Dinas Perumahan Dan Permukiman Kota Bandar Lampung Gerak Cepat Bongkar Tiang Fiber Optik Tak Berizin

BandarLampung, Sumberpintar.com– Lain cara kepemimpinan disuatu wilayah,lain juga cara kepemimpinan di Kecamatan Kemiling, masing-masing tingkatan Lurah hingga kecamatan yang ada di Bandar Lampung.

Dengan adanya penemuan dugaan pelanggaran penanaman tiang Fiber Optik liar yang diduga tak berizin dari Dinas Perumahan dan pemukiman Kota Bandar Lampung.

Untuk wilayah kecamatan Kemiling, Andi Camat Kemiling, terkesan membenarkan pekerjaan anak buahnya dengan telah menanam tiang Fiber Optik yang diduga milik Fiber star di kelurahan Beringin Raya sudah sesuai aturan, padahal pekerjaan Fiber Optik ini diduga telah melanggar Perwali no 8 tahun 2023.

Wali Kota Bandar Lampung cq Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Kota Bandar Lampung tegas dan gerak cepat mendukung Perwali Kota Bandar Lampung no 8 tahun 2023 dengan membongkar tiang FO yang tidak berizin di wilayah Beringin Raya, Kec. kemiling,Sabtu (04/01/2025).

Terkadang juga diduga, masih adanya pihak Vendor dengan mencuri-curi waktu pemasangan tanpa kordinasi dengan pihak pamong setempat,dan diduga juga pihak vendor yang diduga kongkalikong dengan pihak Kelurahan dan Kecamatan yang melanggar Perwali Kota Bandar Lampung/tidak berizin.

Penanaman Fiber Optik, yang diduga belum mendapatkan izin dari Wali Kota Bandar Lampung melalui Dinas Perumahan dan Pemukiman, namun sudah tertanam di daerah Beringin Raya Kecamatan Kemiling.

Ketika mengacu Perwali no 8 tahun 2023, ketika belum ada izin rekomendasi dari Dinas Perumahan dan permukiman Kota Bandar Lampung ada yang beroperasi akan dibongkar.

Ketika awak media menanyakan kepada Kadis Perumahan dan permukiman Kota Bandar Lampung, “Yusnadi dengan tegas akan kami cek dilapangan.

Ibu Yuliana, Lurah Beringin Raya saat diwawancarai, “Fiber Optik Fiber Star ini belum bisa menunjukkan izinnya ke lurah, “terang Yuliana.

Wilayah Langkapura diserahkan ke RT dan Kaling, Seakan Lurah Langkapura buang badan/lepas tanggung jawab selaku pejabat pemerintah yang diamanahkan di wilayah Beringin Raya dengan menyerahkan ke RT dan Lingkungan padahal posisi tiang sudah tertanam.

Janggalnya Fiber Optik yang sudah terpasang dan tertanam tiang tapi belum memilik izin Rekomendasi dari Wali Kota Bandar Lampung.

Andi Camat Kemiling, mengatakan kepada awak media dengan nada protes kepada awak media, “kalau Yuliana Lurah Beringin Raya sudah sesuai aturan bukan buang badan, “terang Andi Camat Kemiling.

 

Yusnadi, Kadis perumahan dan permukiman Kota Bandar Lampung mengatakan, “Sudah koordinasi melalui Kabid pengendalian bersama vendor dan Lurah Beringin Raya akan mencabut tiang yang tidak berekom di Langkapura, “tegas Yusnadi.

Aksi nyata dan gerak cepat Wali Kota Bandar Lampung menertibkan fiber optik tak berizin melalui kepala dinasnya.

Tampak terlihat pembongkaran tiang wifi yang tidak berekomendaai dari Wali Kota Bandar Lampung di daerah kelurahan Beringin Raya Kecamatan Kemiling Kota Bandar Lampung, telah dibongkar oleh Dinas Perkim Kota Bandar Lampung, Sabtu (04/12/2025) pukul 17.30 Wib., “Tutup Yusnadi selaku Kepala Dinas Perumahan Kota Bandar Lampung.