Pengamat: Pilkada Asimetris Harus Dikaji Mendalam, Bukan Sekadar Soal Efisiensi Anggaran

Palembang81 Views

Sumberpintar.com Wacana penerapan pilkada asimetris kembali mengemuka di tengah evaluasi terhadap pelaksanaan Pilkada Serentak di Indonesia.

 

Berbagai persoalan yang terus berulang, mulai dari tingginya biaya politik, lemahnya demokrasi internal partai politik, hingga maraknya praktik politik transaksional, dinilai menjadi alasan perlunya pembahasan yang lebih komprehensif mengenai desain pemilihan kepala daerah di masa depan.

 

Pengamat politik sekaligus Direktur Center for Indonesian Democracy Studies (Teras Indonesia), Ahmad Haekal Haffafah, menilai diskursus mengenai pilkada asimetris tidak semestinya dipandang sebagai perdebatan antara pemilihan kepala daerah secara langsung atau melalui DPRD.

 

Menurutnya, isu tersebut harus ditempatkan sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas demokrasi lokal dan sistem politik nasional.

 

“Wacana pilkada asimetris sebaiknya dipandang sebagai momentum untuk mengevaluasi kualitas demokrasi lokal.

 

Persoalannya hari ini bukan sekadar bagaimana kepala daerah dipilih, tetapi apakah sistem yang digunakan mampu menghasilkan pemimpin daerah yang berkualitas, akuntabel, dan memiliki legitimasi publik yang kuat,” ujar Haekal.

 

Ia menilai evaluasi terhadap sistem pilkada perlu dilakukan secara objektif dengan melihat berbagai persoalan yang selama ini mewarnai penyelenggaraannya. Mulai dari membengkaknya biaya penyelenggaraan, mahalnya ongkos politik yang harus ditanggung peserta, proses pencalonan yang masih elitis, hingga menguatnya praktik oligarki dalam penentuan calon kepala daerah.

 

Selain itu, pelaksanaan pilkada juga masih menghadapi tantangan berupa konflik horizontal antarpendukung, sengketa hasil pemilihan yang berkepanjangan, persoalan netralitas aparatur negara, hingga masih adanya kepala daerah terpilih yang kemudian tersangkut perkara korupsi.

 

Menurut Haekal, berbagai persoalan tersebut menunjukkan bahwa evaluasi terhadap pilkada tidak boleh berhenti pada aspek teknis maupun efisiensi anggaran semata.

 

“Evaluasi pilkada tidak boleh berhenti pada isu efisiensi anggaran. Yang lebih penting adalah mengidentifikasi akar persoalan, mulai dari mahalnya biaya politik, lemahnya kaderisasi partai, praktik politik transaksional, hingga kualitas rekrutmen calon kepala daerah,” katanya.

 

Dalam berbagai kajian, lanjut Haekal, berkembang sejumlah alternatif reformasi sistem pilkada, salah satunya melalui penerapan pilkada asimetris. Mekanisme ini memungkinkan model pemilihan kepala daerah tidak diterapkan secara seragam di seluruh Indonesia, melainkan disesuaikan dengan karakteristik, kapasitas, dan kondisi masing-masing daerah.

 

Meski demikian, ia menegaskan bahwa gagasan tersebut hanya layak diterapkan apabila didasarkan pada kajian ilmiah yang komprehensif serta didukung data empiris yang kuat.

 

“Kalau pilkada asimetris ingin diterapkan, maka pembahasannya harus berbasis data empiris, bukan sekadar preferensi politik. Harus ada indikator yang jelas mengapa suatu daerah menggunakan mekanisme tertentu, sehingga tidak menimbulkan kesan diskriminatif maupun kepentingan politik jangka pendek,” jelasnya.

 

Haekal juga mengingatkan bahwa perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah tidak otomatis menyelesaikan berbagai persoalan demokrasi apabila tidak diiringi reformasi kelembagaan politik, khususnya di tubuh partai politik.

 

Menurutnya, apabila terdapat daerah yang nantinya menerapkan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD, maka penguatan sistem kepartaian menjadi syarat utama. Partai politik harus memperbaiki sistem kaderisasi dan rekrutmen secara demokratis, transparan, serta berbasis kompetensi agar mampu melahirkan calon pemimpin daerah yang berintegritas dan memiliki kapasitas kepemimpinan.

 

“Jangan sampai perubahan mekanisme pemilihan hanya memindahkan persoalan. Jika kepala daerah dipilih melalui DPRD, tetapi sistem kepartaian belum sehat, maka potensi politik transaksional justru bisa bergeser dari pemilih kepada elite politik,” tegasnya.

 

Di sisi lain, Haekal menilai independensi penyelenggara pemilu tetap harus dijaga agar integritas demokrasi tidak mengalami penurunan, apa pun model pilkada yang nantinya dipilih.

 

Menurutnya, ukuran keberhasilan suatu sistem bukan terletak pada apakah pemilihan dilakukan secara langsung atau tidak langsung, melainkan pada kemampuannya melahirkan pemerintahan daerah yang efektif, bersih, akuntabel, serta memperoleh kepercayaan masyarakat.

 

“Ukurannya bukan apakah mekanismenya langsung atau tidak langsung, tetapi apakah mampu menghasilkan pemerintahan daerah yang lebih efektif, bersih, dan mendapatkan kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

 

Karena itu, Haekal berharap pembahasan mengenai pilkada asimetris dilakukan secara terbuka dengan melibatkan pemerintah, DPR, penyelenggara pemilu, akademisi, partai politik, organisasi masyarakat sipil, serta berbagai elemen masyarakat.

 

Menurutnya, perubahan sistem pemilihan kepala daerah merupakan kebijakan strategis yang akan menentukan arah demokrasi Indonesia dalam jangka panjang.

 

“Yang dibutuhkan saat ini adalah ruang dialog yang terbuka dan berbasis kajian ilmiah. Jangan sampai perubahan sistem hanya didorong oleh persoalan sesaat, tetapi tidak menjawab akar masalah demokrasi lokal,” pungkasnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *