AIPI Sumatera Selatan Sentil Seleksi KPU-Bawaslu: Jangan Sampai Jadi Satgas Pemenangan

Palembang156 Views

Sumberpintar.com Persoalan integritas penyelenggaraan pemilu kembali menjadi perhatian. Sejumlah catatan dalam Pemilu 2024 dinilai perlu menjadi bahan evaluasi, bukan hanya terhadap pelaksanaan tahapan pemilu, tetapi juga terhadap proses pembentukan penyelenggara yang memiliki posisi strategis sebagai pengelola sekaligus pengawas kontestasi politik.

 

Evaluasi tersebut mencakup berbagai aspek, mulai dari kapasitas dan integritas penyelenggara, akurasi data pemilih, hingga pengawasan pada setiap tahapan pemilu. Dalam konteks itu, proses seleksi anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dinilai menjadi salah satu titik penting yang perlu mendapat perhatian.

 

Catatan Bawaslu menunjukkan, pada Pemilu 2024 sebanyak 1.023 dugaan pelanggaran diregistrasi berdasarkan hasil temuan dan laporan. Dari jumlah tersebut, 479 kasus dinyatakan sebagai pelanggaran. Sementara pada hari pemungutan suara, persoalan ditemukan di 2.271 tempat pemungutan suara (TPS), antara lain berkaitan dengan intimidasi serta mobilisasi atau pengarahan pilihan terhadap pemilih maupun penyelenggara.

 

Pengamat politik sekaligus Sekretaris Asosiasi Ilmu Politik (AIPI) Korwil Sumatera Selatan, Ahmad Haekal Haffafah, menilai berbagai catatan tersebut semestinya mendorong evaluasi yang lebih menyeluruh terhadap sistem penyelenggaraan pemilu.

 

Menurut Haekal, pembenahan integritas pemilu tidak cukup dilakukan setelah persoalan muncul. Pencegahan harus dimulai sejak tahapan awal, terutama proses pembentukan penyelenggara dan pemutakhiran data pemilih.

 

“Kalau kita bicara integritas pemilu, kita harus melihat seluruh rangkaiannya. Tentu mesti komprehensif. Ada proses memilih penyelenggara, ada proses mendata pemilih, kemudian ada pemungutan dan penghitungan suara. Semua itu saling berkaitan dan setiap tahap punya pengaruh terhadap kualitas hasil pemilu,” kata Haekal.

 

Ia menilai proses seleksi anggota KPU dan Bawaslu melalui Tim Seleksi (Timsel) merupakan salah satu tahapan yang perlu mendapat perhatian serius. Dari proses tersebut nantinya lahir orang-orang yang memiliki kewenangan mengelola tahapan pemilu, mengambil keputusan, sekaligus mengawasi peserta pemilu.

 

Karena itu, menurut Haekal, desain seleksi dan mekanisme untuk menjaga independensi calon penyelenggara harus dibangun secara transparan dan terukur.

 

Ia menegaskan, latar belakang organisasi seseorang semestinya tidak serta-merta dijadikan dasar untuk menilai bahwa seseorang tidak independen. Rekam jejak dan pengalaman berorganisasi justru perlu diuji secara objektif dalam proses seleksi.

 

“Kita tahulah ada warna hijau, ada hijau-hitam, ada merah. Ketika masuk ke proses seleksi, irisan warna itu kemudian bisa berubah menjadi hijau-kuning, hijau-biru, hijau-merah, merah pekat, merah-kuning, dan macam-macam,” ujarnya.

 

Menurut Haekal, persoalan yang harus dicegah bukanlah keberadaan latar belakang atau jejaring organisasi seseorang, melainkan kemungkinan jejaring tersebut memengaruhi proses seleksi maupun keputusan setelah seseorang menjadi penyelenggara pemilu.

 

Karena itu, keterbukaan proses dan mekanisme pengujian menjadi penting agar publik dapat mengetahui dasar penilaian terhadap setiap calon.

 

“Jangan sampai dari warna-warna itu kemudian muncul anggapan bahwa siapa yang akan lahir dari proses seleksi sudah bisa dipetakan sejak awal. Yang harus menentukan tetap kapasitas, integritas, rekam jejak, dan independensi,” katanya.

 

Haekal menyebut proses seleksi penyelenggara memiliki potensi menjadi ruang bertemunya berbagai kepentingan politik. Menurut dia, potensi tersebut perlu diantisipasi sejak awal melalui desain kelembagaan yang mampu menjaga jarak antara penyelenggara pemilu dan kepentingan politik.

 

“Jangan sampai ruang seleksi penyelenggara menjadi ruang menyusun satgas pemenangan. Saya tidak sedang menuduh bahwa Timsel ke depan menjadi pintu bagi jalannya mesin pemenangan. Kita bisa melihat pola jejaring yang terlalu dekat dengan kepentingan tertentu dan publik berhak bertanya,” tegasnya.

 

Ia menilai keberadaan kepentingan politik dari partai, kandidat, maupun kelompok kepentingan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari dinamika demokrasi. Namun, kepentingan tersebut tidak boleh sampai menentukan siapa yang nantinya bertindak sebagai wasit dalam kontestasi pemilu.

 

“Dalam politik, semua aktor punya kepentingan. Partai ingin menang, kandidat ingin menang, kelompok kepentingan ingin punya pengaruh. Itu hal yang wajar. Yang tidak boleh adalah kepentingan itu kemudian ikut menentukan siapa yang menjadi wasit,” katanya.

 

Menurut Haekal, prinsip tersebut menjadi penting karena penyelenggara pemilu memiliki posisi yang sangat strategis. KPU bertanggung jawab terhadap pelaksanaan tahapan pemilu, sedangkan Bawaslu memiliki fungsi pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran. Karena itu, kualitas proses rekrutmen akan berpengaruh terhadap tingkat kepercayaan publik terhadap penyelenggara.

 

Ia juga menekankan pentingnya membedakan antara kritik terhadap sistem dengan penilaian terhadap individu atau Timsel tertentu. Menurutnya, catatan mengenai proses rekrutmen harus ditempatkan sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat mekanisme pencegahan konflik kepentingan.

 

Kajian dalam Jurnal Bawaslu mengenai rekrutmen Timsel juga mencatat adanya keraguan dan kekhawatiran publik terhadap proses tersebut. Kajian itu, menurut Haekal, dapat menjadi bahan untuk melihat apakah desain regulasi dan mekanisme rekrutmen yang ada sudah cukup kuat dalam mencegah potensi konflik kepentingan.

 

“Kita harus membedakan kritik terhadap sistem dengan kekhawatiran dalam proses ke depan. Yang dipersoalkan adalah apakah sistem kita sudah cukup kuat untuk mencegah konflik kepentingan. Kalau belum, ya diperbaiki,” ujarnya.

 

Dari persoalan tersebut, Haekal kemudian menawarkan gagasan agar perguruan tinggi diberikan peran lebih besar dalam pengelolaan seleksi penyelenggara pemilu.

 

Menurut dia, perguruan tinggi memiliki perangkat akademik dan metodologi yang dapat digunakan untuk membuat proses seleksi lebih objektif, terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

 

“Kalau kita ingin mengurangi ruang bagi kepentingan dan jejaring tertentu, proses seleksinya harus dikelola dengan mekanisme yang objektif. Perguruan tinggi punya perangkat untuk itu. Ada metodologi, ada tradisi penelitian, ada kemampuan menguji kapasitas dan rekam jejak,” katanya.

 

Namun, keterlibatan perguruan tinggi tersebut, menurut Haekal, tidak seharusnya sebatas memberikan legitimasi akademik terhadap proses yang tetap dikendalikan oleh pihak lain. Kampus justru didorong mengambil peran lebih substantif dalam manajemen seleksi.

 

Mulai dari penyusunan kriteria, pengujian calon, penelusuran rekam jejak, hingga penyampaian hasil kepada publik, seluruh proses dinilai perlu memiliki standar yang jelas dan dapat diuji.

 

“Jangan kampus hanya dipakai untuk memberi stempel bahwa prosesnya akademis. Kalau memang mau diperbaiki, perguruan tinggi harus mengambil alih manajemennya. Kriterianya jelas, metodenya jelas, dan hasilnya bisa diuji,” ujarnya.

 

Gagasan tersebut pada akhirnya menempatkan persoalan seleksi KPU dan Bawaslu bukan sekadar sebagai persoalan siapa yang terpilih, tetapi bagaimana proses untuk melahirkan penyelenggara pemilu tersebut dirancang agar mampu menjaga independensi.

 

Bagi Haekal, pencegahan harus ditempatkan di depan. Evaluasi tidak seharusnya menunggu munculnya persoalan dalam tahapan pemilu, melainkan dimulai sejak proses pembentukan Timsel hingga penetapan penyelenggara terpilih.

 

Dengan demikian, kualitas pemilu tidak hanya diukur dari berlangsungnya pemungutan suara, tetapi juga dari sejauh mana seluruh perangkat penyelenggara dibentuk melalui proses yang transparan, objektif, profesional, dan bebas dari intervensi kepentingan politik.

 

Usulan agar perguruan tinggi mengambil peran dalam pengelolaan seleksi KPU dan Bawaslu pun menjadi salah satu tawaran untuk memperkuat sistem pencegahan. Pada akhirnya, siapa pun yang menjadi penyelenggara pemilu harus dapat berdiri sebagai wasit yang dipercaya publik—bukan sebagai bagian dari kepentingan peserta yang sedang bertanding.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *