Wakil Ketua DPRD Provinsi Lampung Kostiana Gelar Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Rembug Desa dan Kelurahan

DPRD25 Views

Sumberpintar.com Kostiana, S.E., M.H., wakil ketua DPRD Provinsi Lampung Fraksi PDIP laksanakan kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah, Jum’at (17/04/2026) di Jl. Yos Sudarso gg Daya Sakti RT 7 LK II Kelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

 

Sosialisasi Perda ini dihadiri Babinsa Ketapang dari kesatuan Koramil Panjang , Bhabinkamtibmas, ketua RT 07 dan warga sekitar.

 

Warga tampak antusias menyimak dua orang narasumber yaitu Serka Yuda Saputra Babinsa Ketapang dan Hermab Saleh, ketika mereka menyampaikan materi.

 

Perda no 1 tahun 2016 tentang Rembug desa dan kelurahan dalam pencegahan konflik di Provinsi Lampung, perlu disampaikan ke warga untuk aturan agar mengetahui ketika ada konflik disekitar dapat memahami melalui rembug desa dan kelurahan tidak serta merta ada konflik langsung diselesaikan ke ranah hukum namun dengan musyawarah terlebih dahulu, “ujar Kostiana.

 

Kostiana mengatakan acara sosialisasi ini tidak hanya sekedar seremonial belaka namun ada makna dan pengetahuan yang didapat warga.

 

Ditengah masyarakat terjadi konflik ia mengajak dapat dilakukan dengan kepala dingin, hati lapang tidak terbawa ego masing-masing dengan melaui rembug pekon dapat diselesaikan dapat melibatkan Pamong setempat RT, lurah, Babinsa dan Bhabinkamtibmas dengan secara kekeluargaan, ” ajanya.

 

Kedua narasumber menitti beratkan menjaga toleransi dan kemajemukan melalui rembug pekon

 

Toleransi terhadap kemajemukan dapat berdampingan akan terciptanya situasi rukun, keamanan, ketertiban masyarakat yang aman dan nyaman.

 

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *