Bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang Beroperasi di Bandar Lampung untuk Segera Penuhi Persyaratan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi di Dinas Kesehatan

Sumberpintar.com Persoalan beberapa hari lalu yang terjadi gejolak antara Kader Posyandu dan Team Penggerak Keluarga.

 

Pendistribusian Makan Bergizi Gratis di wilayah Tanjung Senang akan dialihkan dari Kader Posyandu ke TPK dengan dalih Perpres No 115 tahun 2025 yang pernah disampaikan oleh Plt Camat Tanjung Senang dan Korluh dari Kemendukbangga Kecamatan Tanjung Senang, sehingga mengakibatkan gejolak dengan mendatangi kantor Korluh Kemendukbangga di Jl. Timbay 2, Tanjung Senang, Bandar Lampung, Sabtu 04 April 2026.

 

Saat selesai kunjungan kerja Wamendagri Akhmad Wiyagus, Jum’at 10 April 2026, Kadis Kesehatan Kota Bandar Lampung, Muhtadi Arsyad Temenggung, S.T.,M.Si.,menjelaskan kepada awak media,”persoalan antara pendistribusian Makan Bergizi Gratis dari Kader Posyandu yang akan dialihkan ke TPK itu bukan ranahnya Dinas Kesehatan, namun ranah dan tanggung jawabn Badan Gizi Nasional, “Ungkap Muhtadi.

 

Persoalan TPK dan Kader Posyandu hingga berita ini tayang belum ada penyelesaian bahkan ada beberapa kelurahan yang ada di Kecamatan Tanjung Senang terjadi gontok-gontokan hanya karena ada ucapan dari Plt Camat Tanjung Senang dan Korluh Kemendukbangga akan dialihkan pendistribusian dari Kader Posyandu ke TPK dan Kader Posyandu mendapatkan insentif Rp 1.000 dari omprengan hasil mereka bekerja menjadi ladang rebutan karena yang selama ini mencari data dari Kader Posyandu namun ingin dialihkan oleh TPK.

 

Persoalan ini perlu adanya penjelasan dari pihak Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Provinsi Lampung yang sebenarnya sesuai aturan Perpres dan alur MBG bagaimana, sehingga Kader Posyandu tidak risau karena sampai saat ini belum ada dari pihak KPPG turun lapang untuk memberikan pencerahan terhadap Kader Posyandu.

 

Masih maraknya Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang belum melengkapi berkas Serifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) ke Dinas Kesehatan hingga belum selesai pencetakan, karena belum memenuhi persyaratan, “terang Muhtadi, Jum’at (10/04/2026).

 

Ia pun menjelaskan meskipun sudah berbulan bulan SPPG sudah berdiri, masih ada SLHS belum diurus atau belum selesai cetak.

 

Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung tidak berhak untuk memberhentikan sementara hingga berhentikan permanen meskipun sudah ada arahan dari BGN batas waktu pengurusan SLHS dari operasional hingga cetak.

 

Praktik di lapangan masih banyak yang belum melengkapi persyaratan SLHS,”terang Muhtadi.

 

Dinas kesehatan Kota Bandar Lampung hanya sebatas memberikan himbauan, mengingatkan namun pemberhentian tetap ada di BGN, ” tegas Muhtadi.

 

Saat ditanyakan awak media sumberpintar jumlah dan SPPG yang belum lengkapi dan yang sudah lengkap administrasi SLHS, ia mengatakan sudah disiapkan data tersebut di kantor namun belum dibawa, “terang Muhtadi.

 

Ia pun menambahkan untuk Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) ada wewenang di Dinas Lingkungan Hidup, “tambahnya.

 

Setelah SLHS dan IPAL lengkap, maka Dinas Penanaman Modal Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) yang melakukan pencetakan tersebut, “tutup Muhtadi.

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *