Pemkot Bandar Lampung Berikan Ijin Resapan Jadi Perumahan namun Pemprov Lampung Tegas Penyegelan Dugaan Pelanggaran

Lampung20 Views

Sumberpintar.com Dinas Lingkungan Hidup bersama ESDM Provinsi Lampung meninjau langsung lokasi pembangunan perumahan Angkasa Land, milik PT Adhikari Jaya Daksa di Jalan Imam Bonjol RT 001 LK II, Kelurahan Gunung Agung, Kecamatan Langkapura, Kota Bandar Lampung, Atas Dasar Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. telah dilaksanakan penyegelan dan penghentian sementara kegiatan pembangunan, Senin (02/11/2026). Pukul 17.00 Wib.

 

Laporan dan pengaduan masyarakat Kelurahan Gunung Agung terkait dampak land clearing perumahan Gunung Kucing.

 

Hasil verifikasi dan peninjauan lapangan 26 Oktober 2026, oleh Tim PPLH DLH Provinsi Lampung. Melalui Keterangan Pihak Angkasa Land Pada Tgl 27 Oktober 2026.⁠

 

Informasi dan pengaduan masyarakat melalui sejumlah media telah, melaporkan adanya dugaan material hasil pengerukan yang dibawa keluar area menggunakan truck.

 

Ditemukan luapan material tanah dan batu yang berserakan ke jalan umum mengganggu aktivitas lalu lintas masyarakat disekitar, “terang Wawan.

 

Verifikasi lapangan Pada Hari Senin, 02 November 2026 bersama Dinas ESDM Provinsi Lampung, Bidang 3 dan Bidang 4 DLH Provinsi Lampung, Perwakilan Masyarakat bersama Pers/Media.

 

Rusdi selaku Kabid Minerba ESDM Provinsi Lampung persoalan hasil kerukan yang dibawa keluar dan dijual itu merupakan ranah Aparat Penegak Hukum dan memang benar lokasi tersebut tidak memiliki izin pertambangan IUP OP penjualan material.  Segala sesuatu hasil kerukan tersebut ketika dijual belikan itu harus didaftarkan izinnya sehingga masuk ke PAD, “ungkapnya.

Objek yang Disegel

Pelaku Usaha PT Adhikari Jaya Daksa, Alamat Kantor: Jalan Imam Bonjol RT 001 LK II, Kelurahan Gunung Agung, Kec. Langkapura, Bandar Lampung Lokasi Kegiatan: Lahan land clearing perumahan di kawasan Gunung Kucing, Gunung Agung, Jenis Kegiatan: Land clearing / pembukaan lahan dan pembentukan tebing perumahan

 

Kronologis dan fakta lapangan

 

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, ditemukan fakta-fakta sebagai berikut:

Pelaku usaha PT Adhikari Jaya Daksa melakukan kegiatan land clearing untuk rencana pembangunan perumahan di kawasan perbukitan Gunung Kucing dengan cara cut & fill tebing yang curam tanpa dilengkapi bangunan pengaman tebing / turap dan sistem drainase yang memadai.

 

Akibat kondisi tersebut, setiap terjadi hujan, material tanah dari hasil land clearing terbawa oleh run off air hujan turun langsung ke badan Jalan yang merupakan jalan umum.

 

Kondisi jalan menjadi penuh lumpur, licin, dan sangat membahayakan keselamatan pengguna jalan, terutama pengendara sepeda motor, “ujar Wawansah selaku Kabid Penaatan dan Peningkatan Kapasitas Lingkungan Hidup rovinsi Lampung.

 

Hal ini telah menimbulkan keluhan dan keresahan masyarakat serta berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas. Selain itu, kegiatan tersebut menimbulkan gangguan aliran air / pendangkalan saluran drainase lingkungan dan debu, “ungkap Wawan.

 

Kegiatan tersebut diduga belum memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan (UKL-UPL) terkait pengendalian erosi dan sedimentasi, serta menimbulkan konflik sosial antara pihak pengembang dengan warga sekitar RT 001 LK II.

 

Untuk mencegah dampak lingkungan yang lebih luas dan menghindari konflik sosial yang berkepanjangan, maka perlu dilakukan tindakan tegas berupa penyegelan, ” terang Wawan mewakili Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung.

 

Tindakan yang Diambil

 

Melakukan penghentian sementara seluruh kegiatan land clearing dan pembangunan di lokasi Gunung Kucing. Pemasangan Segel Penghentian Kegiatan di pintu masuk lokasi proyek.

 

Memerintahkan kepada Penanggung Jawab PT Adhikari Jaya Daksa untuk:

  1.  Segera membersihkan material lumpur yang menutupi Jalan Imam Bonjol.
  2.  Membangun kolam pengendap / sediment trap dan saluran drainase sementara untuk menahan lumpur.
  3. Membangun dinding penahan tanah / turap pada tebing yang terbentuk.
  4. Melakukan mediasi dan membuat Berita Acara Kesepakatan dengan warga Kelurahan Gunung Agung yang difasilitasi oleh Kecamatan dan Kelurahan.

 

Masih menjadi pertanyaan publik tidak ada satu pun pejabat Kota Bandar Lampung yang berwenang untuk muncul di lokasi dari Dinas Perkim, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perijinan saat dilakukan penyegelan dikarenakan yang memberikan izin dari Pemerintah Kota Bandar Lampung.

 

Segel dan penghentian kegiatan akan dibuka kembali setelah pihak perusahaan menyelesaikan kewajiban pemulihan lingkungan dan menunjukkan bukti kesepakatan penyelesaian konflik sosial dengan masyarakat.

 

Disamping itu diduga telah melanggar aturan yang menetapkan Gunung Kucing sebagai kawasan hijau/resapan :

 

Gunung Kucing ditetapkan sebagai salah satu dari 11 bukit konservasi kota berdasarkan:

Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung No. 1 Tahun 1996 — berfungsi sebagai daerah resapan air dan penyangga lingkungan kota.

 

Selain itu, statusnya juga tercantum dalam RT/RW Kota Bandar Lampung sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) kawasan lindung Perda Bandar Lampung No 4 th 2021 dan Perda Bandar Lampung no 14 th 2023.

 

Redaksi sumberpintar membuka ruang hak jawab agar persoalan terang benderang dari pihak Pemerintah Kota Bandar Lampung, hingga proses bisa mengeluarkan izin berubah fungsi, karena ini demi menyelamatkan warga Gunung Agung Kota Bandar Lampung dari luapan air saat turun hujan dan bencana longsor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *