Keluarga Pertanyakan Kepastian Hukum Penanganan Dugaan Pencabulan Anak di Tulang Bawang Barat

Sumberpintar.com Hampir enam bulan sejak laporan dugaan tindak pidana terhadap seorang anak perempuan disampaikan ke Kepolisian Daerah Lampung, keluarga korban mengaku masih menunggu kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara.

 

Laporan tersebut dibuat oleh Lili Hartini, ibu kandung korban, pada 16 Februari 2026 dengan nomor LP/B/131/II/2026/SPKT/POLDA LAMPUNG.

 

Perkara itu berkaitan dengan dugaan tindakan pencabulan terhadap anak yang diduga terjadi di wilayah Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

 

Identitas korban tidak ditampilkan dalam pemberitaan demi melindungi kepentingan dan masa depan anak.

 

Dugaan Peristiwa Terjadi pada 2022

 

Berdasarkan keterangan yang disampaikan keluarga, dugaan peristiwa bermula sekitar Juli 2022 ketika korban masih berusia belia.

 

Saat itu korban disebut berjalan seorang diri untuk membeli ikan di kawasan Komplek SMAN 1 Pagar Dewa.

 

Dalam perjalanan pulang, korban diduga bertemu dengan Juli Sujarwo, warga Desa Cahyou Randu, Kecamatan Pagar Dewa.

 

Keluarga menyebut terlapor kemudian mengikuti korban hingga mendekati rumah. Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami tindakan berupa pelukan dari samping dan kontak tubuh.

 

Korban disebut berhasil melepaskan diri

 

Keluarga juga mengungkap dugaan kejadian lain yang disebut berlangsung ketika korban melintasi jalan setapak di kawasan kebun. Dalam peristiwa tersebut, korban kembali diduga dipeluk hingga kemudian melepaskan diri dan pulang.

 

Yang menjadi persoalan, menurut keluarga, dugaan peristiwa tersebut baru diungkap korban kepada orang tuanya hampir tiga tahun kemudian.

 

Korban Akhirnya Membuka Cerita

 

Pada 14 Februari 2026, korban akhirnya menceritakan dugaan peristiwa tersebut kepada ibunya.

 

Keluarga kemudian meminta penjelasan kepada pihak yang disebut dalam laporan. Dari pertemuan tersebut, keluarga menyatakan bahwa terlapor membuat pengakuan secara tertulis terkait perbuatan yang dipersoalkan.

 

Namun, keterangan mengenai adanya dokumen pengakuan tersebut tetap perlu diuji dan dinilai dalam proses hukum oleh Aparat Penegak Hukum.

 

Sehari setelah korban bercerita, tepatnya 15 Februari 2026, dilakukan pertemuan yang dihadiri keluarga korban, terlapor dan sejumlah saksi.

 

Dalam pertemuan itu, terlapor disebut meminta maaf secara lisan. Namun, menurut keluarga korban, upaya penyelesaian secara kekeluargaan tidak menghasilkan kesepakatan.

 

Persoalan kemudian dibawa ke jalur hukum.

 

Laporan Masuk, Keluarga Masih Menunggu Kepastian

 

Pada 16 Februari 2026, Lili Hartini resmi membuat laporan ke Polda Lampung.

 

Dasar hukum yang digunakan dalam laporan tersebut berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

 

Seiring berjalannya proses hukum, keluarga korban pada 8 Juli 2026 menunjuk Kantor Hukum Sultan Sumatera & Partner sebagai penasihat hukum untuk mendampingi kepentingan hukum keluarga.

 

Namun, hingga 11 Agustus 2026, keluarga mengaku belum memperoleh kepastian yang mereka harapkan mengenai penyelesaian perkara.

 

Keluarga menyebut perkara masih berada pada tahap penyelidikan.

 

Kondisi Korban Disebut Semakin Tertekan

 

Bagi keluarga, persoalan ini bukan hanya mengenai proses hukum.

 

Kondisi korban juga menjadi perhatian serius. Keluarga menyebut anak tersebut kini menghadapi tekanan sosial di lingkungan sekolah karena menjadi bahan pembicaraan dan disebut mengalami perundungan.

 

Akibat kondisi tersebut, korban disebut merasa malu, tertekan, dan beberapa kali mengalami gangguan kesehatan.

 

Keluarga menilai kondisi psikologis korban seharusnya menjadi salah satu pertimbangan penting dalam percepatan penanganan perkara yang melibatkan anak.

 

“Kami selaku orang tua sangat berharap kepada pihak kepolisian agar segera menangkap pelaku atas perbuatan yang tidak terpuji dan tidak mempunyai adab tersebut. Jangan biarkan anak kami terus menderita menanggung beban yang seharusnya menjadi tanggung jawab pelaku,” ungkap keluarga korban.

 

Keluarga Minta Polisi Beri Kejelasan

 

Keluarga tidak hanya meminta proses hukum berjalan, tetapi juga mengharapkan adanya penjelasan mengenai sejauh mana penyelidikan telah dilakukan.

 

Pertanyaan keluarga sederhana: setelah laporan dibuat dan proses penyelidikan berjalan selama berbulan-bulan, sudah sampai di mana penanganan perkara tersebut?

 

Apakah pemeriksaan saksi telah dilakukan secara menyeluruh? Apakah bukti-bukti yang disampaikan pelapor telah diteliti? Bagaimana status hukum terlapor? Dan langkah apa yang selanjutnya akan dilakukan penyidik?

 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting karena perkara menyangkut dugaan tindak pidana terhadap anak, sementara korban disebut masih harus menghadapi tekanan sosial di lingkungan sekitarnya.

 

Keluarga berharap aparat kepolisian dapat memberikan informasi mengenai perkembangan perkara secara proporsional tanpa mengganggu proses penyelidikan.

 

Redaksi Buka Ruang Hak Jawab

 

Media Viral Nusantara menegaskan bahwa pemberitaan ini merupakan laporan mengenai dugaan tindak pidana dan bukan putusan pengadilan yang menyatakan seseorang bersalah.

 

Terlapor Juli Sujarwo tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab. Demikian pula Polda Lampung sebagai pihak yang menangani laporan memiliki ruang untuk menjelaskan perkembangan penanganan perkara kepada publik sepanjang tidak mengganggu kepentingan penyidikan.

 

Redaksi juga akan memberikan ruang hak jawab yang proporsional apabila terdapat keterangan resmi dari kepolisian maupun pihak terlapor.

 

Sbr. Laporan Investigasi: Johan Wahyudi S.H. (kontributor)

.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *