Praktik Lapak di Teras Pasar Shoping Kayuagung Disorot, Siapa Nikmati Uang Sewanya?

Palembang156 Views

Sumberpintar.com Aktivitas lapak semi permanen di area teras salah satu pasar Shoping Kayuagung milik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, kini menjadi sorotan publik. Setelah bertahun-tahun dikeluhkan pedagang dan pengunjung, Dinas Perdagangan OKI akhirnya mengakui bahwa area teras pasar memang tidak diperuntukkan sebagai tempat usaha permanen.

 

Namun, pengakuan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Mengapa praktik pemanfaatan teras pasar yang diduga disewakan hingga belasan juta rupiah per unit itu bisa berlangsung lama tanpa penertiban tegas?

 

Pantauan sumberpintar com di lapangan menunjukkan area teras yang semestinya menjadi akses utama keluar-masuk pengunjung kinip dipenuhi bangunan semi permanen dan rolling door. Kondisi tersebut membuat jalur pasar menyempit, mengganggu mobilitas pengunjung, serta memunculkan kesan semrawut di kawasan perdagangan milik pemerintah daerah itu.

 

Ketua Pusat Riset Kebijakan dan Pelayanan Masyarakat (Prisma) OKI, Salim Kosim, SIP., MM., menilai persoalan itu tidak lagi sekadar menyangkut penataan pedagang, melainkan telah mengarah pada dugaan penyalahgunaan fasilitas publik.

 

“Kalau memang area teras tidak diperuntukkan sebagai lapak permanen, kenapa aktivitas sewanya bisa terus berjalan sampai sekarang,” kata Salim, Selasa (26/5/2026).

 

Menurut pria berkepala plontos itu, informasi yang berkembang di kalangan pedagang menyebut lapak-lapak di area teras diduga disewakan dengan nilai berkisar Rp15 juta hingga Rp17 juta per unit per tahun. Sedikitnya terdapat sekitar delapan lapak yang berdiri di area pelataran pasar tersebut.

 

“Ini yang harus dibuka secara terang. Siapa yang menerima pembayaran, siapa yang memberi izin, dan ke mana uang itu mengalir,” ujarnya.

 

Sorotan publik semakin menguat setelah Bidang Sarana Distribusi Perdagangan dan Logistik Dinas Perdagangan OKI melalui Analis Perdagangan Ahli Muda, Akhmad Nawawi, menyatakan bahwa pemanfaatan area teras pada prinsipnya memang bukan untuk lapak permanen. Ia mengatakan pihaknya saat ini tengah melakukan pendataan dan verifikasi terkait status pemanfaatan area tersebut.

 

“Jika ada izin yang tidak diperpanjang, maka aktivitas yang masih berjalan akan menjadi bagian dari evaluasi dan penertiban,” ujar Nawawi.

 

Ia juga mengakui bahwa penertiban sebelumnya pernah dilakukan, namun lapak-lapak tersebut kembali muncul.

 

Menurut Nawawi, pengawasan pasar selama ini dilakukan melalui UPTD Pengelola Pasar, baik secara rutin maupun insidentil. Bahkan, Dinas Perdagangan disebut telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri OKI terkait pemanfaatan aset barang milik daerah.

 

Meski demikian, keberadaan lapak yang terus bertahan dinilai menjadi indikator bahwa pengawasan belum berjalan efektif.

 

Di sisi lain, sejumlah pedagang resmi mengaku keberatan dengan keberadaan lapak di area teras pasar. Selain mempersempit akses jalan, kondisi itu dinilai mengurangi kenyamanan pengunjung.

 

“Pembeli jadi susah lewat. Kalau ramai, orang harus berdesakan,” ujar salah seorang pedagang yang meminta namanya tidak ditulis.

 

Keluhan serupa juga datang dari pengunjung pasar. Mereka menilai area teras yang semestinya menjadi ruang terbuka justru berubah menjadi deretan kios tambahan yang membuat pasar terlihat semakin padat.

 

Prisma OKI menilai pembiaran yang berlangsung terlalu lama justru memperkuat dugaan adanya praktik sewa ilegal yang terorganisir. Terlebih, lokasi lapak berada di area strategis yang setiap hari dipadati aktivitas masyarakat dan berada dalam pengawasan pengelola pasar.

 

“Mustahil aktivitas seperti ini tidak diketahui. Karena lapak berdiri terbuka, bahkan ada rolling door dan bangunan semi permanen,” kata Salim.

 

Menurut alumnus STIE Aprin Palembang itu, langkah pendataan dan evaluasi yang dilakukan pemerintah daerah belum cukup menjawab keresahan publik. Pemerintahan Muchendi-Supri diminta segera mengambil tindakan konkret, termasuk membongkar lapak yang dinilai melanggar fungsi fasilitas publik.

 

“Kalau memang melanggar, jangan berhenti di pendataan. Lebih baik bongkar dan kembalikan fungsi teras pasar untuk masyarakat,” tegasnya.

 

Salim juga meminta pemerintah daerah menelusuri kemungkinan adanya oknum yang diduga memberi ruang terhadap praktik tersebut, termasuk menelusuri aliran pembayaran dan pihak penerima uang sewa.

 

Sementara itu, Dinas Perdagangan OKI menyatakan penataan pasar akan dilakukan secara bertahap bersama Kejaksaan Negeri OKI. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi disebut dapat berupa teguran, pembongkaran hingga proses hukum.

 

Namun, di tengah rencana penataan itu, satu pertanyaan mendasar masih terus muncul di tengah masyarakat: bagaimana praktik yang diduga melanggar aturan tersebut bisa berlangsung cukup lama di pusat perdagangan milik pemerintah daerah tanpa tindakan tegas?

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *