Polda Lampung Berhasil Amankan Barang Bukti 2870 Unit dan 140 Laporan Polisi Diungkap selama Satu Bulan Periode Juni 2026

Sumberpintar.com Polda Lampung menggelsr konferensi Pers keberhasilan Polres Jajaran, Selasa (30/06/2026) di Lobby Ditreskrimum Polda Lampung selama periode tanggal 1 hingga 30 Juni 2026.

 

Konferensi Pers dihadiri Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol. Yuni Iswandari Yuyun, Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol. Indra Hermawan beserta Kasatreskrimum Polres/ta Jajaran.

 

Indra Hermawan mengatakan,”Wujud keseriusan wilayah hukum Polda Lampung melalui hasil Anev selama 30 hari bulan Juni 2026 berhasil mengungkap tindak pidana street crime (Curas, Curhat dan Curanmor).

 

Laporan Polisi yang berhasil diungkap sebanyak 140, tersangka yang diamankan 212 orang dengan korban 150 orang, “ungkap Dirreskrimum Polda Lampung.

 

Modus pelaku curat mengandslkan memanjat pagar dan atap untuk lakukan pengrusakan kunci rumah, kendaraan bermototr, gudang untuk melukai korban dengan membawa senajata tajam dan senjata api.

 

Modus Curas, pelaku mengandalkan intimidasi kekerasan fisik membawa senjata tajam, senjata api manipulasi keadaan untuk merampas barang berharga korban.

 

Banyak yang dilakukan dengan mendekati korban, Pelaku mengikuti korban mendekati kendaraan korban, lalu melontarkan tuduhan palsu seakan terjadi kecelakaan terhadap korban. Penghadangan dijalur sepi, dengan minumnya penerangan, menodongkan senjata tajam dan senjata api.

 

Modus dengan melakukan perampasan langsung yang sering disebut jambret. Pelaku menarik secara paksa barang berharga korban yang sedang berkendara atau jalan kaki.

 

Pencurian kendaraan bermotor dengan target kendaraan roda dua, empat atau lebih.

 

Umumnya kendaraan di parkir tanpa pengawasan yang ketat dan tidak dikunci ganda, modus COD dengan berpura-pura pembeli kemudian kendaraan dibawa kabur dan modus pinjam kendaraan tidak dikembalikan.

 

Barang bukti yang disita sebanyak 2870 unit dan uang tunai Rp 50.030.000, dengan rincian R2 :55 unit, R4 :25 unit, kunci letter T, handphone, kotak, kunci motor, senpi rakitan 6 unit, linggis, peredam senpi,sarung senpi, amunisi 2036 butir, STNK, sajam 23 unit, emas, BPKB, sertifikat, rokok, botol, gembok, tang, kabel, pakaian, ATM, mesin bor, genset, tangga, stemper sebanyak 470 Unit.

 

Pasal yang dipersangkakan 307 KUHP menguasai Sajam dan Senpi dengan ancaman 15 tahun penjara. Pasal 458 dipersangkakan penbunuhan dengan ancaman seumur hidup. Pasal 466 dengan ancaman penjara tujuh tahun. Pasal 476 pencurian biasa dengan ancaman penjara lima tahun. Pasal 477 curat dengan ancaman penjara tujuh tahun. Pasal 479 Curas dengan ancaman penjara sembilan tahun.Pasal 591 ancaman penjara 4 tahun dan 482 pemerasan dengan ancaman penjara 9 tahin, “tegasnya.

 

Sebanyak 140 perkara, salah satunya terdapat kasus menonjol yaitu pencurian 2 ton kabel Telkom di wilayah hukum Polda Lampung pelaku sebanyak 29.orang dengan LP Nomor 484 tanggal 27 Juni. 2026 dengan total kerugian masih dihitung oleh pihak Telkom.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *