Laskar Merah Putih Soroti Keluhan Debu di Panjang, Mulyadi Jas: Jangan Sampai Warga Hanya Kebagian Debu dan Dampak Industri

Berita11 Views

Sumberpintar.com Polemik keluhan warga terkait debu yang diduga berasal dari aktivitas industri di kawasan Kecamatan Panjang, Bandar Lampung, terus mendapat sorotan. Kali ini, Panglima Mada Laskar Merah Putih Provinsi Lampung, Mulyadi Jas, meminta pihak perusahaan tidak mengabaikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan industri.

 

Mulyadi menegaskan, perusahaan harus mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan pemerintah, terutama yang berkaitan dengan perlindungan lingkungan dan masyarakat sekitar, “tegasnya, Senin (10/08/2026).

 

Menurutnya, apabila benar terdapat kerusakan pada sistem atau peralatan pengendali debu, aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kualitas udara seharusnya dihentikan sementara sampai persoalan tersebut diperbaiki.

 

> “Seharusnya pihak perusahaan bila ada kerusakan sistem dan lain sebagainya, jangan beroperasi terlebih dahulu. Karena warga sekitar punya napas yang dihirup debu. Apakah tidak berbahaya untuk kehidupan warga?” kata Mulyadi Jas.

 

Ia menilai, persoalan tersebut tidak boleh hanya dilihat dari sisi kegiatan operasional perusahaan. Dampak yang dirasakan masyarakat sekitar juga harus menjadi perhatian serius.

 

Jangan Sampai Warga Hanya Kebagian Debu

 

Mulyadi juga menyoroti aspek tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat yang berada di sekitar kawasan operasional.

 

Menurutnya, keberadaan perusahaan di tengah masyarakat semestinya turut memberikan manfaat nyata bagi warga sekitar, termasuk melalui program tanggung jawab sosial perusahaan serta kesempatan kerja bagi masyarakat setempat sesuai ketentuan yang berlaku.

 

“Selain itu CSR untuk warga sekitar dan tenaga kerja warga sekitar seharusnya diutamakan, agar warga sekitar ini tidak hanya kebagian debu dan dampak dari pihak perusahaan saja,” tegasnya.

 

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah munculnya keluhan warga yang sebelumnya viral di media sosial. Salah seorang warga bahkan mengaku harus menghadapi debu setiap pagi yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan.

 

Keluhan masyarakat tersebut kemudian mendapat respons dari Camat Panjang Hendrik Satria Jaya. Pihak kecamatan telah melakukan peninjauan dan koordinasi dengan pihak perusahaan.

 

Berdasarkan informasi dari Camat Panjang, perusahaan menyampaikan adanya kendala teknis pada alat penangkap atau penyedot debu dan sedang melakukan perbaikan. Pihak kecamatan juga meminta agar aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan udara dihentikan sementara hingga peralatan tersebut diperbaiki.

 

Laskar Merah Putih Siap Turun ke Jalan

 

Mulyadi Jas mengatakan pihaknya akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut. Ia berharap perusahaan maupun pemerintah segera memberikan solusi konkret terhadap keluhan warga.

 

Namun, apabila aspirasi masyarakat tidak mendapatkan perhatian, Mulyadi menyatakan organisasinya tidak menutup kemungkinan mengambil langkah lebih lanjut.

 

“Jika keluhan warga dan harapan warga ini tidak diindahkan oleh perusahaan dan pemerintah pun masih tutup mata, maka tak menutup kemungkinan kami sebagai garda terdepan masyarakat dari Laskar Merah Putih akan turun ke jalan unjuk rasa,” ujarnya.

 

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan debu di kawasan Panjang berpotensi berkembang menjadi persoalan sosial apabila tidak segera ditangani secara serius.

 

Kini masyarakat menunggu langkah konkret dari perusahaan dan instansi terkait, terutama mengenai perbaikan alat pengendali debu, pengawasan kualitas udara, serta upaya memastikan aktivitas industri tidak menimbulkan gangguan terhadap lingkungan permukiman.

 

Di sisi lain, pihak perusahaan masih perlu memberikan penjelasan resmi mengenai kondisi peralatan, penyebab munculnya debu, langkah perbaikan, serta komitmen perusahaan dalam menangani keluhan masyarakat.

 

Persoalan ini masih dalam proses pemantauan dan konfirmasi. Media membuka Ruang hak jawab dna haknkoreksi tetap terbuka bagi pihak perusahaan maupun instansi terkait.(red).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *