PT CKB Pengelola Pasar Gudang Lelang Nunggak Retribusi Sampah dan Lakukan Pidana Korupsi Tahun 2025

Uncategorized125 Views

Sumberpintar.com Persoalan tersangka Cahyadi Kurniawan alias Ayung pengelola Pasar Gudang Lelang yang dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri Bandar Lampung. Penahanan dilakukan Kamis malam, 28 Agustus 2025.

 

Tim penyidik bidang Pidsus Kejari Bandar Lampung telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap Cahyadi Kurniawan alias Ayung,” kata Kepala Kejari Bandar Lampung, Baharuddin dilansir beberapa media 28 Agustus 2025..

 

Atas perbuatannya, Cahyadi dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

 

Pasal 18: Mengatur tentang pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi, pencabutan hak-hak tertentu, hingga perampasan barang yang digunakan untuk korupsi.

 

Sebelumnya, Kejari Bandar Lampung juga telah menetapkan empat tersangka dalam perkara yang sama, yakni Muhammad Yazid, Temmy Suryadi Kurniawan, Apitawati, dan Roy Limanto.

 

Keempatnya sudah menjalani persidangan, dijatuhi pidana penjara empat tahun, dan vonis tersebut telah berkekuatan hukum tetap (dilansir media Radar Lampung) namun Ayung hanya menjalani 20 hari saja di rutan dan belum melakukan penggantian kerugian negara.

 

Berdasarkan data Rabu 23 Juli 2025 no perkara 14/pid.pra/2025/PNTjk dengan klasifikasi Syah atau tidaknya penghentian penyidikan dengan pemohon 1.Nila dan 2.Yanah termohon sebanyak 13 orang dengan status minutadi .memerintahkan TERMOHON XI (advokat Yanuar Juliansyah) mencabut Hak Pengelolaan Pasar Tradisional Gudang Lelang Kelurahan Kangkung Kecamatan Bumiwaras Kota Bandar Lampung yang tertuang dalam Surat Perjanjian Kerjasama antara Pemerintah Kota Bandar Lampung  dengan PT. Cahaya Karunia Baru Nomor : 05 Tahun 2007 dan Nomor : 050/SU/CKB/X/2007 Tanggal 10 Oktober 2007.

 

Dikarenakan Uang Retribusi dan Uang Sewa Lapak dan Kios dipergunakan oleh Termohon VII (David Sihombing) dan Termohon VIII (advokat Dharmawan) untuk melakukan Tindak Pidana Korupsi Baru.

 

Memerintahkan Termohon XIII (Cahya Rahadian Muzhar) untuk mencabut Surat Persetujuan Nomor : AHU-0037708.AH.01.02.Tahun 2024 Tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas PT. Cahaya Karunia Baru.

 

Memerintahkan Tergugat IV Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk melakukan Penangkapan terhadap Tergugat I (Cahyadi Kurniawan alias Ayung) dengan terlebih dahulu melakukan Pemeriksaan dan Penahanan terhadap saudari Kartin Akase  dan Saudara Edy Aman, S.E.  yang telah menyembunyikan Tergugat I Cahyadi Kurniawan dan telah menjual kembali Kios dan Lapak yang ada di Pasar Tradisional Modern Gudang Lelang yang telah menjadi objek Sita Tergugat IV (Kejari Bandwr Lampung) atau Menjadi Barang Bukti tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Tergugat I Cahyadi Kurniawan dan Terpidana Temmy Suryadi Kurniawan sebagaimana yang termuat dalam Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang Nomor : 23/PID.SUS.TPK/2023/PN.Tjk Tanggal 06 Nopember 2023.

 

Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorrad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Perlawanan (verzet). Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

 

Media mengonfirmasi kepada Kadis Perdagangan Kota Bandar Lampung, Erwin menjelaskan bahwa, “Hak Pengelolaan Lahan (HPL) habis di bulan Oktober 2026 antara Pemkot Bandar Lampung dengan PT CKB sedangkan pengelolaan pasarnya berakhir tahun 2027 kemudian Pemkot Bandar Lampung tidak pernah dipanggil untuk sidang karena persoalan tersebutbermula dari korupsi fiktif pinjaman, ” terangnya.

 

Tidak bisa Pemkot Bandar Lampung melakukan pemutusan sepihak dikarenakan kontrak dengan PtT CKB untuk pengelolaan lahan berakhir di Oktober 2026,”ungkap Erwin selaku Kadis Perdagangan.

 

Proses sidang PT CKB masih berjalan belum ada putusan ditanggal 27 Juli 2026 sidang kembali, “ujar Erwin.

 

Pemkot Bandar Lampung melalui Kadis Perdagangan akan mematuhi hasil putusan apapun itu, ” tutup Erwin.

 

Kini terjadi PT CKB hingga berita ini tayang berdasarkan narasumber yang berkompetern dan dapat dipertanggung jawabkan melakukan tunggakan retribusi sampah sebanyak Rp 24 Juta Rupiah selama empat bulan, “terang narasumber Kamis  (23/07/2026).

 

Harus menjadi evaluasi segera Wali Kota Bandar Lampung (Bunda Hj. Eva Dwiana) segera dengan pernyataan putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Voorrad) meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi maupun Perlawanan (verzet) kejadian yang telah merugikan negara apalagi ini di tahun 2026 PT CKB menunggak retribusi sampahnya.

 

Media sumberpintar masih membuka ruang hak jawab bagi pihak dan instansi terkait PT CKB.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *