Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung Sangat Geram dengan Management Karoke Venos yang Baru Tidak Hadir Hearing RDP

DPRD43 Views

Sumberpintar.com Komisi I DPRD Kota Bandar Lampung mengaku sangat geram atas ketidak hadiran management baru Venos Karaoke and lounge pada hearing rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar bersama DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) Kota Bandar Lampung dan juga management lama.

 

Hearing dipimipin Wakil Ketua Komisi I Romi Husin, Anggota Endang Asnawi, Edison Hadjar, dan juga Indrawan, RDP dilakukan di ruang sidang kantor DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (27/04/2026).

 

Menurut Romi Husin pihaknya juga merasa sangat geram atas ketidakhadiran dari management Karaoke Venos yang baru.

 

“Ya mereka memang menghubungi staf dan beralasan masih di Jakarta dan akan mengutus perwakilan, tetapi mereka tidak kunjung juga hadir.

 

Ini seolah mereka tidak menghargai dan melecehkan lembaga yang terhormat DPRD dalam hal ini Komisi I, maka kami akan undang kembali mereka, kenapa mereka sampai tidak hadir, ini ada apa,” tegas Romi Husin.

 

Terungkap dalam hearing RDP bahwa Kepala DPMPTSP Febriana menjelaskan bahwa dalam OSS yang ada terdapat dua alamat dengan nama perusahaan yang sama yakni PT. Faza Satria Gianny dengan direktur Jaka Eryadi Gunawan.

 

Dan dua alamat ini hanya beda nomor. “Ya kami sejauh ini belum ada menerima perubahan nama perusahaan itu, kami instansi sifatnya hanya menerima jika ada pengajuan. Tapi sejauh ini belum ada pengajuan baru,” ungkap Febri.

 

Selanjutnya, Kuasa hukum management Venos Dirut Jaka Eryadi Gunawan yaitu Edi Samsuri, S.H., menjelaskan bahwa, kliennya merasa keberatan dan tidak ingin jika management masih menggunakan nama perusahaan yang lama.

 

“Kami disini hanya ingin memastikan bahwa management Venos yang baru tidak menggunakan nama perusahaan klien kami.

 

Janji jika masih menggunakan nama yang lama maka kami akan ambil langkah hukum,” tegasnya.

 

Nah, menyimak keterangan dari beberapa pihak tersebut, Komisi I menarik kesimpulan bahwa management Venos belum merubah perizinannya dan masih menggunakan izin lama.

 

“Nah karena ini ada dualisme makanya kita mau luruskan dan ini kan pihak satunya tidak hadir, kita akan undang kembali agar kita bisa ada langkah dan tindakan.

 

Yang jelas kami pada prinsipnya tidak melarang investor untuk menanamkan modal, akan tetapi taati undang undang dan patuhi apa yang menjadi aturan,” tandas Romi Husin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *