Kuasa Hukum Ibu Sri Ningsih Beritakan Indehoy Telah diLaporkan ke Polda Lampung

Berita59 Views

Sumberpintar.com Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung, Sriningsih yang didampingi kuasa hukum melakukan konferensi pers di ruang Media Center DPRD Kota Bndar Lampung, Jum:at (21/08/2026).

 

Kusa hukumnya membantah isu yang menyebut dirinya digerebek saat berada di sebuah hotel di Bandar Lampung bersama pria lain, Jum’at (21/08/2026).

 

Ridho menegaskan, informasi yang beredar di sejumlah media sosial tersebut tidak benar dan telah merugikan nama baik kliennya.

Menurut keterangan Ridho, pada 16 hingga 17 Agustus 2026, Sriningsih sedang menjalani perawatan karena sakit dan memiliki surat keterangan dari rumah sakit.

 

 

‎Sementara pada 18 Agustus 2026, Sriningsih disebut masih dalam masa pemulihan dan mendapatkan pelayanan kesehatan.

‎”Jadi tidak benar kalau Ibu Sri digerebek disalah satu hotel di Bandar Lampung. Pada tanggal 16 sampai 18 Agustus 2026, beliau dalam kondisi sakit dan masa pemulihan serta tegas tidak ada restoratif justice,” tegas Ridho.

 

 

Bukti Kuat: alibi ini didukung oleh keterangan banyak saksi mata serta rekaman CCTV di kediaman klien kami yang membenarkan bahwa beliau tidak pernah berada di lokasi kejadian seperti yang dinarasikan.

 

Langkah Hukum Tegas

 

Terkait penyebaran fitnah ini, tim kuasa hukum telah mengambil langkah tegas dengan membuat laporan pidana resmi ke Polda Lampung pada tanggal 20 Agustus 2026.

 

Laporan ini ditujukan kepada dua akun TikTok, yakni “Melaniati” dan “ngopi sosial”, yang terindikasi sebagai pihak penyebar konten tersebut.

 

Teguran Keras untuk Media Sosial

 

Kami juga sangat menyayangkan tindakan sejumlah oknum wartawan dan media sosial yang memuat berita ini tanpa melakukan uji informasi (check and recheck), serta hanya melakukan praktik salin-tempel (copy-paste) tanpa ada bukti.

 

‎Ridho mengatakan, pihaknya telah mengambil langkah hukum terhadap konten yang dinilai memuat tuduhan dan mencemarkan nama baik Sriningsih tanpa ada bukti kuat yang membuat fitnah dan tidak ada narasumber.

 

‎”Kami sudah resmi melaporkan dua akun TikTok ke Polda Lampung. Kami juga tidak menutup kemungkinan mengambil langkah hukum terhadap pihak lain yang ikut menyebarkan informasi yang tidak benar,” ujarnya.

‎Kuasa hukum lainnya Hanafi Sampurna menambahkan, dirinya juga menyayangkan adanya sejumlah pemberitaan dan konten yang beredar juga memiliki pola yang serupa.

 

Menurut dia, terdapat pemberitaan yang diduga hanya menyalin informasi dari sumber lain tanpa melakukan verifikasi.

‎Ia mengingatkan kepada oknum wartawan, agar tetap berpedoman pada Kode Etik Jurnalistik, khususnya terkait akurasi dan kewajiban melakukan verifikasi terhadap informasi sebelum dipublikasikan dan untuk akun medsos jangan memosting yang belum dilakukan verifikasi kebenarannya

“Kami berharap media yang telah memuat pemberitaan yang tidak tepat segera melakukan perbaikan dan memberikan hak jawab sesuai ketentuan. Kami meminta agar informasi yang diterima tidak langsung dipublikasikan tanpa verifikasi,” katanya

 

Ditambahkan oleh Ketua BK DPRD Kota Bandar Lampung Yuhadi, memberikan pernyataan untuk menjaga marwah anggota DPRD Bandar Lampung, dan telah melakukan investigasi dan verifikasi tempat yang diberitakan SN tidak benar dan juga saya akan membela jika dia. Benar dan jika besok (SN) bersalah, akan kami berikan punishment, “tutupnya.

 

Pemberitaan ini mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga menunggu putuaan tetap dari Aparat Penegak Hukum

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *