Sanksi Dulu, Pemeriksaan Menyusul? Polemik Gaji Perawat Jejawi Seret Nama Pejabat Dinkes

Palembang95 Views

Sumberpintar.com Penundaan gaji Musrian, perawat di UPT Puskesmas Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, menjelma menjadi polemik serius. Bukan sekadar soal disiplin pegawai, perkara ini mengarah pada dugaan pelanggaran prosedur administratif di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten OKI, Rabu (04/03/2026).

 

Sejak Januari 2025, Musrian tak lagi menerima penghasilan secara utuh. Selama 15 bulan, gaji—termasuk gaji ke-13—tidak dibayarkan.

 

Ia mengaku tidak pernah menerima surat keputusan hukuman disiplin, tidak pernah mendapat pemanggilan tertulis, serta tidak pernah menjalani pemeriksaan resmi sebagaimana mestinya dalam mekanisme penegakan disiplin aparatur sipil negara (ASN).

 

“Saya tidak pernah dipanggil secara tertulis, tidak ada pemeriksaan,” kata Musrian.

 

Nama Sri Yunida Agustina, mantan Kepala Bidang Hukum, Kepegawaian, dan Umum Dinkes OKI, turut disebut dalam polemik ini. Ia membantah tudingan bahwa dirinya menjadi pihak yang menginisiasi penundaan gaji.

 

Menurut Sri, Musrian merupakan bawahan langsung Kepala Puskesmas Jejawi, Lusiana. Ia menyebut proses bermula dari usulan atasan langsung.

 

“Atasan Musrian itu Lusiana. Dia yang memproses Musrian. Atas usulan Lusiana, saya teruskan ke BKD dan akhirnya terbentuk tim ad hoc. Saya hanya meneruskan saja,” ujar Sri.

 

Sri menegaskan, keputusan akhir berada pada pejabat yang berwenang, yakni Kepala Dinas Kesehatan.

 

Namun, pernyataan tersebut berbeda dengan keterangan Lusiana. Kepala Puskesmas Jejawi itu mengaku tidak pernah mengusulkan penundaan gaji dan tidak pernah melakukan pemanggilan resmi terhadap Musrian.

 

“Saya tidak pernah mengajukan penundaan gaji. Saya justru kaget, diberitahukan bendahara Dinkes lewat WhatsApp bahwa gaji Musrian ditahan karena hukuman disipliner,” kata Lusiana.

 

Ia menyebut informasi tersebut diterimanya setelah enam bulan penahanan berjalan. Sejak itu, ia mengaku tidak pernah menandatangani dokumen usulan hukuman maupun berita acara pemeriksaan terhadap Musrian.

 

Perbedaan keterangan ini memunculkan pertanyaan mendasar: siapa sebenarnya yang menginisiasi sanksi, dan apakah prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan?

 

Secara normatif, mekanisme penjatuhan sanksi terhadap ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta diperinci dalam Peraturan Bupati Ogan Komering Ilir Nomor 80 Tahun 2021.

 

Aturan tersebut mensyaratkan tahapan berjenjang, mulai dari pemanggilan tertulis, pemeriksaan yang dituangkan dalam berita acara, penyusunan laporan hasil pemeriksaan, hingga penerbitan keputusan hukuman secara tertulis oleh pejabat berwenang.

 

Keputusan tidak dapat dijatuhkan secara lisan dan tidak sah tanpa dokumen resmi. Bahkan, jika atasan langsung bukan pejabat yang berwenang menghukum, ia wajib mengusulkan secara berjenjang dengan melampirkan dokumen pendukung lengkap.

 

Sumber internal menyebutkan tim ad hoc penegakan disiplin justru dibentuk setelah penundaan gaji berjalan. Jika informasi ini akurat, maka muncul dugaan prosedur terbalik: sanksi lebih dulu, pemeriksaan menyusul.

 

Pengamat kebijakan publik OKI, Welly Tegalega, menilai polemik ini harus segera diaudit secara administratif oleh Bupati OKI selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

 

“Bupati memiliki otoritas tertinggi dalam pembinaan ASN. Jika ada polemik seperti ini, harus diambil alih untuk memastikan semuanya berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

 

Menurut dia, apabila ditemukan cacat prosedur, hak Musrian wajib dipulihkan. Sebaliknya, jika memang terdapat pelanggaran disiplin, sanksi harus ditegakkan melalui mekanisme resmi dan transparan agar tidak menimbulkan preseden buruk.

 

“Ini bukan sekadar soal satu pegawai. Ini soal kepastian hukum ASN di OKI. Apakah hak bisa dihentikan tanpa keputusan tertulis? Kalau dibiarkan, presedennya berbahaya,” pungkasnya.

 

Kasus ini kini menjadi ujian tata kelola disiplin ASN di Kabupaten OKI. Di tengah silang pernyataan dan kaburnya rantai keputusan, publik menunggu kejelasan

 

Apakah prosedur benar-benar dijalankan sesuai regulasi, atau ada tahapan yang terlewati dalam proses penjatuhan sanksi.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *