Sumberpintar.com Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Terbanggi Besar.
Seorang pelaku berinisial SA alias Iyung (24), warga Terbanggi Besar, berhasil diamankan petugas, Jumat (22/05/2026) sore saat berada di salah satu perusahaan di Lampung Tengah, tempat ia bekerja.
Sebelumnya, satu pelaku lainnya berinisial RRA (26), warga Terbanggi Besar, telah lebih dahulu diamankan oleh jajaran Polsek Terbanggi Besar, beserta barang bukti berupa sepeda motor milik korban.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali, S.T.K., mewakili Kapolres AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, S.I.K., S.H., M.H menjelaskan bahwa pelaku Iyung merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus curas yang terjadi di Jalan Lintas Sumatera, dekat Jembatan Way Juru Itung atau Kali Busuk, pada 16 April 2024 lalu.
Dalam peristiwa tersebut, korban berinisial YS, warga Kecamatan Way Pengubuan, menjadi sasaran saat hendak mengantar anak temannya pulang dari loket bus menuju BTN Yukum Jaya.
Saat melintas di lokasi kejadian sekitar pukul 05.00 WIB, korban merasa dibuntuti oleh dua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Sesampainya di dekat jembatan Kali Busuk, korban kemudian dipepet hingga akhirnya dihentikan secara paksa.
Salah satu pelaku kemudian turun dari kendaraan sambil membawa senjata tajam jenis badik dan mengancam korban agar menyerahkan kunci kontak sepeda motor.
Karena merasa terancam, korban akhirnya menyerahkan kendaraan beserta barang berharganya.
Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan 1 unit sepeda motor Honda Beat Deluxe tahun 2023 berikut tas berisi dompet, ATM, dokumen pribadi, handphone, dan uang tunai dengan total kerugian sekitar Rp20 juta.
Dari hasil penanganan awal, sepeda motor milik korban yang sempat dibawa kabur pelaku telah berhasil diamankan oleh Polsek Terbanggi Besar sebagai barang bukti.
Selanjutnya, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Tengah juga mengamankan 1 unit handphone Vivo V9 warna hitam dari pelaku SA alias Iyung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah beberapa kali melakukan aksi curas di sejumlah lokasi di wilayah Lampung Tengah dengan modus memepet kendaraan korban dan mengancam menggunakan senjata tajam.
Pelaku juga diketahui merupakan residivis dan mengaku terlibat dalam sejumlah aksi kejahatan lainnya di wilayah Terbanggi Besar, Bandar Agung, hingga Way Pengubuan.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut dan dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan kekerasan.








