BandarLampung, Sumberpintar.com Sopir di Bandar Lampung warga Kecamatan Teluk Betung Utara (TBU) di tangkap Unit Reskrim Polsek Sukarame, karena mencuri Uang majikan, Jum’at (30/01/2026).
Kapolresta Bandar Lampung,Kombes Pol Alfret Jacob Tilukay dalam peryataannya menerangkan peristiwa kronologis kejadian
Berdasarkan laporan polisi tanggal 15 januari 2026 di Polsek Sukarame.
Peristiwa kejadian tanggal 15 Januari 2026 di salah satu Perumahan di wilayah hukum Polsek Sukarame. Tersangka Insial SA kerjaan swasta,Alamat di Kecamatan Teluk Betung Utara (TBU)
Kronologi Kejadian :
Kamis tanggal 15 Januari 2026 menurut istri korban pelaku sudah bekerja kurang lebih selama 19 tahun.
Pelaku mengambil beberapa barang berharga berupa emas,perhiasan berlian,dan beberapa mata uang seperti dolar dan yang lain nya yang ada di dalam laci lemari yang berada dalam kamar korban.
Saat korban tidak berada di rumah kejadian itu tidak terungkap, karena tersangka membuat duplikat kuncinya.
Pelaku masuk ke dalam kamar korban dan membuka lemari laci, lemari di buka dan mengambil barang barang berharga milik korban, akibat peristiwa pencurian tersebut korban mengalami kerugian enam ratus dua puluh juta rupiah (Rp 620.000.000.)
Barang bukti yang di amankan :
- Uang 2 juta
- Satu unit Honda beat warna putih
- Satu buah Tv merk Polytroon
- Satu buah Hand Phone
- Barang berharga perhiasan
Setelah di lakukan introgasi terhadap pelaku ,pelaku mengakui perbuatannya,tehadap pelaku di kenakan pasal 477 KUHP Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara,pelaku saat ini sudah di lakukan penahanan di Polsek sukarame guna pengembangan selanjutnya.







