Sumberpintar.com Dewan Pers menyoroti pernyataan Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi wartawan saat konferensi pers di Gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Jakarta, Jum’at (17/07/2026).
Insiden terjadi setelah pemeriksaan terhadap Febrie Adriansyah sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi di PT Asabri.
Saat sesi tanya jawab, seorang wartawan menanyakan apakah Febrie Adriansyah, mantan Jampidsus, merasa dikriminalisasi dalam perkara yang menjeratnya ini.
Menanggapi pertanyaan itu, Hotman Paris menjawab, “Menurut kau gimana? Lu punya otak gak?” Ucapan tersebut kemudian menjadi perhatian Dewan Pers.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menyampaikan pernyataan sikap, Senin (20/07/2026).
Berikut poin pernyataan Dewan Pers:
1. Menyesalkan sikap Hotman Paris yang menjawab pertanyaan wartawan dengan ungkapan yang bernada merendahkan. Ketidaksetujuan/ketidsksenangan atas sebuah pertanyaan hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih rasional dan beretika dengan tetap memilih bahasa santun.
2. Meminta semua pihak menghormati wartawan dalam melasksanakan kerja jurnalistik.
Wartawan mengajukan pertanyaan untuk menggali informasi dan mendengarkan versi narasumber atas segala peristiwa
Hal itu merupakan bagian dari upaya wartawan proses jurnalistik yang dilindungi Pasal 4 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
3. Mengingatkan wartawan untuk selalu mematuhi UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya.
Dewan Pers juga menegaskan peran wartawan sesuai Pasal 6 UU Pers, yaitu memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan HAM serta menghormati keBhinekaan mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi tepat, akurat dan benar, melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran., “tegasnya.
Dewan Pers mengingatkan wartawan untuk selalu mematuhi dan pedomani UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan profesinya, ” tutup Komaruddin Hidayat selaku Ketua Dewan Pers.
Sebelumnya, Hotman Paris melalui video di Instagram @hotmanparisofficial, Senin 20 Juli 2026 telah menyampaikan permintaan maaf atas ucapannya tersebut. Ia mengaku tersulut emosi, karena pertanyaan yang dinilai berulang. (Red)







