Sumberpintar.com Pemberantasan peredaran narkotika di Kabupaten Way Kanan kembali menjadi sorotan.
Perwakilan masyarakat Way Kanan di Kecamatan Negara Batin, ia menjelaskan, “jalan lintas bong di buang depan rumah saya, “jelas masyarakat Negara Batin.
Seakan mereka seperti kebal hukum sudah saya laporkan bang di Polsek Negara Batin dan 110 blum ada respon yg baik, ” ujarnya.
Diketahui, warga Negara Batin dibuat resah setelah menemukan sebuah alat yang diduga sebagai bong, alat yang digunakan untuk mengonsumsi narkotika jenis Sabu.
Bong ditemukan di pinggir jalan umum (RT13) Kampung Negara Batin, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Sabtu (29/08/2026).
Kemudian dilanjutkan, saya laporan di kepala kampung, dan telah lapor ke Polsek alat sabunya saya serahin di Polsek Negara Batin, ia menyesali tindakan anggota Polsek tersebut, bahwa ia tidak di BAP, di sana, “ungkapnya.
Di tengah sejumlah pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan Satresnarkoba Polres Way Kanan, muncul informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas dua orang yang disebut-sebut sebagai bandar sabu berinisial RN dan BI di sekitar Kampung Gunung Waras, Kecamatan Pakuan Ratu.
Informasi tersebut menjadi perhatian karena kedua nama itu disebut telah lama menjalankan bisnis narkotika di wilayah tersebut. Namun, hingga kini belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang membenarkan keterlibatan RN dan BI dalam tindak pidana narkotika.
Sorotan terhadap penanganan informasi tersebut disampaikan Isa, yang mengaku mewakili keresahan masyarakat. Ia meminta Kapolda Lampung dan Kapolres Way Kanan memberikan perhatian terhadap informasi mengenai dugaan peredaran narkoba di wilayah Pakuan Ratu.
Menurut Isa, informasi mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika itu diterima dari masyarakat. Atas dasar informasi tersebut, awak media kemudian berupaya melakukan konfirmasi kepada Satresnarkoba Polres Way Kanan pada 3 Juli 2026.
“Informasi tersebut kami peroleh dari masyarakat. Karena itu, kami meminta awak media melakukan investigasi sekaligus mengonfirmasi informasi tersebut kepada Satresnarkoba Polres Way Kanan,” ujar Isa.
Kondisi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai respon aparat terhadap informasi masyarakat, khususnya laporan atau informasi awal mengenai dugaan peredaran narkotika.
Isa meminta persoalan tersebut tidak berhenti pada polemik komunikasi. Ia mendorong aparat melakukan penelusuran apabila informasi yang diterima masyarakat memang memiliki indikasi awal yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Jangan sampai ada kesan tebang pilih dalam pemberantasan narkoba. Setiap informasi masyarakat yang berkaitan dengan dugaan peredaran narkotika seharusnya menjadi bahan untuk ditelusuri sesuai prosedur,” katanya.
Padahal, Satresnarkoba Polres Way Kanan dalam sejumlah pengungkapan sebelumnya menyatakan penindakan kasus narkotika kerap berawal dari informasi masyarakat. Pada Juni 2026, misalnya, Satresnarkoba mengungkap dua perkara narkotika dalam waktu 24 jam dan mengamankan enam orang. Salah satu pengungkapan berlangsung di Kecamatan Pakuan Ratu.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial BR yang disebut warga Kampung Gunung Waras. Polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Pengungkapan lain juga dilakukan Satresnarkoba pada September 2026. Pada 6 September, seorang pria berinisial IK alias Jom (46) diamankan di KM 5, Kelurahan Blambangan Umpu, setelah polisi menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan peredaran sabu. Informasi pengungkapan tersebut disampaikan Polres Way Kanan pada 9 September 2026.
Catatan tersebut menunjukkan bahwa informasi masyarakat memang menjadi salah satu pintu masuk dalam pengungkapan perkara narkotika. Karena itu, menurut Isa, informasi mengenai dugaan peredaran narkoba di Pakuan Ratu juga semestinya mendapat perhatian dan ditindaklanjuti melalui mekanisme penyelidikan.
Ia menilai fungsi Satresnarkoba tidak sebatas melakukan penangkapan terhadap pengguna maupun pengedar, tetapi juga menjalankan fungsi penyelidikan, penyidikan, pengawasan serta upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.
“Polisi memiliki tanggung jawab untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Karena itu, kami meminta informasi tersebut ditindaklanjuti secara profesional apabila memang memenuhi unsur untuk dilakukan penyelidikan,” ujar Isa.
Isa juga meminta Kapolda Lampung dan Kapolres Way Kanan mengevaluasi penanganan informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika tersebut, “pintanya.
“Kami mewakili masyarakat meminta kepada Kapolda Lampung dan Kapolres Way Kanan untuk mengevaluasi kinerja Satnarkoba Polres Way Kanan serta segera menindaklanjuti informasi mengenai dugaan bandar narkoba tersebut. Ini demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” katanya.
Menurut Isa, keterbukaan komunikasi menjadi penting dalam penanganan isu yang menyangkut kepentingan publik. Terlebih, pemberantasan narkotika merupakan persoalan yang membutuhkan keterlibatan masyarakat, aparat penegak hukum dan berbagai elemen lainnya.
Namun demikian, tudingan mengenai keberadaan RN dan BI sebagai bandar narkoba di Kampung Gunung Waras masih sebatas informasi dan pernyataan dari pihak yang menyampaikannya. Belum terdapat keterangan resmi dari kepolisian yang menyatakan keduanya sebagai tersangka atau pelaku tindak pidana narkotika.
Karena itu, diperlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut dari aparat penegak hukum untuk memastikan apakah informasi tersebut memiliki dasar yang cukup untuk ditindaklanjuti secara hukum.
Menurut keterangan Waka Polres Way Kanan, Kompol Martono melalui whattsappnya, sedang diselidiki anggota, “ucap Kompol Martono, Kamis (10/09/2026).
Ditambahkan pernyataan Kasat Narkoba Polres Way Kanan, Iptu Prayugo Widodo, S.H., M.H mengucapkan terima kasih atas laporan yang diberikan, akan kami tindak lanjuti,” ucapnya melalui whattsapp kepada media Sumberpintar.
Kami sampaikan juga bahwa,”Seluruh wilayah di Kabupaten Way Kanan sudah menjadi kewajiban kami dari Satresnarkoba Polres Way Kanan i berkomitmen melakukan penegakan hukum terkait peredaran gelap narkoba.
Tidak ada ruang yang kami berikan untuk para pelaku peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Way Kanan bukan hanya Kecamatan Negara Batin,” tegas Kasat Narkoba Polres Way Kanan, Iptu Prayugo Widodo,
Semua laporan akan kami tindak lanjuti, kami mohon do’a dan dukungan dari seluruh masyarakat serta mohon waktu karena ungkap kasus narkoba itu memerlukan ketepatan waktu, tempat dan orang (pelaku) serta barang narkoba itu sendiri, “pinta Iptu Prayugo Widodo,
Publik menunggu langkah konkret Kapolda Lampung hingga Kapolres Way Kanan untuk komitmennya dengan aksi nyata memberantas narkoba.(*).








