Dana Tak Terduga Miliaran Rupiah untuk Bencana Diduga Dialihkan Penyelenggaraan APEKSI 2025

Uncategorized460 Views

BandarLampung, Sumberpintar.com Kondisi saat ini Kota Bandar Lampung, sedang dalam alam yang mengkhawatirkan masih terdapat lokasi banjir, hampir di setiap kecamatan saat turun hujan, pohon tumbang, tanah longsor dan angin puting beliung ada potensi.

 

Kejadian 22 Februari 2025 di kecamatan Sukabumi mobil terseret air satu orang meninggal, 22 April tahun 2025, banjir bandang diKecamatan Panjang tiga orang meninggal dunia, tanah longsor di kecamatan Tanjung Karang Timur dan Tanjung Karang Barat, pohon tumbang diBukit Randu, pohon tumbang satu orang meninggal dunia tertimpa pohon di Kecamatan Tanjung Karang Barat dan pohon tumbang di Tanjung Senang.

 

Terkait hak dasar yang dapat mengakibatkan ketidak tenangan hak hidup warga Kota Bandar Lampung tidak dilindungi, sebaiknya saat terjadi banjir Pemkot Bandar Lampung bertanggung jawab dan memiliki dana anggaran tak terduga untuk oenanggulangan bencana.

 

Siapkah Pemkot Bandar Lampung menangani situasi bencana, ketika diduga telah menggunakan dana tak terduga untuk bencana dengan nilai fantastis hingga Miliaran Rupiah dialihkan untuk penggunaan acara APEKSI di bulan Desember 2025.

 

Pernyataan dugaan tersebut beredar dari orang dalam Pemerintah Kota Bandar Lampung yang identitasnya minta dirahasiakan informasi ini yang dapat dipertanggungjawabkan.

 

Menurut keterangannya melalui whatsapp media sumberpintar, diduga Pemkot sudah tidak lagi memiliki anggaran dana tidak terduga, karena penggunaannya untuk membiayai Apeksi Outlook yang berlangsung sejak 19-20 Desember 2025, “ungkap narasumber Kamis (05/02/2026)

Sementara kata kuncinya, belanja Tidak Terduga bukanlah dana cadangan politik kepala daerah, melainkan instrumen fiskal darurat yang penggunaannya dibatasi secara ketat oleh hukum.

 

Pinta narasumber untuk BPK RI perwakilan Lampung dapat obyektif dan tidak bermain dalam melakukan pemeriksaan serta dapat memberitahukan secara keterbukaan informasi publik Laporan Hasil Pemeriksaanya, “pinta narasumber.

 

Sehingga warga Bandar Lampung diharapkan berhati-hati dan antisipasi agar tidak banjir dan dikarenakan dana tak terduga untuk musibah banjir sedang dalam kondisi diduga terpakai untuk kegiatan lain.

 

Di luar kondisi darurat, penggunaan anggaran tersebut berpotensi menjadi penyalahgunaan kewenangan seperti yang termaktub dalam UU 30 Tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan.

 

Berikut ini dasar hukum penggunaan anggaran dana darurat: – UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara – UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah – PP No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah – Permendagri No. 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

 

Hingga berita tersebut belum dipublikasikan, redaksi telah berupaya menghubungi pihak-pihak terkait yang mengerti sistem keuangan Pemerintahan Kota Bandar Lampung, kepada Plh. Kepala BPKAD, Desti Mega Putri. Namun hingga berita ini tayang, belum ada jawaban dari pihak terkait.

 

Redaksipun masih membuka hak jawab, bagi pihak-pihak yang minta dilakukan klarifikasi.***

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *