SPPG Kedaton 3 Yayasan Sinar Cerdas Bangsa Belum Miliki IPAL dan SLHS serta Limbah Merugikan Warga

Berita270 Views

Sumberpintar.com Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kedaton 3 Yayasan Sinar Cerdas Bangsa terletak di Jl.Tupai No 48, Kelurahan Sidodadi Kecamatan Kedaton, Bandar Lampung telah beroperasi boeroperasi sejak Januari 2026, kini memiliki keluhan dari warga terdampak yang bersebelahan dengan SPPG tersebut.

 

Anak dari warga yang bersebelahan dengan SPPG tersebut, terdampak limbahnya, bising, mengganggu ketenangan, karena tidak menggunakan pengedap suara dan limbah tersebut meninggalkan sisa yang mengganggu, kemudian tidak adanya izin tetangga kanan kiri minimal etika lah apalagi di pemukiman rapat penduduk, “ungkap warga tersebut.

 

Makan Bergizi Gratis (MBG) tersebut sangat bermanfaat, karena masyarakat sekitar dapat lapangan kerja dan anak dari warga yang terdampak, bukan berniat untuk menutup SPPG tersebut, namun untuk meminta SPPG perbaiki kekurangan yang telah merugikannya, ” ujar warga tersebut.

 

Anak warga, ayuk dan ipar yang terdampak menceritakan pernah suatu ketika terjadi rembesan besar, mengakibatkan ijazah keponakannya terkena rembesan tersebut, kemudian keamanannya datang dan akan diperbaiki saat itu dan sudah diperbaiki, namun belum maksimal.

 

SPPG tersebut belum maksimal mengatasi penanganan limbah dan mereka berstrategi menutup sementara untuk rehab dan kelihatannya belum maksimal, “terang anak warga yang terdampak bersebelahan dengan SPPG.

Harapan dari warga tersebut dapat memaksimalkan perbaikan limbah tidak berlarut-larut, sehingga tidak mengganggu dampaknya ke warga dan ketika ini selesai, ya, tidak ada persoalan kembali, pesannya untuk  dapur tersebut dapat sigap, jangan menyepelekan tetangga serta jangan merugikan warga, “harap dan pesannya.

 

Sebelum meluncur ke lokasi, awak media sumberpintar.com mewawancarai Lurah Sidodadi, Afif Faishal di ruang kerjanya, SPPG tersebut, “bermanfaat bagi warga sekitar menyerap lapangan kerja, namun ia meminta SPPG untuk segera melengkapi ijin lingkungan, SLHS dan IPAL serta mengikuti Juknis dan aturan BGN, ” terangnya.

 

SPPG tersebut pernah diingatkan dan mendapatkan pengaduan dari warga persoalan tersebut.  Saat itu lurah Sidodadi telah mengingatkan dengan menegur, agar bagaimana caranya limbah tidak berdampak ke warga dan mengharapkan perbaikan, “terang Lurah Sidodadi.

 

Saat itu Kepala SPPGnya bernama Ari, orangnya kooperatif dan mau untuk melakukan perbaikan, ini belum dilakukan pengecekan kembali kami hanya sebatas fungsi pengawasan saja, “tambah Lurah Sidodadi.

 

Setelah itu kami melanjutkan dengan berkendara menuju SPPG tersebut.

 

Sempat kebingungan dan terlewat karena dari luar tidak adanya tanda-tanda identitas yang menunjukkan SPPG, ketika orang yang baru pertama kali, itu tidak akan tahu, kalau itu lokasi SPPG karena seakan tertutup dengan polos tanpa warna dan banner berada di dalam seperti tempat ilegal yang ditutupi tanpa ada tranparansinya.

 

Menurut keterangan Kepala SPPG Kedaton 3 Yayasan Sinar Cerdas Bangsa tersebut Ari menjelaskan persoalan pagar yang ditutupi seng tanpa ada identitas dari luar yang menunjukkan SPPG sudah sesuai aturan BGN, “ujar Ari yang sempat berdebat kusir.

 

Fitra Alfarisi, S.P selaku Kasubbag TU KPPG Lampung Bengkulu, menjelaskan, “berdasarkan Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional RI nomor 401.1 tahun 2025 tentang Juknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2026, SPPG yang tidak mendaftarkan permohonan SLHS setelah melewati batas waktu satu bulan, SPPG dapat diaktifkan kembali apabila telah mendaftarkan SLHS. Pemasangan papan nama SPPG sesuai lokasi dan penanda ruangan di area MBG,” tegasnya.

 

Ia pun memberikan himbauan hal-hal yang tidak dibolehkan SPPG yaitu, “Dilarang melakukan hak-hak yang merugikan negara, dan penerima manfaat serta masyarakat di sekeliling SPPG, dilarang menghentikan operasional SPPG tanpa ada keputusan tertulis dari pejabat berwenang BGN, dan dilarang merekrut pegawai/relawan diluar wilayah SPPG, ” tegas Fitra.

 

Pendaftaran SLHS merupakan syarat beroperasinya SPPG dan SPPG wajib memiliki SLHS dan sertifikat halal,” tandasnya.

 

Mitra yang mengoperasikan dapur dalam keadaan tidak memenuhi syarat dan tidak menunjukkan itikad baik untuk memerbaiki sesuai rekomendasi BGN, akan diberikan sanksi tertulis secara bertahap.

 

Kemudian untuk Yayasan SPPG kedaton 3 Cerdas Bangsa ini minggu kemaren belum beroperasi baru beroperasi mulai Senin ini, karena masih ada yang perlu direhab, ” ujar Ari saat diwawancarai Senin (05/04/2026).

 

Ari pun menjelaskan pembuangan limbah telah melakukan penyaringan sebanyak lima kali dan tiap seminggu sekali dilakukan penyedotan namun ia membenarkan sudah beroperasi sejak Januari 2026 hingga Senin 06 April belum memiliki ijin SLHS dan IPAL, untuk di perijinan kami kesulitan dan lama karena banyak yang perlu dilengkapi namun kami sudah memasukkan ke Dinas Perijinan Kota Bandar Lampung sampai saat ini belum keluar izin tinggal menunggu proses cetak, “tambahnya.

 

Awak media tidak melihat hasil limbah yang terbuang kebelakang karena tidak diantarkan limbah yang kebelakang merugikan rumah warga yang terdampak, limbah tersebut apakah limbah SPPG atau limbah Rumah tangga yang menentukan itu ranahnya DLH, “terangnya.

 

Seharusnya DLH Bandar Lampung itu datang, kemarin atau hari ini karena sudah membuat janji dengan kami, namun belum kunjung datang begitupun dengan Dinas perijinan yang belum mengeluarkan proses cetaknya belum ada, ” tandas Ari Kepala SPPG tersebut.

 

Mendapat tanggapan dan responsif saat awak media menghubungi Plt Kadis Lingkungan Hidup Kota Bandar Lampung, Budi Ardiyanto akan kita lakukan pengecekan langsung bersama media sumberpintar dalam waktu beberapa hari ini, terkait pengaduan tersebut.

 

Diharapkan kepada SPPG dapat menjalankan sesuai petunjuk teknis dan aturan serta memerbaiki proses pembuangan limbahnya dan melakukan proses cetak SLHS dan IPAL dengan segera sehingga tidak dilakukan suspend oleh Kepala BGN dan masyarakat tidak terganggu dari limbah yang dialirkan.

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *