Sumberpintar.com Konsentrasi massa dari Kampung Sri Agung dan Kampung Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu, bersama Paguyuban Pambers sempat melakukan pergerakan pada Jumat (17/04/2026) di simpang Tugu Gajah Siwo Mego, Gunung Sugih.
Aksi tersebut berkaitan dengan penanganan kasus dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Menyikapi situasi tersebut, jajaran Polres Lampung Tengah, Polda Lampung bersama Forkopimda bergerak cepat melakukan pengamanan, koordinasi, serta mediasi guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H turun langsung menemui massa dan memberikan penjelasan secara terbuka.
Dalam keterangannya, Kapolres menegaskan bahwa seluruh penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Proses hukum yang sedang berjalan saat ini dilakukan berdasarkan aturan yang berlaku. Kami mengedepankan asas keadilan dan memastikan setiap tahapan berjalan secara transparan,” tegas Kapolres.
Kapolres juga meminta masyarakat untuk tidak terprovokasi serta menahan diri, dan mempercayakan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
“Kami memahami adanya solidaritas dan kepedulian masyarakat, namun semua ada mekanisme dan aturan. Jangan sampai terjadi tindakan di luar hukum. Percayakan proses ini kepada kami,” lanjutnya.
Selain itu, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti setiap aspirasi yang disampaikan masyarakat, termasuk meningkatkan upaya pencegahan terhadap tindak kriminalitas di wilayah tersebut.
Dalam kesempatan itu, Kapolres juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak, baik tokoh masyarakat, tokoh adat, maupun seluruh elemen masyarakat yang telah berperan aktif menjaga situasi tetap kondusif.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah menahan diri dan menjaga keamanan serta ketertiban. Ini adalah bentuk kedewasaan bersama dalam menyikapi suatu permasalahan,” ungkapnya.
Melalui serangkaian mediasi yang difasilitasi Forkopimda, kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalur hukum dan mengedepankan penyelesaian secara damai tanpa mengganggu stabilitas keamanan di wilayah Kabupaten Lampung Tengah.
Hingga malam hari, massa aksi berangsur membubarkan diri dengan situasi yang tetap aman, tertib, dan kondusif.
Diketahui sebelumnya, dalam peristiwa yang sama, dua orang terduga pelaku pencurian sepeda motor telah diamankan warga, di mana satu orang meninggal dunia dan satu lainnya hingga saat ini masih menjalani perawatan medis.
Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 11 April 2026, di Jalan Kampung Sri Agung–Bandar Sari, Kecamatan Padang Ratu.
Kasat Reskrim, AKP Devrat Aolia Arfan, S.Tr.K., S.I.K menegaskan bahwa terhadap dugaan tindak pidana pencurian tersebut tetap akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sehingga seluruh pihak yang terlibat dalam peristiwa ini dipastikan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.







