Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung Tegaskan Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 SMA Negeri 1 Semaka telah Sesuai Aturan dan Regulasi

SMA/SMK20 Views

Sumberpintar.com Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung mencermati pemberitaan yang beredar di SMA Negeri 1 Semaka, Kabupaten Tanggamus, dimana terdapat dugaan siswa yang sudah tidak lolos seleksi namun tiba-tiba diterima dan mengikuti proses pembelajaran.

 

Sehubungan dengan hal tersebut, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung perlu menyampaikan penjelasan kepada masyarakat, agar diperoleh pemahaman yang utuh mengenai mekanisme pelaksanaan SPMB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di seluruh SMA Negeri di Provinsi Lampung berpedoman pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru serta Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2026/2027, “ujar Thomas, Rabu (22/07/2026) pagi.

 

Seluruh satuan pendidikan wajib melaksanakan proses penerimaan sesuai dengan ketentuan tersebut, guna menjamin penyelenggaraan SPMB yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.

 

Terkait pemberitaan SMA Negeri 1 Semaka, perlu kami sampaikan bahwa, “saat pengumuman hasil seleksi di SMA Negeri 1 Semaka terdapat tiga orang calon murid yang tidak melakukan lapor diri/daftar ulang sampai batas waktu yang ditentukan, kemudian pihak SMA Negeri 1 Semaka menghubungi ketiga calon murid tersebut, dan dari hasil konfirmasi bahwa yang bersangkutan mengundurkan diri dan menyampaikan pengunduran dirinya.

 

Sebagaimana dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/148/V.01/HK/2026 tentang Petunjuk Teknis Sistem Penerimaan Murid Baru pada Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2026/2027, pada halaman 54 menyebutkan bahwa, “Calon murid yang telah dinyatakan lulus namun tidak melakukan daftar ulang hingga batas waktu yang ditetapkan (sesuai dengan jadwal masing-masing jenjang) dianggap mengundurkan diri, sehingga haknya sebagai calon murid baru dinyatakan tidak berlaku, “ucap Thomas Amirico, S.STP.

,M.H.

 

Dalam hal calon murid yang diterima tidak melakukan daftar ulang, sisa kuota daya tampung diisi oleh calon murid cadangan yang belum diterima sesuai dengan hasil perangkingan pada Satuan Pendidikan menurut jalur pendaftaran.

 

Dari hal tersebut, pihak SMA Negeri 1 Semaka mengajukan permohonan pengganti calon murid yang mengundurkan diri kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung melalui Panitia SPMB Provinsi Lampung untuk digantikan dengan calon murid yang lainnya sesuai dengan perangkingan dibawahnya secara sistem,” terang Thomas.

 

Dari usulan tersebut, maka dinas melakukan penggantian dan memunculkan nama-nama calon murid cadangan tersebut ke dalam sistem aplikasi SPMB http://lampung.spmb.id pada daftar hasil seleksi cadangan. Seluruh masyarakat dapat melihat dalam web dari calon murid cadangan tersebut, dan ini berlaku seluruh SMAN/SMKN yang pada saat itu terdapat calon murid yang mengundurkan diri, ” tambah Thomas.

 

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan melaksanakan proses seleksi berdasarkan sistem yang telah ditetapkan dalam Petunjuk Teknis SPMB.

 

Dinas maupun satuan pendidikan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan perlakuan khusus yang tidak diatur dalam regulasi, karena hal tersebut berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi calon murid lainnya serta bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan SPMB.

 

Dinas dan satuan Pendidikan tetap berkomitmen untuk menyelenggarakan Sistem Penerimaan Murid Baru secara transparan, akuntabel, objektif, dan berkeadilan, sehingga setiap calon murid memperoleh kesempatan yang setara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, “tutup Thomas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *