Dimas Sempat Tertolak Sistem Jalur Afirmasi SMA Negeri  3 Bandar Lampung Akhirnya Panitia Lakukan Verifikasi Administrasi dan Menyetujui Pendaftaran

SMA/SMK107 Views

Sumberpintar.com Dengan cepat panitia SPMB SMA Negeri 3 Bandar Lampung merespon keluhan dan permasalahan yang terjadi terhadap orang tua pendaftar yang berlokasi di Kelurahan Pasir Gintung Kecamatan Tanjung Karnag Pusat, Bandar Lampung, Jum’at (19/06/2026).

 

Panitia menyambangi langsung dengan verifikasi administrasi ke rumah Dimas yang bernama orang tuanya Otong Supriyanto untuk mengetahui kondisi rumahnya, “ujar Thomas selaku Kadisdik Provinsi Lampung kepada media sumberpintar pukul 17.59 Wib melalui whattsapp.

 

Pada hari Jumat, 19 Juni 2026 pukul 09.11 Wib, Saudara Dimas Prastrio mendaftar pada Jalur Afirmasi SMA N 3 Bandar Lampung dengan nomor pendaftaran 0105314961.

 

Pendaftar mengunggah dokumen KIP dan mencantumkan alamat dengan jarak ke sekolah sejauh 2.106 meter.

 

Panitia SPMB SMA Negeri 3 Bandar Lampung melakukan verifikasi administrasi dan menyetujui pendaftaran tersebut pada hari yang sama, Jumat, 19 Juni 2026 pukul 09.56 WIB.

 

Kuota Jalur Afirmasi untuk SMAN 3 Bandar Lampung adalah 119 orang (30% dari total).

 

Berdasarkan daftar peserta sementara per 19 Juni 2026 pukul 17.15 Wib.,peserta pada posisi akhir (peringkat ke-119) memiliki jarak 1.905 meter dari sekolah.

 

Dengan demikian, berdasarkan urutan prioritas jarak rumah terdekat yang diterapkan pada jalur afirmasi, Saudara Dimas Prastrio (jarak 2.106 m) belum masuk dalam nominasi 119 peserta afirmasi sementara.

 

Kami menghargai aspirasi dan kekhawatiran masyarakat terkait pelaksanaan Jalur Afirmasi pada SPMB SMA 2026,”terang Thomas.

 

Untuk menghindari salah paham, kami sampaikan penjelasan singkat:

 

Tujuan Jalur Afirmasi

Sebagaimana yang tertuang dalam Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB SMA 2026 yang ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/148/V.01/HK/2026 halaman 9 bahwa Jalur Afirmasi dirancang untuk membuka akses pendidikan bagi calon peserta didik dari keluarga kurang mampu yang dibuktikan dengan penerima manfaat program KIP/PKH/KKS dan penyandang disabilitas. 

Tujuan utamanya adalah memberikan kesempatan dan akses pendidikan yang setara sesuai prinsip pelaksanaan SPMB yaitu Objektif (berbasis standar yang jelas), Berkeadilan (memberi kesempatan yang sama kepada calon peserta) dan Tanpa Diskriminasi (tanpa memandang latar belakangbaik suku, ras, status sosial / kondisi ekonomi), bukan mempersulit pilihan sekolah calon peserta.

 

Ketentuan Rayonisasi dalam Jalur Afirmasi

Pada pelaksanaan SPMB SMA 2026, mekanisme teknis pendaftaran Jalur Afirmasi mengutamakan penempatan di sekolah yang masuk dalam rayon/domisili pendaftar.

 

Kebijakan ini diambil untuk:

Menempatkan mereka di sekolah terdekat mengurangi biaya transportasi, waktu perjalanan, dan risiko keselamatan sehingga pendidikan lebih dapat diakses dan berkelanjutan.

 

Siswa afirmasi kerap membutuhkan layanan tambahan (konseling, pendampingan akademik, layanan khusus bagi penyandang disabilitas).

 

Penempatan sekolah yang terdekat dengan rumah akan memudahkan keterlibatan keluarga dan koordinasi dengan layanan/instansi lokal untuk mendukung keberlanjutan pendidikan.

 

Menjaga pemerataan sebaran dan menghindari konsentrasi peserta afirmasi hanya pada sekolah tertentu.

 

Jika jalur afirmasi memungkinkan pemilihan sekolah tanpa batas kewilayahaan tempat tinggal, ada risiko konsentrasi peserta afirmasi pada sejumlah sekolah tertentu saja.

 

Hal ini dapat menimbulkan beban kapasitas di sekolah tersebut yang notabenenya memiliki kouta terbatas sesuai kemampuan dan kondisi sekolah.

 

Berdasarkan Juknis SPMB SMA 2026 halaman 38 terkait formulasi seleksi Jalur Afirmasi bahwa, “jika jumlah pendaftar jalur afirmasi melebihi kuota yang tersedia, proses seleksi akan dilakukan berdasarkan prioritas jarak rumah terdekat dengan sekolah.

 

Dengan kata lain, setelah verifikasi kelayakan administratif (bukti KIP/PKH/KKS, dokumen disabilitas, atau dokumen pendukung lain), penempatan peserta afirmasi diurutkan menurut jarak alamat rumah ke sekolah—semakin dekat jarak, semakin tinggi prioritas penempatan seleksi.

 

Demikian penjelasan yang dapat kami berikan. Mari kita laksanakan SPMB SMA Reguler sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

 

Ditambahkan pula oleh Otong Supriyanto melalui panitia, beliau mengatakan akan menerima apapun keputusan sistem penerimaan SPMB dari SMA Negeri 3 Bandar Lampung, ” tutup Thomas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *