Kisruh Parkir Shopping Center Kayu Agung, Abdul Hamid Soroti Standar Ganda Dishub OKI

Palembang355 Views

OKI, Sumberpintar.comPolemik pengelolaan parkir di kawasan Shopping Center Kayuagung kembali mencuat. Terbitnya Surat Keputusan (SK) pengelolaan parkir atas nama Herman Ismail alias Mien dinilai tidak sejalan dengan kondisi di lapangan yang hingga kini masih dikuasai pihak lama.

 

Hal tersebut mendapat sorotan dari mantan anggota DPRD Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) periode 2019–2024,

 

Abdul Hamid, S.H. Ia menilai sikap Dinas Perhubungan (Dishub) OKI terkesan tidak tegas dan menimbulkan kesan adanya standar ganda dalam penegakan kebijakan.

 

Menurut Hamid, selama bertahun-tahun pengelolaan parkir di Shopping Center Kayuagung berada di tangan almarhum Taupik Bawong dan kemudian dilanjutkan oleh anaknya yang dikenal sebagai Bos Gendut. Namun pada awal Januari 2026, Dishub OKI menerbitkan SK baru atas nama Herman Ismail alias Mien.

 

“Secara administrasi, Mien sudah mengantongi SK resmi. Tapi fakta di lapangan menunjukkan pengelolaan parkir tetap berjalan seperti sebelumnya. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar,” ujar Hamid, Rabu (04/02/2026).

 

Ia menegaskan, Surat Keputusan yang diterbitkan pejabat berwenang memiliki kekuatan hukum mengikat. Apabila ada pihak yang keberatan terhadap SK tersebut, mekanisme hukumnya dapat ditempuh melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

 

“Undang-undang sudah mengatur, gugatan terhadap SK hanya dapat diajukan dalam waktu 90 hari sejak diterbitkan. Jika tidak digugat, maka SK tersebut sah dan wajib dijalankan,” tegasnya.

 

Hamid juga menyoroti penerbitan SK baru yang disebut tidak disertai sosialisasi kepada pengelola lama.Sementara itu, Dishub OKI melalui keterangan yang dikutip dari laman resmi Kominfo menyatakan bahwa pergantian pengelola dilakukan karena pengelolaan sebelumnya dinilai tidak memenuhi target Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

Namun demikian, lanjut Hamid, jika SK telah terbit tetapi penguasaan parkir tetap berada pada pihak lama, maka muncul persoalan serius terkait kepastian hukum dan pengelolaan retribusi parkir.

 

“Pertanyaannya sederhana, jika yang mengelola bukan pemegang SK, lalu ke mana setoran parkir itu bermuara,” ujarnya.

 

Terkait hal tersebut, pihak Dinas Perhubungan Kabupaten OKI menyatakan bahwa penerbitan SK pengelolaan parkir telah dilakukan sesuai prosedur administrasi yang berlaku. Dishub juga menyebut masih melakukan koordinasi dan penataan di lapangan agar pengelolaan parkir dapat berjalan tertib serta memberikan kontribusi maksimal bagi PAD daerah.

 

Sementara itu, tokoh masyarakat Lempuing, H. Syamsudin TB, menyarankan agar pengelolaan parkir di kawasan Shopping Center Kayuagung ke depan menggunakan sistem parkir elektronik atau E-Parkir. Menurutnya, sistem tersebut dinilai lebih transparan dan mampu meminimalisasi potensi kebocoran.

 

“Kalau menggunakan E-Parkir seperti di pusat perbelanjaan modern, semuanya tercatat dan masyarakat juga mendapatkan karcis resmi,” ujar H. Syamsudin, seperti dikutip dari percakapan WhatsApp Group Forum Diskusi OKI.

 

Ia menilai penerapan E-Parkir dapat menjadi solusi jangka panjang agar polemik serupa tidak terus berulang serta memberi kepastian pelayanan kepada masyarakat.

 

Baik H.Syamsudin mau pun Abdul Hamid berharap Dishub OKI bersikap lebih tegas dan terbuka dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

 

Menurutnya, meski tarif parkir relatif kecil, ketidakjelasan pengelolaan tetap berpotensi merugikan masyarakat dan daerah.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *