Kader Posyandu Gaduh Akibat Akan Adanya Pengalihan Distribusi kepada TPK kemudian Enam SPPG di Tanjung Senang Belum Lengkapi SLHS dan IPAL

Berita229 Views

Sumberpintar.com Suasana pagi hari pukul 08.00 Wib. kader Posyandu yang ada di Kelurahan Perum Way Kandis, Tanjung Senang, Way Kandis, Pematang Wangi dan Labuhan Dalam mendatangi Kantor Korluh Kementerian Kependudukan Pengembangan Keluarga (Kemendukbangga) di Jl. Timbay, Tanjung Senang, Bandar Lampung, Sabtu (04/04/2026).

 

Saat kumpulan tampak hadir Korluh Kemendukbangga kalau dulu namanya BKKBN, Sri Wahyuni, BGN Koordinator SPPG se-Kecamatan Tanjung Senang dan sembilan SPPG yang ada di Kecamatan Tanjung Senang, Camat Tanjung Senang tidak hadir acara di wilayahnya.

 

Ruang yang kecil didesaki, dipenuhi oleh Kader Posyandu untuk mendengarkan penjelasan dari Sri Wahyuningsih selaku Korluh Kemendukbangga dan perwakilan BGN Korcam Tanjung Senang yang membawahi SPPG.

 

Sri Wahyuningsih menjelaskan bahwa pendistribusian Makanan Bergizi Gratis (MBG) akan dialihkan kepada TPK BKKBN dengan dalih Perpres 115 tahun 2025. Jumlah TPK Kecamatan Tanjung Senang sebanyak 105 dengan rincian setiap kelurahan terdapat 21 orang. Recruitment TPK dilakukan oleh pemerintah pusat dan terdapat honor anggaran deri APBN bahkan dibantu juga oleh Wali Kota Bandar Lampung, ‘terang Sri Wahyuni

 

Tim Pendamping Keluarga (TPK) adalah kelompok yang dibentuk BKKBN beranggotakan bidan, kader PKK, dan kader KB untuk mendampingi keluarga berisiko stunting di desa/kelurahan.

 

TPK bertugas memberikan penyuluhan, memfasilitasi pelayanan kesehatan, dan rujukan bagi calon pengantin, ibu hamil, nifas, dan balita guna mempercepat penurunan stunting.

 

Selanjutnya dijelaskan oleh Nyoman selaku perwakilan dari BGN yang membawahi SPPG di Kecamatan Tanjung Senang, ia menjelaskan terdapat sembilan SPPG dari tahun 2025 beroperasi sampai sekarang namun yang sudah melengkapi izin SLHS dan IPAL hanya tiga.

 

Senada dengan ibu Sri Wahyuningsih adanya pengalihan pendistribusian yang dilakukan Kader Posyandu akan dialihkan kepada TPK BKKBN kemudian kita tidak ada lagi makanan kering yang akan disampaikan kepada penerima manfaat baik siswa maupun Ibu Menyusui, ibu hamil dan Balita.

 

Kami dari BGN mendapatkan data Bumil, Busui dan Balita penerima MBG tersebut dari Kader Posyandu, “Terangnya.namun di satu sisi Bapak Johan membantah hal itu kalau dari BKKBN langsung dari Aplikasi bukan dari Kader Posyandu

Hal ini pernyataan dari Bapak Johan yang mendapatkan timpalan bertubi-tubi dari Kader Posyandu ditambah lagi mereka akan dialihkan/diputus dengan tidak melibatkan mereka lagi dalih Perpres 115 tahun 2025.

 

Beberapa Kader Posyandu melakukan interupsi sebenarnya yang melakukan verifikasi data langsung ke Penerima Manfaat dan menyampaikannya Kader Posyandu dan ada oknum dari Team Pendamping Keluarga jarang bahkan tidak turun ke lapangan memeroleh data tersebut hanya wa kami, ” ujar Kader Posyandu kompak.

 

Suasana ruangan menjadi hingar bingar dari suara ibu-ibu Kader Posyandu yang kuatir akan dialihkan bahkan terang Kader Posyandu saat itu pecah karena pernah ada bahasa pengancaman dari petugas diminta kembalikan uang yang sudah diberikan, sontak ibu-ibu menjawab uang yang mana akan dikembalikan karena mereka bekerja mendapatkan honor dari omprengan tersebut Rp 1.000 per omprengan untuk melakukan pemutakhiran data by name dan by address, karena justru oknum TPK lah yang kebanyakan tidak bekerja bahkan TPK hanya minta data ke Kader Posyandu tidak turun lapang padahal mereka digaji oleh negara tapi masih mau mendapatkan juga honor dari omprengan, “terang beberapa Kader Posyandu yang protes.

 

Kader Posyandu se Kecamatan Tanjung Senang pun menjadi kuatir karena yang mereka kerjakan tidak dianggap dan juga akan diambil alih oleh TPK.

 

Beberapa Kader Posyandu dan TPK di Kecamatan Tanjung Senang akhirnya tidak menemui kesepakatan dan pulang dengan rawut wajah sedih dan kecewa karena akan dialihkan tersebut yang membuat gaduh.

 

Awak Media menghubungi melalui WhatsApp Plt. Camat Tanjung Senang, Ikke Rachmawati mengatakan tentang ketidakhadirannya, karena tidak ada undangan, ” jawabnya

 

Persoalan tersebut adalah persoalan SPPG. Sekelas Plt. Camat menjawab persoalan tersebut urusan Makan Bergizi Gratis (MBG) Itu Ranahnya SPPG pak, “Jawab Ikke Rachmawati Plt. Camat Tanjung Senang.

 

Menggambarkan seakan Plt. Camat Tanjung Senang tersebut seakan diduga apatis padahal ini merupakan program Presiden Pak Prabowo Subianto harus bersinergi dan disukseskan melalui Menteri terkait, Gubernur, Wali Kota, Bupati, camat hingga lurah. Ia lupa kalau Camat digaji oleh negara dari.APBN bersumber pajak rakyat.

 

Wali Kota Bandar Lampung sebaiknya melakukan evaluasi terhadap kinerja oknum camat hingga lurah yang diduga kurang memahami aturan, sehingga menimbulkan kegaduhan ditengah warga.

 

Plt. Camat Tanjung Senang pun menegaskan berdasarkan Peraturan Presiden No 115 tahun 2025 ada di pasal 47 bahwasanya pendistribusian MBG ada di Tim Pendamping Keluarga. Hanya kecamatan Tanjung Senang yang belum melaksanakan pendistribusian MBG berdasarkan Perpres, ” tegasnya.

 

Ditambahkan olehnya Sesuai dengan surat Edaran Sekda Kota Bandar Lampung untuk segera mengikuti aturan terrkait pendistribusian MBG sesuai Peraturan Presiden.

 

Peraturan Presiden yang dimaksud No 115 tahun 2025 yang isinya

 

Terdapat di Point 22 m isinya Mendayagunakan kader Pos Pelayanan Terpadu dalam mendukung distribusi makanan bergizi gratis dan edukasi kepada penerima manfaat, ini diatur dan tidak ada kata-kata mengalihkan ke TPK berdasarkan Perpres dan ini menjadi tafsir yang keliru sehingga para pejabat terkait di kecamatan Tanjung Senang diduga telah membuat gaduh dan Kader Posyandu hingga kini ada yang gontok-gontokan karena kinerja TPK.

 

Akhirnya musyawarah menghasilkan Kader Posyandu yang ada di Kelurahan Pematang Wangi dan Tanjung Senang menjadi ego tidak mau digabungkan sehingga harus dipisahkan kerja antara Kader Posyandu dan TPK.

 

SPPG se Kecamatan Tanjung Senang kini menjadi sorotan karena dari tahun 2025 hingga April 2026 hanya tiga yang memiliki SLHS dan IPAL padahal berdasarkan arahan Kepala BGN, Dadan Hindayana menegaskan bahwa seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) wajib memiliki SLHS dan IPAL maksimal satu bulan setelah beroperasi, ketika kesempatan sudah diberikan dan tetap tidak Membuat, kemungkinan besar akan dihentikan.

 

Menjadi pertanyaan publik, kemana fungsi pengawasan dari Kadis Kesehatan, Kadis DMPTSP hingga DPRD Kota Bandar Lampung Komisi IV yang membidangi kesehatan dan Komisi I membidangi DMPTSP, masih banyaknya SPPG yang belum memiliki kelengkapan SLHS dan IPAL.

 

Jangan sampai ketika ada kejadian insidentil baru semua bergerak vak kebakaran jenggot, kemudian saling lempar batu sembunyi tangan, akibat dari kelalaian SPPG enggan urus SLHS, IPAL sedangkan instansi terkait pun diduga tidak mau peduli terhadap SPPG yang sudah beroperasi untuk memberikan pembinaan, monitoring dan evaluasi program tersebut sehingga tercapai zero accident di SPPG yang ada di Kota Bandar Lampung dan khususnya di Kecamatan Tanjung Senang.

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *