Responsif Camat Tanjung Karang Timur Atasi Banjir Banner yang diduga Menyalahi Aturan Perda Jarang Pengawasan dan Penertiban

Berita183 Views

Sumberpintar.com Banner di daerah Kota Bandar Lampung sudah mulai marak kembali bertebaran baik di jalan provinsi, jalan protokol, jalan kota hingga jalan gang.

 

Berdasarkan pantauan media beberapa banner yang terlihat berdiri kokoh dengan menantang seakan pelaku usaha belum mengetahui ada aturan Perda Bandar Lampung yang mengatur sebaran dan cara media promosi tidak di sembarang tempat dan banyak yang sudah menjadi penunggu tiang-tiang listrik hingga pohon, belum saja Pilkada berlangsung.

 

Pemandangan ini membuat semrawut dan mengganggu estetika Kota Bandar Lampung, padahal sudah ada aturan, bagaimana ketika tidak ada aturan ada aturan saja, dinas instansi yang berwenang dari Dinas perijinan, Bapenda, Satpol PP hingga DPRD Kota Bandar Lampung kurang adanya bentuk pengawasan hingga penertiban

 

Saat media sumberpintar melintasi hari Senin 30 Maret 2026 disekitaran Jl Hayam Wuruk Kelurahan Kebon Jeruk, Kecamatan Tanjung Karang Timur terdapat banner yang diduga pemasangan tiang melanggar aturan dengan menggunakan penyanggah tiang-tiang bahkan ada yang menggunakan pohon.

 

Camat Tanjung Karang Timur, Dedi Saputra, S.IP.,M.IP, bergerak cepat berkoordinasi dengan dinas instansi terkait.

 

Hasil konfirmasi dengan Ka UPT Dispenda, mendapatkan izin insidentil dari dinas perizinan kota Bandar Lampung untuk tiangnya dan Banner dari Bapenda, Mereka koordinasi dengan bapak BRHN dari Bapenda Kota,” jelasnya.

 

Sebenarnya izin dibolehkan dari tanggal 16-25 Maret 2026 saat ini sudah tanggal 30 Maret 2026 waktu yang terlewat lima hari ijin dengan siapa dan masuk kemana uang yang lima hari ijin tersebut dan berapa ijin perharinya terhadap banner tersebut berdirinya pun, diduga menyalahi aturan Perda yang dapat ganggu estetika dan berapa yang resmi dan yang tidak resmi, menjadi pertanyaan publik?. Bagaimana Lima hari berdiri ilegal tanpa ijin, ijinnya dengan siapa dan setoran kemana, karena yang legal dengan stempel Bapenda hanya sampai tanggal 25 Maret 2026 ?

 

Yang menjadi pokok persoalan apakah para pemangku Kepala OPD Bandar Lampung yang membidangi perijinan dan Pendapatan Daerah apakah belum mengetahui adanya Perda Bandar Lampung titik dan tempat yang dibolehkan atau dilarang, sehingga pelaku usaha asal tempel saja dimana sukanya, ataukah ini terdapat dugaan kebocoran PAD yang terjadi seakan tutup mata hingga pembiaran yang dilakukan oleh oknum dinas yang berwenang sehingga banjir banner dijalan-jalan melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandar Lampung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Ketentraman Masyarakat dan Ketertiban Umum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *