Persoalan Dasar Hukum Dinas BMBK Provinsi Lampung Menarik Retribusi Fiber Optik Pemanfaatan Rumija Belum Dijawab Kadis

Berita12 Views

Sumberpintar.com Penarikan retribusi terhadap perusahaan penyedia jaringan fiber optik yang memanfaatkan ruang milik jalan (Rumija) di Provinsi Lampung dipersoalkan dari sisi dasar hukumnya.

 

Pemerhati Kebijakan Hukum Sosial Publik sekaligus Eksekutif Nasional AKKi, Benny N.A. Puspanegara, menegaskan setiap pungutan yang dilakukan pemerintah kepada masyarakat maupun pelaku usaha harus memiliki landasan hukum yang jelas.

 

“Pemerintah dalam melakukan pungutan segala bentuk dari masyarakat tentunya harus ada dasarnya. Jika tidak berdasar dapat dikatakan dengan bahasa pemalakan,” ujar Benny, Kamis (01/10/2026).

 

Pernyataan tersebut disampaikan Benny menyikapi adanya penarikan retribusi terhadap perusahaan jasa internet yang menggunakan Rumija untuk pemasangan jaringan fiber optik di sejumlah ruas jalan provinsi.

 

Persoalan dasar hukum menjadi sorotan setelah Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Provinsi Lampung menyebut penerimaan dari pemanfaatan Rumija tersebut telah mencapai sekitar Rp12,3 miliar.

 

Kepala Dinas BMBK Lampung M. Taufiqullah sebelumnya menyatakan sejumlah perusahaan telah dikenakan retribusi dan melakukan pembayaran.

 

BMBK juga mencatat sedikitnya 14 perusahaan menggunakan Rumija jalan provinsi untuk pemasangan jaringan fiber optik.

 

Di tengah kebutuhan perluasan akses internet dan pembangunan infrastruktur digital, Benny mempertanyakan pola kebijakan pemerintah daerah dalam menerapkan pungutan terhadap pelaku usaha penyedia jaringan internet.

 

Menurutnya, pengembangan jaringan digital semestinya diikuti kepastian regulasi sehingga perusahaan mengetahui sejak awal kewajiban yang harus dipenuhi ketika menggunakan ruang milik jalan.

 

“Pihak ketiga diajak berpartisipasi, dibina ketika tujuan sudah tercapai baru terapkan retribusi,” katanya.

 

Sorotan tersebut semakin relevan dengan adanya keterangan Pemprov Lampung pada 2025 yang menyebut perlunya aturan khusus untuk pengenaan retribusi terhadap pemanfaatan Rumija oleh perusahaan jaringan fiber optik.

 

Saat itu, Pemprov Lampung menyatakan akan melakukan pendataan dan verifikasi terhadap perusahaan yang memanfaatkan aset jalan provinsi untuk pemasangan jaringan fiber optik.

 

Karena itu, dasar aturan yang digunakan dalam penarikan retribusi pada 2026 menjadi hal yang perlu dijelaskan pemerintah daerah.

 

Termasuk jenis pungutan, objek yang dikenakan, dasar penetapan tarif, serta mekanisme pemungutannya.

 

Hal tersebut penting untuk membedakan antara retribusi daerah, pemanfaatan aset atau Rumija, maupun kewajiban lain yang memiliki dasar pengaturan berbeda.

 

Apalagi, nilai penerimaan yang disebut mencapai Rp12,3 miliar bukan angka kecil.

 

Kejelasan dasar hukum diperlukan, agar kewajiban pembayaran perusahaan dan penerimaan pemerintah daerah memiliki landasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Hingga berita ini diterbitkan awak media sumberpintar telah berusaha konfirmasi kepada Kepala Dinas BMBK Provinsi Lampung M. Taufiqullah, namun belum menjawab chat awak media, Jumat (02/10/2026) persoalan terkait dasar hukum yang digunakan dalam penarikan retribusi, mekanisme penetapan tarif, serta rincian penerimaan dari perusahaan penyedia jaringan fiber optik.

 

Media sumberpintar membuka ruang hak jawab kepada pihak terkait dalam pemberitaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *