Sumberpintar.com Perkara dugaan penganiayaan terhadap wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik di lokasi proyek UIN Raden Intan Lampung (UIN RIL) menuai keprihatinan dan sorotan dari Pengamat Kebijakan publik dan PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) Provinsi Lampung.
Gunawan Handoko, menyatakan turut prihatin atas kejadian ini, karena kerja wartawan yang seharusnya dilindungi UU Pers No 40/1999 bukannya dipersekusi, “ujarnya Jum’at (28/08/2026).
Pernyataan pihak kampus bahwa, “sudah dilakukan serah terima lapangan ke kontraktor, itu tidak serta merta lepas tanggung jawab kampus.
Saat ada proyek di lingkungan kampus Negeri, ada tiga tahap serah terima :
- Pertama, Serah Terima Lapangan/Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dari PPK/Pejabat Kampus kepada Kontraktor. Dalam hal ini kontraktor pegang kendali teknis pekerjaan.
- Kedua, selama pekerjaan berlangsung, menjadi tanggung jawab bersama. Kampus tetap sebagai pemilik lokasi dan penanggung jawab K3 serta keamanan lingkungan.
- Ketiga, Serah terima hasil pekerjaan antara kontraktor dengan PPK kampus. Setelah itu baru full lepas. Kuncinya, walaupun lapangan sudah diserahkan ke kontraktor untuk kerja, pihak kampus tidak bisa lepas tangan 100 persen, ” ungkap Gunawan Handoko.
Kenapa? Karena lokasi pekerjaan masih aset kampus UIN RIL. Artinya kampus wajib menjamin keamanan umum di lingkungannya, “terang Gunawan Handoko.
Kontraktor juga wajib lapor dan koordinasi ke kampus soal akses, jam kerja, tamu, termasuk wartawan, ” terang Gunawan Handoko.
Dalam surat perjanjian atau kontrak, pasti ada klausul K3 dan Keamanan.
“Biasanya kontraktor wajib pasang pagar pengamanan, plang, dan SOP tamu.
Jadi dalih “sudah menjadi kewenangan kontraktor”, itu hanya untuk teknis pekerjaan, Bukan untuk keamanan dan akses publik, ” tegas Gunawan Handoko.
Dari sisi hukum juga sudah diatur dalam UU Pers No.40/1999 Pasal 4 ayat 2 & 3 terhadap wartawan yang meliput dan menghalangi akan dipidana”. Ancamannya pidana selama 2 tahun, ” tegas Gunawan Handoko. Artinya, siapapun yang menghalangi, apalagi menganiaya maka bisa diproses hukum Pidana, “tegas Handoko.
Kampus UIN RIL, tentu punya SOP Kehumasan. Wartawan yang mau meliput aset publik/kegiatan yang menggunakan uang negara, wajib difasilitasi Humas, ” tutur Handoko.
Perlu diingat, kontraktor itu bukan aparat. Tidak punya hak mengusir, apalagi sampai menganiaya, maka prosedur benarnya, pihak kampus dan kontraktor buat MoU Keamanan Lokasi. Siapa yang jaga kalau ada tamu/media.
Pasang plang peringatan: “Area Proyek. Wajib lapor ke Pos Keamanan/Humas, ketika ada tamu wartawan datang hendak. Meliput, Satpam atau kontraktor bisa tanya, sudah ke Humas atau belum, bukan main hakim sendiri.
Kalau ada insiden seperti ini, kampus wajib turun demi nama baik institusi. Jangan sampai melepas tanggung jawab dan kelembagaan, tambahnya.
Langkah korban melapor ke Polisi sudah tepat. Dugaan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP dan UU Pers Pasal 18. Ini delik umum. Korban juga perlu lapor ke Dewan Pers untuk minta perlindungan dan mediasi.
Selanjutnya Dewan Pers bisa kirim surat ke Rektor UIN RIL dengan tuntutan tiga hal, diantaranya : Permintaan maaf terbuka, evaluasi kontraktor, dan perbaiki SOP akses media.
Proyek ini bersumber dari dana negara, maka wajib di buka ke publik.
Publik berhak tahu pekerjaan proyek dan pekerjaan yang sudah dikerjakan sudah sejauh mana dengan menghabiskan dana berapa harus secara transparansi.
“Penyerahan lapangan, bukan berarti lepas tanggung jawab keamanan dan keterbukaan informasi publik. Kampus tetap pemilik dan penanggung jawab nama baik institusi, ” tutup Gunawan Handoko selaku Pengamat Kebijakan publik dari PUSKAP (Pusat Pengkajian Etika Politik dan Pemerintahan) Provinsi Lampung.








