LBH GP Ansor Lampung Bekerjasama dengan Yayasan Legal Gelar Pendidikan dan Pelatihan Paralegal

Nasional139 Views

BandarLampung, Sumberpintar.com LBH Gerakan Pemuda Ansor Lampung menggelar pendidikan dan pelatihan Paralegal Jum’at-Minggu (06-08 Februari 2026) di Gedung BPMP (Balai Penjaminan Mutu Pendidikan Provinsi Lampung ) di Jl. Gatot Subroto no 144 Kecamatan Enggal Kota Bandar Lampung.

 

Diklat paralegal ini hari pertama menghadirkan pemateri dari unsur Pemerintah Provinsi Lampung yang dihadirkan Kabag Hukum, Fatikhatul Khoiriyah dari DPRD Provinsi Lampung Fraksi PKB dan dari unsur PP Ansor.

 

DPW Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor mengadakan Diklat Paralegal angkat ke-1 merupakan inisiasi terhadap implementasi UU No 16 tahun 2011 tentang Bantuan Hukum dan Permenkum no 34 tahun 2025 tentang Paralegal, “ujar Sarhani, S.H.selaku ketua LBH Ansor Lampung.

 

Pendidikan dan pelatihan Paralegal diikuti oleh peserta sebanyak 30 orang dan dilakukan penutupan Minggu 08 Februari 2026.

Materi yang diberikan selama tiga hari tersebut dapat diaktualisasikan turun langsung ke masyarakat rentan dengan memberikan advokasi hingga bantuan hukum, sehingga dapat memperoleh gelar non akademis Certified Paralegal Of Legal Aid (CPLA).

 

Paralegal dari LBH GP Ansor angkatan pertama ini merupakan pioner dapat menjadi garda terdepan membantu advokasi hingga bantuan hukum bagi masyarakat rentan berkolaborasi bersama Pemberi bantuan hukum dan Organisasi Bantuan hukum di wilayahnya, ” terang Sarhani.

 

Pemateri yang disuguhkan dari praktisi hukum, akademisi, aktivis Kemenkum, hingga Hakim Pengadilan Negeri, sehingga para peserta ini benar-benar melakukan kerja-kerja nyata dan positif memberikan advokasi hingga bantuan hukum.

 

Paralegal adalah individu berpengetahuan hukum, sering kali dari komunitas, yang telah mengikuti pelatihan khusus untuk membantu advokat dalam memberikan layanan hukum dasar, edukasi, dan pendampingan (non-litigasi) kepada masyarakat. Mereka bukan advokat, melainkan jembatan akses keadilan, yang beroperasi di bawah pengawasan pengacara untuk mendukung penanganan perkara.

 

Tugas dan fungsi utama Paralegal:

edukasi hukum & konsultasi: Memberikan pemahamae hukum dan konsultasi awal kepada masyarakat.

 

Investigasi dan Dokumentasi: Mengumpulkan bukti dan menyusun draf dokumen hukum.

 

Mediasi & Negosiasi: Bertindak sebagai perantara dalam penyelesaian sengketa di luar pengadilan.

 

Pendampingan: Mendampingi klien (kelompok rentan/miskin) dalam masalah hukum di luar persidangan.

 

Riset Hukum: Mencari dan meninjau peraturan terbaru untuk mendukung tim pengacara.

 

Sarhani Ketua LBH GP Ansor, saat menutup acara Diklat paralegal, paralegal selain untuk memberikan bantuan hukum terhadap masyarakat rentan, mereka pun dilanjutkan sebagai kaderisasi dan menjadi pengurus Ansor Lampung di wilayah Kabupaten/Kota, “tutup Sarhani.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *