Fenomena Persoalan Pejabat Pemerintah Kota Bandar Lampung Diduga Berjamaah Melanggar Perwali 

Tajuk613 Views

Ditulis oleh Novis Pawarman, S.Pd.

Kompetensi Wartawan Muda 

 

BandarLampung, Sumberpintar.com Fenomena yang terjadi pejabat pemerintah Kota Bandar Lampung beberapa pemberitaan di media menjadi sorotan persoalan dari OPD hingga Lurah diduga melanggar Perwali.

 

Pemerintah Kota Bandar Lampung dari pendirian Alfamart di Kelurahan Pematang Wangi yang diduga melanggar Peraturan Wali Kota Bandar Lampung Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 11 Tahun 2012 tentang Persyaratan dan Penataan Minimarket di Kota Bandar Lampung, namun tidak digubris oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

 

Apakah OPD hingga lurah tidak mengetahui aturan atau pura tutup mata atau Asal Bunda Senang (ABS).

 

Apakah ini yang dinamakan melanggar Perwali berjamaah, bagaimana ketika warga yang melanggar aturan?.

 

Bukannya aturan dibuat untuk menyamakan persepsi sehingga tertib dan tata kota teratur beberapa tahun kedepan sudah seharusnya di planning dari sekarang, bukan ujug-ujug.

 

Lantas sejauh mana kompetensi para pejabat Kota Bandar Lampung ini sangat menjadi pertanyaan publik, dari pengetahuan, kedisiplinan, kepedulian, dan kepekaan terhadap masyarakatnya diuji.

 

Tidak cukup hanya sampai disitu hingga persoalan pemilihan RT.

 

RT di Bandar Lampung sangat diperhatikan Pemerintah Kota dengan mendapatkan insentif yang dianggarkan penggunaannya uang negara, sehingga dapat menimbulkan gejolak, jika salah dalam pengelolaan.

 

Wali Kota Bandar Lampung pun harus jeli siapa-siapa yang dapat membantu kinerja lurah hingga proses demokrasi dilakukan sesuai Perwali Nomor 13 Tahun 2020 bukan justru dilanggar, jangan justru pelayanan publik terganggu akibat RT yang tidak cekatan dan tidak responsif.

 

Awak media menelusuri sebagai contoh kejadian di Kecamatan Teluk Betung Selatan menjadi sorotan publik, RT yang sudah dua periode di Kecamatan Teluk Betung Selatan diantaranya ; Kelurahan Pesawahan 38 RT dari 48, Kelurahan Teluk Betung 19 RT dari 20 RT, kelurahan Gedung Pakuon 12 RT dari 16, kelurahan Gunung Mas 13 RT dari 16.

 

Sedangkan Perwali Kota Bandar Lampung No 13 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Wali Kota Bandar Lampung No 80 tahun 2012 tentang Pembentukan Rukun Tetangga Kota Bandar Lampung.

 

Poin di pasal 11 ayat 2 terdaftar pada kartu keluarga dan berusia 17 tahun atau pernah menikah dan maksimal berumur 60 tahun dan dapat diangkat kembali apabila dipandang mampu menjalankan tugasnya sebagai pengurus RT. Ayat 3 Pengurus RT sebagaimana dimaksud pada ayat 1 memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. ayat 4 Pengurus RT sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat menjabat paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. Ayat 5 Pengurus dilarang menjadi anggota salah satu Partai Politik. Ayat 6 dalam hal pemilihan pengurus RT hanya diikuti satu orang calon dan atau dengan pertimbangan lainnya dapat dipilih melalui musyawarah panitia pemilihan atas dasar usulan kepala keluarga minimal 3/4 dari. Jumlah kepala. Keluarga di RT tersebut. Ditetapkan di Bandar Lampung 15 Mei 2020 Wali Kota Herman HN.

 

Menjadi pertanyaan untuk apa ada perubahan Perwali dari no 80 th 2012 di rubah menjadi Perwali no 13 th 2020, di mana pada Perwali no 13 th 2020 ada poin / ayat , yang membatasi masa jabatan RT hanya 2 periode, bisa berturut turut dan atau tidak berturut turut, poin ini tidak ada pada Perwali no 80 tahun 2012, artinya Perwali bisa dirubah melihat kondisi terkini.

 

Tidak boleh peraturan di buat dan di langgar secara sengaja

 

Melihat hal ini harapan dari tulisan tersebut DPRD Komisi 1 Bandar Lampung disorot sebagai fungsi pengawasan, penganggaran dan pembuat peraturan yang menangani tentang hukum dan pemerintahan, kenapa tidak segera menangani persoalan tersebut, hingga berlarut.

 

Apakah harus menunggu gejolak lebih jauh dari warga, akibat penanganan yang bertele-tele baru ditindaklanjuti dan kemudian penyesalan dibelakang ?. Jangan sampai terlambat melakukan penanganan, ibarat penyakit menunggu kronis, sehingga sulit untuk diobati, lebih baik mencegah daripada mengobati dan juga sedia payung sebelum hujan.

 

Saran untuk Wali Kota Bandar Lampung dapat menyesuaikan poin-poin yang harus direvisi, sehingga dapat menyesuaikan kondisi saat ini, menunggu perubahan Perwali yang baru tentang pembentukan RT untuk dapat memberikan Plt sehingga mereka yang menjabat memiliki kepastian hukum dan legal, sehingga tidak berlarut konflik sosial di masyarakat Kota Bandar Lampung, ini terjadi, karena mengingat RT saat ini diberikan insentif oleh pemerintah yang harus dipertanggungjawabkan jangan sampai mereka harus mengembalikan uang nya, karena kelalaian diatasnya atas kealpaan sistem, akibat waktu yang telah habis masa waktunya, namun belum ada kejelasan proses administrasi dan hukumnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *