya masih Plt bernama Budi Ardiyanto kini berpindah definitif Desi Mega Putri

 

Kami warga Bandar Lampung selaku tokoh GMPL berharap Kadis DLH Kota Bandar Lampung yg baru lebih akan menguatkan keputusan DLH Provinsi Lampung dengan mencabut izin Amdal yang sudah dilakukan sebelumnya dengan mengevaluasi dan mengkaji lebih jauh dampak lingkungan tersebut, “ungkap HM Irfandi selaku Tokoh Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan Bandar Lampung.

 

Kembalikan Gunung Kucing menjadi penyangga kota Bandar lampung sesuai dgn Perda No 1 tahun 1996 dan pulihkan lingkungan dengan penataan lebih baik dan penanaman pohon serta perbaikan drainase yang besar bukan menyemoit, “ujar HM Irfandi.

 

Tidak hanya Kadis LH Bandar Lampung jika benar, ada oknum dari pihak Kelurahan Gunung Agung dan pihak Kecamatan semestinya Camat dan Lurah pun turut bertanggungjawab dengan persoalan ini, jangan apatis melempar tanggung jawab karena pamong yang mengerti lokasi adalah lurah dan camat memiliki teritorial daerah yang bersentuhan langsung dari masyarakat

 

Melihat kondisi kerusakan Gunung kucing yg cukup parah maka . Kami menduga Cut and Fill pada kemiringan lereng Gunung Kucing yang telah di lakukan melebihi ambang batas 25 %, belum lagi penyempitan drainase mengakibatkan kerusakan jalan yg di timbulkan.

 

langkah awalnya untuk memperkuat pencabutan izin adalah membuktikan dengan mengukur ulang kemiringan lereng lereng yang telah di Cut and Fill dengan disaksikan oleh warga masyarakat dan media/pers.

 

Kalau penyempitan drainase sudah terbukti rusak jalan dan potensi jalan menjadi rusak sudah kelihatan tinggal ukur ulang kemiringan lereng yg di cut and fill.

 

Tokoh GMPL, HM Irfandi berharap media/pers bersama warga terus mengawal semua ini untuk menyelamatkan warga dari dampak negatif yang besar terhadap dan linngjungan hidup akibat oknum kejahatan lingkungan, “harapnya

 

Publik masih menunggu terus aksi nyata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung yang sudah definitif

 

Bukan berarti penggantian jabatan lantas yang baru tidak bisa mengambil tindakan dan keputusan.

 

Jabatan bisa berganti namun amanah akan dirasakan dampak positif yang berkepanjangan namun ketika salah mengambil keputusan akan menjadi jariyah negatif dan warga akan terus menerus menelan pil pahit berkepanjangan.

 

Kini Pemkot Bandar Lampung melalui dinas terkait harus lebih jeli terhadap dampak lingkungan Hidup terhadap pengerukan yang berubah fungsi menjadi perumahan dan berani mengambil keputusan demi masyarakat banyak, tidak serta merta keluar izin tanpa bersama dengan kajian tanpa melibatkan ahli lingkungan dan tanpa adanya pengawasan itu keliru, “harap HM Irfandi.

 

Dibalik pengerukan Gunung Kucing ternyata ditemukan inves penjualan material yang tanpa izin dari Dinas ESDM Provinsi Lampung, yang sebelumnya Kabid minerba ESDM benar tidak berizin namun itu sudah ranahnya Kepolisian.

 

Publik menunggu Pihak Kepolisian dari Dirreskrimsus Polda Lampung praktik penjualan ilegal tersebut siapa pelakunya dan dibawa kemana serta yang berkoordinasi apakah ini ada koordinasi penjualan terhadap pejabat sehingga dengan bebas bisa menjual tanpa adanya PNBP atau PAD yang masuk sehingga berpotensi merugikan Negara.

 

Diminta Aparat Penegak Hukum pun tidak diam diri bersama Dinas EDM Provinsi Lampung karena diduga adanya praktik ilegal tersebut, ” pinta HM. Irpandi.

 

Sudah seharusnya kolaborasi instansi untuk mengungkap oknum kejahatan lingkungan terjadi, bukan hanya dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung saja tapi Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Bandar Lampung bersama Direskrimsus Polda Lamoung harus berani menindak tegas karena saat ini sudah dalam pengawasan hukum.

 

Publik menunggu hak jawab dari Dinas ESDM, Polda Lampung dan DLH serta Komisi III DPRD Bandar Lampung, agar tuntas persoalan pengerukan Gunung Kucing, jika terdapat dugaan pidana pelakunya harus diungkap, ini tidak cukup hanya disegel saja tanpa ada tindakan hukum dan pemulihan lingkungan hidup serta pemberian denda terhadap pelaku kejahatan lingkungan hidup serta oknum-oknum iyang akan melakukan kerusakan, “tegas HM. Irfandi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *