Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya Bersama Polres Lampung Timur Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan dan Penadahan

Sumberpintar.com Tim Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang disertai penadahan.

 

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang pelaku yang masing-masing berinisial JU (39) dan NU (33), keduanya merupakan warga Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur.

 

Kapolres Lampung Timur AKBP Heti Patmawati melalui Kapolsek Waway Karya IPTU Romi Azhari menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu, 14 Juni 2026, sekitar pukul 03.00 WIB, di sebuah rumah yang berada di Desa Sidorahayu, Kecamatan Waway Karya. Saat menjalankan aksinya, pelaku diduga masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela, kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

 

Barang-barang yang berhasil digondol pelaku di antaranya 1 unit sepeda motor Honda Supra X serta 2 unit telepon genggam. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil dan selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek Waway Karya agar dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya bersama Tim Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya membuahkan hasil. Pada Selasa, 21 Juli 2026, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial NU, yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

 

Dari hasil pemeriksaan terhadap NU, petugas kemudian melakukan pengembangan untuk memburu pelaku utama pencurian.

 

Hasilnya, Rabu, 22 Juli 2026, sekitar pukul 05.00 WIB, polisi berhasil mengamankan JU, yang diduga sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan.

 

Kedua tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa dan diamankan ke Mapolsek Waway Karya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

 

Atas perbuatannya, tersangka JU dijerat dengan Pasal 477 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Sementara itu, tersangka NU dikenakan Pasal 591 KUHP dalam undang-undang yang sama karena diduga melakukan tindak pidana penadahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *