BRI Kayu Agung Apresiasi Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi KUR Pampangan

Palembang43 Views

Sumberpintar.com PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Kantor Cabang Kayu Agung menegaskan komitmennya menerapkan prinsip zero tolerance terhadap segala bentuk fraud dan pelanggaran yang berpotensi merugikan perusahaan maupun masyarakat.

 

Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi perkembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada BRI Unit Pampangan.

 

BRI Kantor Cabang Kayu Agung menyebut dugaan tindakan fraud dalam perkara tersebut telah berdampak terhadap aspek finansial dan reputasi perusahaan.

 

Atas dugaan pelanggaran tersebut, tiga oknum yang disebut berinisial RP, AF, dan JH telah dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada September dan Oktober 2024. Sanksi tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme internal perusahaan yang berlaku.

 

BRI menjelaskan, perkara tersebut bermula dari hasil pengungkapan internal yang dilakukan BRI Kantor Cabang Kayu Agung. Sebagai bentuk penerapan prinsip zero tolerance terhadap fraud,

 

BRI kemudian secara proaktif melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

BRI menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung serta mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir (Kejari OKI) dalam menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

 

“BRI menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum,” demikian disampaikan BRI Kantor Cabang Kayu Agung.

 

BRI juga menyatakan kesiapan memberikan informasi maupun data yang diperlukan aparat penegak hukum sepanjang dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, “ujarnya Selasa (01/09/2026).

 

Dalam menjalankan kegiatan bisnis dan operasional, BRI menegaskan senantiasa menjunjung tinggi prinsip Good Corporate Governance (GCG), manajemen risiko, serta prinsip kehati-hatian (prudential banking).

 

Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan sistem pengendalian internal, pengawasan, dan budaya kepatuhan sebagai bagian dari langkah menjaga integritas perusahaan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat.

 

BRI menegaskan bahwa setiap tindakan fraud merupakan pelanggaran serius yang tidak dapat ditoleransi. Perusahaan akan terus mengambil langkah tegas terhadap setiap pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

BRI berharap proses penegakan hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, “harapnya.

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *