Alam Baka Demo di Danantara: Desak Audit Aset PTPN I dan Evaluasi KDMP-KNMP Lampung

Sumberpintar.com Aliansi Lampung Bersatu Awasi Kebijakan dan Anggaran (ALAM BAKA) menggelar aksi unjuk rasa di Wisma Danantara,Kamis (13/08/2026).

 

Dalam aksi ini, ALAM BAKA menyampaikan dua pernyataan sikap sekaligus: dugaan penelantaran aset negara di PTPN I Regional 7 beserta kebocoran BBM subsidi ke tambang emas ilegal di Way Kanan, serta evaluasi pelaksanaan program strategis nasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) di Provinsi Lampung.

 

Koordinator Aksi ALAM BAKA, Nopiyanto, dalam orasi dan pernyataan sikapnya menyebut sejumlah lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN I Regional 7 diduga dikuasai pihak ketiga tanpa pengelolaan yang optimal. Sorotan utama tertuju pada kawasan Trikora Afdeling 5, 6, dan 7, yang diduga menjadi objek kerja sama pemanfaatan lahan tanpa transparansi yang jelas soal dasar hukum, nilai kerja sama, dan penerima manfaatnya.

 

“Aset negara tidak boleh berubah menjadi ruang abu-abu yang membuka peluang penyewaan ilegal, penguasaan lahan oleh pihak ketiga, konflik agraria, hingga potensi praktik KKN,” tegas Nopiyanto di hadapan massa aksi.

 

Persoalan yang lebih serius, menurut ALAM BAKA, adalah temuan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lahan PTPN I Regional 7 seluas sekitar 200 hektare, tersebar di Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu. Aktivitas ini diduga sudah berlangsung sekitar 1,5 tahun dengan puluhan ekskavator dan ratusan mesin dompeng beroperasi.

 

ALAM BAKA memperkirakan produksi emas ilegal ini mencapai sekitar 1.575 gram per hari dengan nilai ekonomi sekitar Rp2,8 miliar per hari. Estimasi kerugian negara yang mereka sampaikan berkisar Rp1,3 triliun hingga Rp1,5 triliun.

 

“Bagaimana mungkin aktivitas bernilai triliunan rupiah berlangsung sekitar 1,5 tahun, memakai alat berat dan ratusan mesin, tanpa ada pihak yang bertanggung jawab di baliknya?” ujar Nopiyanto, sembari mendesak aparat tidak berhenti menjerat pekerja tambang di lapangan, melainkan mengusut pemodal, pengendali, pemasok alat, hingga jaringan pendanaan di baliknya.

 

ALAM BAKA juga mempertanyakan dari mana sumber BBM bagi puluhan alat berat dan ratusan mesin dompeng yang beroperasi di lokasi tambang ilegal tersebut.

 

Mereka menduga aktivitas itu ditopang oleh Solar JBT bersubsidi, dan meminta sistem pengawasan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel diperiksa, mulai dari volume dan pola pembelian yang tidak wajar, titik penyaluran, hingga kemungkinan keterlibatan oknum dalam rantai distribusi.

 

Nopiyanto menegaskan pihaknya tidak ingin berspekulasi bahwa seluruh kelangkaan BBM di masyarakat disebabkan oleh penyimpangan distribusi, namun menilai kondisi tersebut cukup menjadi alasan bagi Pertamina dan pemerintah untuk membuka data serta melakukan evaluasi menyeluruh.

 

Dalam aksinya di Wisma Danantara, Nopiyanto selaku Koordinator Aksi membacakan sepuluh tuntutan ALAM BAKA, di antaranya:

 

1. Danantara segera mengevaluasi menyeluruh tata kelola aset dan lahan PTPN I Regional 7, khususnya lahan HGU yang diduga terbengkalai.

2. PTPN I Regional 7 membuka secara transparan seluruh informasi kerja sama pemanfaatan lahan HGU oleh pihak ketiga.

3. Audit investigatif atas seluruh kerja sama lahan, khususnya kawasan Trikora Afdeling 5, 6, dan 7.

4. Aparat penegak hukum mengusut tuntas jaringan di balik PETI Way Kanan, tidak berhenti pada pekerja lapangan.

5. Pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan oknum internal PTPN.

6. Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel melakukan audit investigatif distribusi Solar JBT di Lampung.

7. Pertamina membuka data distribusi Solar JBT secara transparan dan dapat diaudit.

8. Penelusuran rantai pasok BBM yang digunakan aktivitas PETI Way Kanan.

9. Pelibatan BPK, BPKP, dan aparat penegak hukum untuk memeriksa potensi kerugian negara.

10. Penghentian pemanfaatan aset negara secara sembarangan oleh Danantara dan jajaran PTPN.

 

Selain menyoroti PTPN I Regional 7, ALAM BAKA juga mengangkat isu pelaksanaan program strategis nasional KDMP dan KNMP di Provinsi Lampung. Nopiyanto menyebut kedua program itu membawa anggaran dan tanggung jawab besar terhadap masyarakat desa serta kawasan pesisir, sehingga capaian administratif semata tidak boleh langsung diklaim sebagai keberhasilan.

 

Menurut catatan ALAM BAKA, KDMP secara nasional ditargetkan mencapai sekitar 80.000 koperasi. Di Lampung sendiri, tercatat 2.652 KDMP telah berbadan hukum, 2.106 memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), dan 1.520 telah memiliki minimal satu gerai. Nopiyanto menegaskan angka-angka tersebut baru bermakna jika dibuktikan dengan usaha yang benar-benar berjalan, tata kelola yang sehat, dan manfaat nyata bagi masyarakat.

 

Sorotan serupa disampaikan untuk KNMP, program yang dirancang mentransformasi kawasan pesisir menjadi kawasan produktif dan modern. Tahap I program ini mencakup 65 lokasi secara nasional dengan anggaran sekitar Rp1,34 triliun, termasuk empat lokasi di Lampung yakni Sukorahayu dan Margasari (Lampung Timur) serta Ketapang dan Bandar Agung (Lampung Selatan).

 

Tahap II mencakup empat lokasi tambahan di Lampung — Tegineneng, Cabang, Kunci/Kunjir, dan Durian — yang disebut masih dalam proses.

 

“Jangan sampai negara hanya mengejar jumlah koperasi, jumlah gerai, pembangunan fisik, serta target serapan anggaran, sementara keberlanjutan usaha, kualitas pembangunan, transparansi pengadaan, keterlibatan masyarakat, dan dampak ekonomi justru luput dari pengawasan,” kata Nopiyanto.

 

Ia menambahkan, semakin besar anggaran dan semakin luas cakupan sebuah program strategis nasional, semakin besar pula kewajiban pemerintah untuk membuka informasi dan mempertanggungjawabkannya kepada publik.

 

Terkait persoalan ini, ALAM BAKA menyampaikan enam poin sikap:

1. Mendesak Pemerintah RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan KDMP dan KNMP, khususnya di Provinsi Lampung.

2. Mendesak audit terhadap anggaran, pengadaan, pembangunan, dan pengelolaan KDMP serta KNMP, sejak tahap perencanaan hingga pemanfaatan.

3. Mendesak keterbukaan publik mengenai nilai anggaran, kontrak, pelaksana pekerjaan, mekanisme pengadaan, serta pihak-pihak yang terlibat.

4. Mendesak pemerintah memastikan masyarakat desa dan nelayan menjadi penerima manfaat utama, bukan sekadar objek pembangunan.

5. Mendesak pengawasan independen terhadap potensi konflik kepentingan, monopoli, mark-up, dan praktik KKN dalam pelaksanaan program.

6. Meminta pemerintah menindak sesuai hukum, tanpa pandang bulu, apabila ditemukan indikasi penyimpangan.

 

“KDMP bukan sekadar angka, KNMP bukan sekadar bangunan. Uang negara wajib transparan, dan program rakyat wajib bermanfaat,” tegas Nopiyanto menutup orasinya soal KDMP-KNMP.

 

Nopiyanto menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan keberadaan investasi maupun kerja sama pemanfaatan aset negara, selama dilakukan secara legal, transparan, dan akuntabel. Yang dipersoalkan adalah dugaan penelantaran aset, dugaan penguasaan lahan oleh pihak ketiga tanpa kejelasan, serta aktivitas ilegal berskala besar yang bisa berlangsung dalam waktu lama tanpa terdeteksi.

 

“Jika aset negara bisa dikuasai, tambang ilegal bisa berjalan, dan BBM subsidi diduga bisa mengalir ke aktivitas ilegal, maka pertanyaan publik sangat sederhana: di mana pengawasan negara?” tegas Nopiyanto selaku Koordinator Aksi ALAM BAKA.

 

Nopiyanto menutup aksi dengan menuntut pemerintah dan aparat penegak hukum tidak sekadar melakukan penertiban di permukaan, baik dalam persoalan aset PTPN maupun pelaksanaan KDMP-KNMP, melainkan membongkar aktor intelektual, menelusuri aliran uang, mengaudit aset dan anggaran, memeriksa oknum yang terlibat, serta memutus jaringan kepentingan di balik dugaan-dugaan penyimpangan tersebut.

 

“Audit, evaluasi, buka data, dan tindak jika ada penyimpangan,” pungkas Nopiyanto selaku Koordinator Aksi ALAM BAKA Lampung.

 

Hingga rilis ini diturunkan, media membuka ruang hak jawab dan koreksi dan konfirmasi kepada pihak Danantara, PTPN I Regional 7, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel, dan kementerian/lembaga terkait pelaksanaan KDMP-KNMP mengenai tuntutan ALAM BAKA belum diperoleh.

 

Sbr. dr Reagen (kontributor)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *