Sumberpintar.com Komisi IV DPRD Bandar memanggil guru, pengawas,Plt Kepala SD Negeri 2 Talang bersama Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dalam rangka Rapat Dengar Pendapat polemik mosi tidak percaya Plt Kepala SD N 2 Talang yang berlarut-larut oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung, Selasa (27/10/2026).
Dalam Rapat Dengar Pendapat tersebut guru meminta penggantian Mosi Tidak Percaya Plt Kepala SD N 2 Talang dikarenakan sudah dua kali dilakukan mediasi oleh Disdikbud Bandar Lampung, namun tidak bisa diselesaikan, yang ada semakin runcing.
Beberapa poin persoalan yang menyebabkan guru meminta pergantian Kepala Sekoalh SD N 2 Talang diantaranya : arogansi, transparansi keuangan tata kelola kepemimpinan
Ibu Lusi selaku pengawas SD N 2 Talang menjelaskan dihadapan empat DPRD Bandar Lampung Komisi IV yang hadir saat itu, kinerja Ibu Hesty selama menjabat Plt tersebut sudah baik, namun tidak cocok di lingkungan sekolah tersebut, dan juga telah memiliki gesekan satu sama lain, oleh karena itu sebaiknya digeser dan dapat memimpin di sekolah lain, agar sekolah tersebut nyaman, “ungkapnya.
Di ruang Komisi IV DPRD Bandar Lampung tersebut Hesty mengungkapkan curahan hati dan kejadian guru keadaan dirinya yang sebenarnya. Ia siap selaku ASN untuk dipindahkan kemana saja dan saat itu telah dipanggil Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung, kalau saya pernah diiminta menjabat Plt Kepala SD Negeri 2 Way Dadi Baru, telah menemui pengawas sekolah tersebut bersama Dinas Pendidikan , tapi setelah itu saya tidak tahu, kenapa selang keesokannya saya diminta kembali ke SD Negeri 2 Talang, ” ungkap Hesty selaku Plt Kepala SD N 2 Talang. Hestypun sambil bersedih, meneteskan air mata selesai RDP keluar dari ruangan.
Asroni selaku Ketua Komisi IV DPRD Bandar Lampung, polemik ini sebenarnya sudah lama, kamipun sudah meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung segera menyelesaikannya.
Akibat berlarutnya polemik ini, sehingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bandar Lampung dengan tidak bisa mengambil keputusan sebelumnya, sehingga DPRD Bandar Lampung menggelar hearing tersebut, “terang Asroni.
Komisi IV DPRD Bandar Lampung bukan mencari benar salah guru dengan Kepala Sekolah apalagi masing-masing lakukan pembelaan, namun memberikan solusi, agar Kegiatan Belajar Mengajar tidak terganggu, terciptanya guru dan pemimpin yang harmonis tidak membentuk kubu-kubuan sehingga ini perlunya direkomendasikan kepada Wali Kota Bandar Lampung untuk adanya pergeseran Kepala Sekolah di SD Negeri 2 Talang., “ujar Asroni Paslah.
Disamping itu Asroni pun menyoroti masih banyaknya persoalan Plt Kepala Sekolah yang terjadi di tingkat SD hingga SMP yang ada di Bandar Lampung bahkan ada yang ngejabat Plt Kepala Sekolah di dua lokasi, ” ucap Asroni.
Persoalan banyaknya Plt Kepala Sekolah ini pun tidak luput menjadi perhatian DPRD Bandar Lampung.
Ini menjadi catatan kami sudah berkali-kali mengingatkan Dinas Pendidikan dan Wali Kota Bandar Lampung untuk segera lakukan pengisian Plt Kepala sekolah menjadi definitif.
Sesuai aturan Permendikdasmen no 7 tahun 2025 terdapat batasan waktu Plt Kepala Sekolah yang seharusnya sudah terseselaikan di akhir tahun 2025 namun hingga akhir penghujung 2026 belum terselesaikan.
Harapan kami Disdikbud Bandar Lampung segera menindaklanjuti permasalahan kepala sekolah dapat menjadi definitif.
Ketika Komisi IV DPRD Bandar Lampung Kunjungan kerja ke Kemendikdasmen mempertanyakan permasalahan ini, agar memberikan masukan Pemerintah Kota Bandar Lampung melalui Dinas Pendidikan dan kebudayaan agar kepala SD dan SMP dapat segera di definitifkan, “tutup Asroni.








