Ogan Ilir, Sumberpintar.com Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, Sumatera Selatan.mengamankan salah satu anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir Yansori, Rabu (7/1/2026), usai mengikuti Rapat Paripurna Istimewa DPRD dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-22 Kabupaten Ogan Ilir.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Yansori diamankan di lingkungan Gedung DPRD Ogan Ilir setelah seluruh rangkaian kegiatan paripurna selesai.
Proses pengamanan berlangsung pada siang hari dan dilakukan oleh tim Kejari Ogan Ilir
Pada sore harinya, Kejari Ogan Ilir secara resmi menetapkan Yansori sebagai tersangka dalam perkara dugaan keterlibatan kasus mafia tanah di Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara.
Setelah penetapan status tersangka, yang bersangkutan langsung dibawa menggunakan mobil tahanan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan selanjutnya dibawa ke Palembang.
Sejumlah saksi mata menyebutkan proses pengamanan berlangsung singkat dan tertutup, dengan pengawalan ketat dari aparat penegak hukum.
Penanganan perkara ini menuai perhatian publik karena dilakukan bertepatan dengan momentum peringatan HUT Kabupaten Ogan Ilir. Sejumlah aktivis menilai peristiwa tersebut sebagai ujian integritas lembaga legislatif daerah.
Aktivis antikorupsi Ogan Ilir, Antoni menegaskan bahwa, proses hukum harus dijalankan secara terbuka dan tidak berhenti pada satu pihak saja.
“Kami menghormati proses hukum yang dilakukan Kejari Ogan Ilir. Namun yang paling penting, penanganan kasus dugaan mafia tanah ini harus transparan dan tuntas, tanpa tebang pilih, agar tidak mencederai kepercayaan publik,” ujarnya.
Ia juga menilai kasus ini harus menjadi momentum evaluasi bagi DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.
“Momentum HUT daerah seharusnya menjadi refleksi bersama agar para pejabat publik menjaga integritas dan amanah rakyat,” tambahnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Ogan Ilir belum memberikan keterangan resmi secara rinci terkait konstruksi perkara maupun peran tersangka dalam kasus tersebut.
Masyarakat berharap proses hukum dapat berjalan transparan, profesional, dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
( Mas Tris)






