Sumberpintar.com Video siaran langsung (live) di TikTok yang memperlihatkan tiga orang diduga Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung sedang bernyanyi dan berjoget menggunakan seragam dinas saat jam kerja.
Rekaman tersebut langsung memicu spekulasi dari publik lantaran dinilai mencederai etika dan disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Berdasarkan pantauan terhadap video yang beredar luas, beberapa perempuan tersebut tampak berada di dalam sebuah ruangan yang diduga merupakan tempat karaoke saat jam kerja dengan menggunakan seragam dinas
Mereka terlihat bernyanyi mengikuti alunan musik, berjoget, serta sesekali berinteraksi dengan para penonton yang menyaksikan siaran langsung dan tertangkap kamera oleh akun TikTok maturidimitrapol yang disiarkan langsung live oleh akun FK.
Hingga kini, aktivitas itu dilakukan kerja dengan lokasi pasti tempat kejadian yang belum dapat dikonfirmasi dan dari instansi mana yang telah menciderai PNS Bandar Lampung.
Penggunaan atribut dinas atau seragam kedinasan di lokasi hiburan dinilai sangat tidak pantas dan berpotensi mengikis kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan, jika terbukti dilakukan secara tidak patuh pada aturan yang berlaku.
Dari sisi hukum, apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran disiplin, maka ketiga oknum tersebut terancam sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Sanksi yang dapat dijatuhkan bervariasi, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis, hingga hukuman disiplin sedang atau berat. Semuanya bergantung pada hasil pemeriksaan mendalam dan tingkat pelanggaran yang terbukti.
Merespons situasi ini, sejumlah kalangan mendorong Wali Kota Bandar Lampung untuk segera mengambil langkah konkret dengan memerintahkan Inspektorat maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) melakukan penelusuran fakta terhadap video yang telah menjadi konsumsi publik tersebut.
Langkah cepat dan transparan dinilai sangat penting untuk menghentikan spekulasi yang berkembang di masyarakat, sekaligus memastikan ada tidaknya pelanggaran kode etik dan disiplin ASN dalam kasus ini serta mengambil tindakan tegas.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kota Bandar Lampung belum memberikan keterangan resmi apa pun.
Media sumberpintar menunggu keterangan resmi dari BKD dan Inspektorat Bandar Lampung terkait Identitas ketiga perempuan menggunakan seragam Pemkot Bandar Lampung diduga saat jam kerja serta menunggu klarifikasi terkait status mereka ASN, PPPk atau PNS guru atau OPD, kita masih belum dapat mengonfirmasi dari pihak berwenang.
Publik pun kini menanti sikap tegas dari aparat pengawas internal pemerintah untuk membersihkan citra birokrasi dari potensi pelanggaran yang dapat merusak citra dan marwah PNS.







