Sumberpintar.com Ikatan Mahasiswa OKI (IMOKI) meminta Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan,bertindak tegas terhadap dugaan gerai ritel modern Alfamart dan Indomaret yang beroperasi tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan izin usaha lainnya di Kabupaten OKI.
Permintaan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi terkait zonasi dan perizinan operasional gerai ritel modern yang digelar, Jum’at (22/05/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di ruang rapat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten OKI.
Rapat tersebut membahas klarifikasi dari pihak manajemen ritel modern terkait zonasi serta aktivitas usaha yang dijalankan guna menjaga stabilitas sosial dan ekonomi masyarakat.
Turut hadir dalam kegiatan itu Kepala DPMPTSP Kabupaten OKI Endang Kartika Hardiana, S.IP., M.Si., Ketua IMOKI Medi Susanto, S.Ak., Kabid Penata Kelola Penanaman Modal Jerry Hansen, ST., perwakilan Alfamart Hendra H., perwakilan Indomaret Taufik dan Brata, Kabid Dinas PU Kabupaten OKI Ahmad Fuad, serta Rozak dari Dinas PU Kabupaten OKI.
Rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut atas rencana aksi unjuk rasa yang sebelumnya akan dilakukan IMOKI. Organisasi mahasiswa itu menyoroti dugaan masih adanya gerai ritel modern di Kabupaten OKI yang beroperasi tanpa PBG dan izin usaha lainnya, termasuk keberadaan sejumlah gerai yang dinilai terlalu dekat dengan pasar tradisional.
Ketua IMOKI Medi Susanto menilai pembahasan dalam forum tersebut belum menyentuh substansi tuntutan masyarakat. Menurutnya, rapat hanya berfokus pada penjelasan mekanisme penerbitan izin operasional dan data jumlah gerai ritel modern tanpa memberikan langkah nyata ataupun solusi konkret terhadap dampak sosial dan ekonomi yang dirasakan masyarakat sekitar.
“Pada prinsipnya IMOKI tetap mendukung iklim investasi di Kabupaten OKI. Namun investasi harus berjalan sesuai aturan dan tetap memperhatikan kebermanfaatannya bagi masyarakat,” ujar Medi.
IMOKI menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat solusi yang jelas dan konkret dari pihak terkait. Bahkan, apabila di lapangan ditemukan gerai minimarket yang beroperasi tanpa memiliki PBG dan izin usaha lainnya, IMOKI meminta agar dilakukan penindakan tegas hingga penutupan operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga rapat berakhir, belum terdapat keputusan maupun rekomendasi final terkait tuntutan yang disampaikan IMOKI.








