Tersangka Tipu Para Korban dengan Modus Karyawan Bank di Tangkap Polisi

Polres273 Views

BandarLampung, Sumberpintar.com– Seorang wanita yang mengaku karyawan Bank Astra ditangkap Unit Polsek Tanjung Karang Barat, Kamis (09/10/2025).

Dalam Konfrensi Pers Kapolesta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay mengatakan berdasarkan laporan polisi tanggal (06/10/2025) di wilayah Polsek Tanjung Karang Barat dengan identitas korban DE, usia 47 tahun.

Bersama ini ada korban yang lain, tercatat 449 orang,dan juga masih ada korban lagi yang berada di Pesawaran. Tersangka (TYH) usia : 31 Tahun, perempuan warga Kelurahan Golak Galik Kecamatan Teluk betung Utara.

Barang bukti yang di amankan : satu Unit Handphone, aplikasi Dana yang di gunakan untuk menerima uang dari Korban, photo Copy KK KTP Korban, buku tulis untuk nama- nama Korban, modus Operandi nya, Tersangka TYH mengaku Karyawan PT Astra kepada para korban bertugas sebagai marketing Bank BCA bekerja sama dengan Bank Astra mencari nasabah yang mau meminjam uang besaran dari 3 juta sampai 8 juta dengan cara menyerahkan KK dan KTP untk memudahkan guna di buatkan rekening BCA, kemudian mendapatkan uang 30 Ribu untuk Administrasi peminjaman sebesar 3 juta dan uang 500 ribu kalau minjam 15 juta dan menjanjikan kepada korban bisa membawa Seratus peminjam lain nya maka akan di jadikan Lider dan akan mendapat uang insentif dari Bank Astra sebesar Rp 700.000, setiap bulan selama 12 bulan.

Setelah Korban menyerahkan uang kepada tersangka ada yang memberi Rp 30 ribu untuk pinjaman sebesar 3 juta dan ada yang kasih 500 ribu untuk pinjaman 5 juta sampai dengan 8 juta Tersangka TYH ini tidak pernah memberikan uang pinjaman yang di janjikan.

Kasus ini bisa terungkap, ketika pelapor dan teman nya mendatangi saudari TYH.

Tersangka TYH ini datang kerumah terlapor sesampai di tempat, kemudian di tanyakan sama mereka para korban dan kemudian ternyata terjadi keributan, karena banyak sekali seratus orang lebih, yang datang untuk menanyakan hal yang sama, karena sudah menyetorkan uang tadi dan menanyakan tentang uang pinjaman itu dan terjadilah keributan.

Banyaknya korban, yang tertipu menanyakan hal yang sama, ahir nya datanglah Bhabinkambtibmas, untuk datang melerai.

Tersangka dibawa ke Polsek Tanjung Karang Barat, di Polsek TKB, tersangka di interogasi dan mengakui bahwa, “Tersangka tidak ada hubungan dengan Bank Astra.

Akibat, peristiwa itu korban mengalami kerugian Rp 85 juta, terhadap tersangka kita kenakan pasal 378 KUHP Pidana Junto pasal 64.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *