Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Terbitkan Surat Edaran tentang  Seragam Sekolah sehingga Harmoni dengan Peraturan Pemerintah dan Kementerian

Lampung380 Views

Sumberpintar.com Dinas Pendidikan Provinsi Lampung melalui Kadisnya Thomas Amirico telah menunjukkan komitmen untuk meningkatkan kualitas sekolah SMA Negeri dengan membuktikan SMA Negeri 14 Bandar Lampung miliki 100 persen siswa masuk Perguruan Tinggi Negeri.

 

Kini ia lakukan harmoni terhadap aturan Permendikbud dan Peraturan Pemerintah tentang seragam sekolah yang menjadi persoalan ekonomi di masyarakat sehingga tidak memberatkan.

 

Dinas Pendidikan Provinsi Lampung telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800/9/V.01/2026 Tentang Pakaian Seragam Murid SMA/SMK/SLB se-Provinsi Lampung tanggal 12 Juni 2026 ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Thomas Amirico, S.STP., M.H.

 

Hal ini sehubungan dengan perkembangan persoalan ekonomi dimasyarakat dan jargon kemendikdasmen Semua Harus Sekolah disebabkan proses daftar ulang Penerimaan Murid Baru SMA/SMK/SLB se-Provinsi Lampung pembelian seragam yang membebankan kepada orang tua murid.

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung melarang tegas sekolah untuk menjual seragam sekolah dan/atau menjadikan pembelian baju atau bahan seragam maupun perlengkapan belajar lainnya sebagai syarat wajib.

 

Hal yang tidak boleh, ketika memberatkan dan memaksakan orang tua tersebut karena kesulitan ekonomi dengan tidak membeli seragam sekolah.

 

Anak didik yang sudah dinyatakan lulus kemudian dapat dianggap gugur dan tidak boleh bersekolah hanya karena tidak membeli seragam, sehingga putus sekolah tidak dapat melanjutkan SMA/SMK.

 

Provinsi Lampung melakukan harmoni yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181 dan 198 aturan tersebut melarang pendidik, tenaga kependidikan, dewan pendidikan, dan komite sekolah menjual seragam, buku, maupun perlengkapan belajar lainnya dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022 Pasal 12 bermakna bahwa sekolah tidak diperbolehkan mewajibkan orang tua membeli seragam baru, baik saat naik kelas maupun ketika mendaftar ulang.

 

“Tidak ada aturannya sekolah menjual seragam sekolah atau perlengkapan sekolah lainnya, tapi kadang sekolah ini mengatasnamakan koperasi siswa atau koperasi orangtua siswa yang menjual seragam, padahal sudah lama dibuat aturan dan edaran dilarang sekolah dilarang menjual seragam sekolah,” ungkap Thomas Amirico selaku Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung

 

Pengadaan seragam merupakan tanggung jawab orang tua murid, dan sekolah dapat membantu memfasilitasi pengadaan seragam dengan prioritaskan siswa yang kurang baik ekonominya, tetapi tidak boleh mewajibkan pembelian di sekolah, “terang Thomas, Sabtu (13/06/2026) melalui whattsapp awak media.

 

Dalam beberapa kasus, memang ada sejumlah seragam yang dipersiapkan dari sekolah agar semuanya sama motif, corak dan warnanya misalnya batik, baju olahraga ataupun juga baju muslim. Namun. apabila siswa atau orangtua siswa tidak mau membeli di sekolah dan ingin membeli di luar juga boleh tidak masalah asal sama dengan yang disediakan di sekolah.

 

“Apabila ditemukan sekolah memaksa beli seragam, apalagi dengan harga yang tidak wajar, masyarakat dapat melaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, agar dapat ditindaklanjuti,” tegas Thomas Amirico.

 

Pemerintah Provinsi Lampung sesuai dengan kewenangannya dapat memberikan sanksi apabila ada Satuan Pendidikan yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

 

Berikut detail Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung

 

 

 

Related Posts

Don't Miss

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *