Polsek Wonosobo Dibantu Warga Tangkap Pria Bawa Badik Pengancam Warga

Sumberpintar.com Seorang pria berinisial FA (52), warga Pekon Padang Ratu, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus, ditangkap Tim Tekab 308 Presisi Unit Reskrim Polsek Wonosobo bersama Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Tanggamus setelah diduga mengancam warga menggunakan senjata tajam jenis badik.

 

Kapolsek Wonosobo Iptu Primadona Laila, S.H., mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rahmad Sujatmiko, S.I.K., M.H., mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 21 Juni 2026, sekitar pukul 21.30 WIB di Pekon Kunyayan, Kecamatan Wonosobo.

 

“Korban dalam perkara tersebut adalah Supri Sanjaya (45), seorang petani asal Pekon Negeri Ngarip, Kecamatan Wonosobo,” kata Iptu Primadona Laila, Kamis (25/06/2026).

 

Iptu Primadona menjelaskan, pelaku diduga terlebih dahulu menabrakkan sepeda motor Honda Beat tanpa pelat nomor yang dikendarainya ke arah saksi yang saat itu sedang duduk dan berkumpul bersama korban serta sejumlah rekannya serta merusak sepeda motor korban.

 

“Setelah itu, pelaku langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau badik dari selipan pinggang kirinya dan menghunuskannya ke arah korban dan warga lainnya. Beruntung, mereka berhasil menyelamatkan diri dengan cara berlari sehingga tidak ada korban luka. Namun sepeda motor korban dirusak pelaku,” jelasnya.

 

Aksi pelaku sontak membuat panik warga sekitar. Selain diduga melakukan ancaman dengan senjata tajam, pelaku juga disebut kerap membuat keributan di lingkungan tersebut sehingga warga merasa resah.

 

Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di salah satu rumah warga di Pekon Kunyayan. Warga kemudian mengepung lokasi persembunyian pelaku sambil menunggu kedatangan petugas kepolisian.

 

Namun saat hendak diamankan, pelaku kembali melakukan perlawanan dengan mencabut badik dari pinggangnya dan mengarahkannya kepada petugas maupun warga yang hendak menangkapnya.

 

“Saat hendak diamankan, Senin (22/6/2026), sekitar pukul 00.15 WIB, pelaku juga sempat melakukan perlawanan dan mengarahkan senjata tajam kepada petugas maupun warga. Berkat kesigapan anggota dan bantuan masyarakat, pelaku berhasil diamankan tanpa menimbulkan korban jiwa,” ungkapnya.

 

Kapolsek menyebut, dari tangan tersangka, pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa satu bilah pisau badik bergagang dan bersarung kayu dengan panjang sekitar 15 sentimeter, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa pelat nomor polisi, serta satu helai baju kemeja lengan pendek warna hitam bertuliskan LGS 74.

 

“Setelah dilakukan gelar perkara pada Senin pagi, penyidik meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan FA sebagai tersangka,” tegasnya.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 448 Ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

“Ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” tandasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *