Musda VI DPD APERSI Lampung Masih Menyisakan Persoalan karena Pelaksanaan Tidak Sesuai AD/ART sehingga Timbul Konflik

Berita53 Views

Sumberpintar.com DPD APERSi Provinsi Lampung menggelar MUSDA VI  dengan 30 peserta namun masih menyisakan persoalan yang diduga pelaksanaannya tidak sesuai AD/ART dan zperaturan Organisasi di Emersia Hotel, Kamis (20/08/2026).

 

Gelaran Musyawarah Daerah (Musda) ke-6 DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) Lampung tahun 2026 mendapat sorotan lansung dari salah satu Dewan Pendiri DPD Apersi Lampung, Muchlis Wertha, Kamis (20/08/2026).

‎Muchlis menilai, pelaksanaan Musda tersebut masih menyisakan persoalan administrasi dan aturan yang dinilai membuka ruang abu-abu dalam prosesnya.

‎Menurut Muchlis, sejumlah ketentuan yang digunakan dalam pelaksanaan Musda dinilai tidak sepenuhnya memiliki dasar yang jelas dalam aturan organisasi.

‎“Banyak memang dibuat ruang-ruang yang abu-abu. Sudah kelihatan menghalalkan segala cara,” ujar Muchlis saat menyikapi pelaksanaan Musda DPD Apersi Lampung 2026.

‎Meski demikian, Muchlis Werta menegaskan pihaknya tetap mengikuti proses organisasi yang sedang berjalan. Menurutnya, persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui mekanisme dan kewenangan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Apersi.

‎Ia menyebut DPP memiliki kewenangan untuk mengambil diskresi ketika terdapat persoalan yang belum secara tegas diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) maupun aturan turunannya.

‎“Walaupun itu tidak ada di dalam aturan, DPP punya diskresi untuk mengambil keputusan supaya tidak terjadi konflik. Itulah tujuan dari pekerjaan DPP,” katanya.

‎Muchlis menilai kewenangan tersebut penting digunakan, apabila dalam pelaksanaan Musda muncul persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik internal.

‎Ia berharap DPP Apersi dapat mengambil sikap dengan tetap berpedoman pada ketentuan organisasi, termasuk AD/ART serta Peraturan Organisasi dan aturan turunannya, “harap Mukhlis.

 

‎“Kami sebagai dewan pendiri meminta kepada DPP agar bersikap.

 

Setelah itu berpacu dengan ketentuan yang ada, sesuai dengan AD/ART dan aturan turunannya,” tegas Mukhlis Werta.

 

Ditambahkan oleh Mukhlis Werta ini ada oknum Y yang diduga mengacak acak jalannya acara karena kedekatan dengan penyelenggara, oknum Y ini diduga tidak memiliki KTA dan tidak. Memiliki perusahaan, “tutup Mukhlis selaku dewan pendiri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *