Naif dan Tragis Seorang Nenek Sudah Lama Tempati Lokasi Dituduh Mafia Tanah di Sukarame Baru

Sumberpintar.com Purnomo Sidik, kuasa hukum Siti Zulaiha minta BPN Bandar Lampung buka Peta Dupda, agar dibuka terang benderang ke publik, “ungkapnya.

 

Seorang nenek di Jl. Prof. Hamka, Kelurahan Sukarame, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, justru dituduh sebagai mafia tanah oleh orang yang mengaku masyarakat memiliki tanahnya.

 

Yang mengaku masyarakat, ketika ditanyakan untuk menunjukkan suratnya, jawabannya hanya satu: ‘Suratnya Ada di BPN!’

 

Pertanyaannya: kalau memang punya tanah, Mana Suratnya?

 

“Ibu Siti Zulaiha pun selaku masyarakat Sukarame Baru, Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung, tentu berhak bertanya dan sama dihadapan hukum dengan masyarakat lainnya, “ucap Purnomo Sidik selaku Kuasa Hukum Ibu Siti Zulaiha, Senin (21/09/2026).

 

Kalau benar memiliki hak atas tanah, tunjukkan dasar kepemilikannya. Jangan hanya mengatakan dokumennya ada di BPN.

 

Peta Dupda

 

“Sekarang muncul persoalan yang jauh lebih besar.

 

Asal usul tanah yang ditempati Ibu Siti Zulaiha hingga saat ini, Ada Peta Dupda tahun 1977 yang menurut dokumen kami miliki, memiliki dasar legalitas, “ujar Purnomo Sidik, S.H., M.H.

 

Tetapi mengapa peta tersebut tidak dibuka secara transparan kepada masyarakat yang berkepentingan?, ” pinta Purnomo Sidik.

 

Kalau memang tidak ada yang ditutupi Mengapa Peta Dupda 1977 yang asli tidak dibuka?.

 

“Kami mempertanyakan adanya dugaan bahwa oknum di lingkungan BPN Kota Bandar Lampung memberikan perlindungan atau kemudahan kepada pihak tertentu dalam konflik pertanahan di Kelurahan Sukarame Baru Kecamatan Sukarame Kota Bandar Lampung. Ini adalah dugaan, dan karena itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan serta dokumen,”terang Purnomo Sidik.

 

“Kami tidak meminta masyarakat percaya kepada kami. Kami hanya meminta ATR/BPN menjawab:

 

Di mana Peta Dupda 1977 asli?

Apa dasar legalitasnya?

Siapa yang menetapkannya?

Apakah pernah diganti?

Kalau diganti, berdasarkan keputusan apa?

Peta apa yang kemudian digunakan sebagai dasar administrasi pertanahan?.

 

Tekanan Kuat

 

Jangan biarkan masyarakat diadu domba, karena data yang tidak transparan.  Jangan nenek-nenek yang dijadikan sasaran tuduhan.

 

Uji dokumennya, buka datanya, periksa prosesnya dan kalau memang semuanya benar, tunjukkan kepada publik. Buka Peta Dupda tahun 1977, Biarkan dokumen yang berbicara, “tegas Purnomo Sidik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *