Kabel Fiber Optik Bikin Kota Semrawut, DPRD Bandar Lampung Susun Aturan Baru: Pengendalian hingga Retribusi Masuk Pembahasan

DPRD12 Views

Sumberpintar.com DPRD Kota Bandar Lampung tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian dan Penataan Infrastruktur Pasif Telekomunikasi.

 

Aturan ini akan menata tiang dan kabel fiber optik milik penyelenggara, sekaligus mewajibkan mereka memenuhi ketentuan teknis dan membayar retribusi daerah.

 

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bandar Lampung, Agus Djumadi menjelaskan, aturan ini akan menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan infrastruktur pasif, termasuk jaringan fiber optik, di Kota Bandar Lampung. Fokus utamanya pengendalian dan penataan melalui penyiapan sarana dan prasarana bersama, “jelasnyw Jum’at (02/10/2026).

 

Menurut Agus, tiang dan kabel fiber optik udara selama ini banyak memakai ruang publik di jalan kota tanpa memberi kontribusi berarti bagi pembangunan daerah. “Pertumbuhannya kian pesat, kini merusak estetika dan menambah kesemrawutan,” ujarnya.

 

Agus mengatakan bahwa, Raperda tersebut merupakan usulan inisiatif Komisi III DPRD Bandar Lampung setelah beberapa tahun terakhir mengimpun aspirasi, memperhatikan dinamika persoalan, mengawal isu-isu yang terjadi di lapangan terkait penyelenggaraan fiber optik di kota tapis berseri.

 

Ia pun menjelaskan, Raperda ini disiapkan sebagai instrumen pengendalian dan penataan infrastruktur pasif termasuk tiang dan kabel fiber optic milik para penyelenggara agar yang lebih tertib, rapi, terarah, berkepastian hukum, sekaligus untuk lebih mengoptimalkan potensi lokal dari penyerapan pendapatan dan retribusi di daerah.

 

Dengan demikian, Agus menyebut, skema retribusi yang diatur dalam penyusunan raperda ini hanya sebagai efek samping setelah proses penataan dan pengendalian dilaksanakan maksimal. Pendapatan baru akan diperoleh apabila pertumbuhan tiang maupun kabel milik para provider dikendalikan lewat penyiapan sarana dan pra sarana tiang bersama, ataupun metode duckting.

 

“Retribusi itu side effect dari proses penataan dan pengendalian tiang maupun kabel fiber optic yang bersumber dari penyelenggaraan para provider sehingga pada saatnya nanti setelah adanya pengendalian dan penataan oleh pemerintah kota maka akan mendapat retribusi,” katanya.

 

Selain menyasar pendapatan asli daerah (PAD), raperda ini juga akan mengatur perizinan, tarif, pemeliharaan, dan pengawasan pekerjaan jaringan agar lebih tertib. Agus menyebut aturan itu dimaksudkan memberi kepastian hukum yang adil bagi penyelenggara, sekaligus mengendalikan pertumbuhan infrastruktur.

 

Saat ini, dijelaskan Agus bahwa pembahasan raperda memasuki tahap penelaahan pasal dan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM). Pansus telah beberapa kali menggelar rapat internal serta rapat dengan pemangku kepentingan terkait.

 

Agus berharap pembahasan dan penyusunan segera rampung sehingga raperda tersebut dapat diberlakukan secepatnya. DPRD, kata dia, tetap membuka ruang dialog dan komunikasi kepada publik untuk menyerap aspirasi, saran, dan masukan dari berbagai elemen masyarakat dalam perumusan aturan ini.

 

“Pelibatan partisipasi publik yang bermakna menjadi pilar penting untuk memastikan bahwa regulasi hadir sebagai jawaban atas kebutuhan bagi kepentingan masyarakat dan daerah. Maka, masukan dari masyarakat pondasi utama dalam membangun kebijakan yang responsif,” tuturnya.

 

Di sisi lain, Anggota Komisi III DPRD Bandar Lampung Rizaldi Adrian menegaskan program pengendalian dan penataan yang berkelanjutan penyelenggaraan jaringan fiber optik jadi solusi konkret atas problem pelaksanaan yang terjadi di wilayah kota tapis berseri.

 

“Saya kira, ini jadi solusi koheren dalam upaya kita merawat estetika dan menjaga keselamatan dalam tata kelola teknis penyelenggaraan jaringan tiang dan kabel fiber optik udara di langit indah kota, serta mencegah balada kesemrawutan yang terjadi sekarang,” ucap Anggota Legislatif Fraksi Partai Gerindra itu.

 

Dia berharap agar Pemkot lewat OPD Dinas terkait juga dapat sejalan mengupayakan program kebijakan secara parsial mengenai tata kelola teknis dan penyelenggaraan jaringan fiber optik menyusul raperda yang sedang dibahas saat ini, “harap Rizaldi.

 

Selain itu, Ia juga meminta stake holder lebih tertib dan proaktif agar pelaksanaan ke depan dapat memberi kontribusi peningkatan potensi pendapatan daerah.

 

“Sudah semestinya dalam penyelenggaraan penggelaran jaringan fiber optik ini dapat menghasilkan suatu objek pemasukan baru bagi daerah dan jadi penyumbang potensi PAD kita untuk pembangunan yang lebih baik ke depannya,” papar Rizaldi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *