Sumberpintar.com Kostiana, sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah no 1 tahun 2016 tentang Rembuk Desa dan Kelurahan dalam Pencegahan Konflik di Provinsi Lampung, Rabu (29/07/2026, Jl. Ki Agus Anang, Kelurahan Ketapang Kuala, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.
Kostiana, S.H.,M.M.,salah satu anggota DPRD Provinsi Lampung yang konsisten menyapa warga melalui program-programnya.
Penyelenggaraan sosialisasi Peraturan Daerah dengan dua orang narasumber yaitu Serka Yuda Saputra Babinsa Ketapang mewakili Mayor Inf. HG Sinaga selaku Danramil Panjang 0410-01/Pjg, dan Aiptu Heru Rudi sebagai Bhabinkamtibmas Panjang.
Keragaman itu merupakan sesuatu kekuatan, jika bisa menyatukannya, namun bisa menjadi pemantik konflik dari keragaman tersebut, sehingga bagaimana kita dapat mengelola konflik untuk dapat bersatu dengan menjaga tanah air kita melalui persatuan dan kesatuan, “ujar Serka Yuda Saputra Babinsa Ketapang saat menjadi narasumber.
Ditambahkan pula oleh Aiptu Heru Rudi, menceritakan Perda ini muncul dikarenakan saat itu terjadi konflik Sara yang terjadi di Lampung Selatan Provinsi Lampung, sehingga pemerintah dapat hadir sebagai payung hukum untuk melindungi dan mengayomi masyarakat, ” tandasnya.
Sementara itu Kostiana, mengajak warga masyarakat kita berdampingan hidup rukun secara damai dan tidak lupa pula hidup bermasyarakat dengan saling membantu, saling menghormati dan menghargai, gotong royong serta tidak memecah belah diantara kita, “ajak Kostiana.
Kostiana menambahkan ketika untuk mengambil keputusan bersama, melalui musyawarah mufakat, dengan lakukan rembuk desa serta tidak main hakim sendiri ketika melihat tindakan kriminal dapat melaporkan segera kepada Aparat Penegak Hukum yang terdekat, sehingga dapat cepat ditanggulangi, ” pungkasnya.








