Direktur LPHPA Lampung ; Beri Sanksi Tegas terhadap Hotel yang Menerima Tamu Anak dibawah Umur

Berita76 Views

Sumberpintar.com Kejadian anak sekolah SMA sepasang lawan jenis terlihat sangat jelas keluar dari AW Hostel Senin 06 April 2026 pukul 10.42 Wib. yang terletak di Kelurahan Way Dadi Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung dengan menggunakan celana abu-abu, pakaian ditutupi jaket dan sepatu pasangan perempuannya sudah berganti baju.

 

Peristiwa ini merupakan fenomena pergaulan bebas yang terjadi di Kota Bandar Lampung dikalangan pelajar terutama anak dibawah umur dengan semakin mudah mengakses tempat penginapan, Hotel, Hostel, bahkan tempat yang terang benderang saja sudah dilakukan, “ujar Toni Fisher Selasa (08/04/2026)..

 

Menjadi sorotan dan pemantik bagi Direktur Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak LPHPA) Provinsi Lampung Toni Fisher.

 

Kota Bandar Lampung merupakan pusat pariwisata, perdagangan, bisnis dan ibu kota serta cerminan Povinsi Lampung semakin berkembang pesat sudah seharusnya tidak hanya memerhatikan pemasukan PAD dari hotel namun pentingnya pengawasan terhadap kemajuan tanpa menghilangkan edukasi dan dampak perkembangan daya tumbuh kembang anak yang baik dengan akhlak dan pergaulan ditempat publik.

 

Ia turut prihatin dengan kondisi dan kejadian tersebut sudah seharusnya Pemerintah Kota Bandar Lampung dan Provinsi Lampung wajib memerhatikan dampak perkembangan dan kemajuan itu bagi tumbuh kembang anak-anak kita kedepannya, ” ujar Toni Fisher.

 

 

Regulasi dengan penerapan sanksi tegas dan menyeluruh, agar peristiwa ini tidak terulang lagi, termasuk bagi pengelola hotel, ketika penginapan menerima atau membiarkan ada pengguna hotel nya usia anak, dan apalagi berseragam sekolah.

 

Hal ini juga berlaku tidak hanya hotel namun bagi pusat-pusat perbelanjaan yang masih berseragam ketika Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) berlangsung di sekolah, agar segera melarang pelajar untuk melindungi anak dibawah umur mencegah melakukan pergaulan bebas, “tandasnya.

 

Dengan tegas Toni Fisher ini merupakan alarm keras bagi Pemkot dan Pemprov Lampung, terutama perlu dilakukan Pemkot Bandar Lampung oleh Dinas Pariwisata, Dinas Pendapatan Daerah (jangan hanya pajak nya saja), dan terutama Satpol PP, selaku penegak Perda untuk memberikan sanksi peringatan, karena ini ijin masih berproses belum keluar, perlu dievaluasi karena ada kejadian tersebut, karena setiap kabupaten/kota ada Perda ketertiban umum, “tegas Toni Fisher.

 

Hanya saja perlu ketegasan dan keseriusan Pemkot Bandar Lampung untuk memberikan sanksi terhadap Hotel yang menerima anak dibawah umur apalagi sudah terang benderang menggunakan pakaian seragam sekolah keluar dari Hostel.

 

Dilanjutkan yang menjadi sorotannya juga, peraturan tata tertib sekolahnya, bagaimana?.

 

Siswa saat proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) bisa keluar dari sekolah prosedurnya perlu diperketat, apalagi hingga melakukan chekinn di Hotel dan berkeliaran di tempat umum dengan menggunakan seragam sekolah.

 

Kemungkinan bisa jadi si anak tidak sampai ke ruang belajarnya, meskipun dari rumah sudah pamit dengan orang tuanya untuk pergi ke sekolah.

 

Dari dua hal diatas, sehingga perlu ada evaluasi baik itu peran sekolah maupun peran orang tua dalam proses pendidikan di sekolah, termasuk bagaimana tata tertib disekolah, apakah dibuat bekerja sama dengan orang tua siswa bahkan bila perlu bersama siswa, ” tutupnya.

 

Publik masih menunggu respon dari pemangku kepentingan Provinsi Lampung terkait anak SMA keluar dari hostel berseragam, dan tempat Hostelnya di Bandar Lampung, maka perlu juga langkah konkret Wali Kota Bandar Lampung, dan tindakan serta aturan hingga penerapan yang akan dilakukan terhadap Hostel untuk melindungi anak dibawah umur dari pergaulan bebas.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *